Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2025/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. TAUFIK NUR HIDAYAT alias TAUFIK bin alm. NUR HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-908/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN --------- Bahwa Terdakwa TAUFIK NUR HIDAYAT alias TAUFIK bin (alm) NUR HASAN pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024, bertempat di depan TOKO BU SORAYA masuk Jalan Madura Pecinan, RT 002/RW 003, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Alun-Alun Besuki, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Terdakwa TAUFIK NUR HIDAYAT alias TAUFIK bin (alm) NUR HASAN bertemu dengan SIPUL dan NUR RAHMAT. Mereka berbincang tentang situs judi togel online, hingga akhirnya SIPUL membuatkan akun judi togel online “GERHANATOTO” untuk Terdakwa. SIPUL kemudian mengajari Terdakwa cara berjudi togel melalui situs tersebut dengan menggunakan handphone milik Terdakwa (merk Redmi 8, warna Biru Glocy, dengan nomor IMEI 1: 867694041710841, IMEI 2: 8674694041710858, dan nomor handphone +62 851 3031 6484). ? Setelah pendaftaran ke akun judi online jenis togel berhasil, SIPUL memberi tahu Terdakwa bahwa username akun Terdakwa di situs tersebut adalah “OPIEX” dan passwordnya “4n1nd1t4”. Keesokan harinya, Terdakwa mulai melayani pembelian nomor judi togel secara online melalui situs tersebut. ? Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa pergi bersama SIPUL ke Alun-Alun Besuki, lalu ke ATM BNI untuk melakukan deposit sebesar Rp 200.000,-. Setelah itu, mereka pulang. Sekitar pukul 18.40 WIB, Terdakwa meninggalkan rumahnya yang beralamat di Jalan Madura Pecinan, RT 002/RW 003, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, dan berjalan kaki menuju depan TOKO BU SORAYA masuk Jalan Madura Pecinan, RT 002/RW 003, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, di mana Terdakwa duduk di bahu jalan. ? Pada pukul 19.04 WIB, beberapa orang menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp untuk membeli nomor judi togel Hongkong (HK), diantaranya adalah: ? PAK WITO membeli nomor togel seharga Rp 30.000,-, yang dikirimkan Terdakwa ke situs judi online “GERHANATOTO”. Setelah membayar, PAK WITO pergi. ? ASIK membeli nomor togel seharga Rp 15.000,-, yang juga dikirimkan Terdakwa ke situs yang sama, dan ASIK pergi setelah membayar. ? YANTO membeli nomor togel seharga Rp 10.000,-, yang dikirimkan Terdakwa, dan YANTO pergi setelah membayar. ? AHMAD membeli nomor togel seharga Rp 25.000,-, namun meskipun nomor sudah dikirimkan, AHMAD belum membayar dan langsung pergi. ? RAHMAD membeli nomor togel seharga Rp 15.000,-, yang juga dikirimkan Terdakwa, kemudian RAHMAD pergi setelah membayar. ? Sekitar pukul 20.41 WIB, Terdakwa mengirimkan bukti bahwa nomor togel yang dibeli oleh PAK WITO dan ASIK sudah dimasukkan ke situs judi online melalui pesan WhatsApp. Akhirnya, pada pukul 21.30 WIB, anggota Kepolisian Resor Situbondo datang dan mengamankan Terdakwa yang sedang berada di depan TOKO BU SORAYA masuk Jalan Madura Pecinan, RT 002/RW 003, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo dengan barang bukti berupa: ? 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 8, warna Biru Glocy, dengan nomor IMEI 1: 867694041710841, IMEI 2: 8674694041710858, dan nomor handphone +62 851 3031 6484; ? Uang tunai sebesar Rp 70.000,00; ? 1 (satu) buah kartu ATM BNI dengan nomor 5371760820017928; ? 1 (satu) buah buku Tabungan BNI Taplus dengan nomor rekening 1133838488 atas nama Bpk TAUFIK NUR Page 2 of 2 HIDAYAT; ? Uang tunai sebesar Rp 495.000,00. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya