Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Sit 1.HUSEN ALMADHANI
2.SONI
3.SUMILA
3.KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
4.KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
5.BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN (BIDPROPAM) POLDA JATIM
6.KEPOLISIAN RESORT SITUBONDO
7.KOMISI III DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menjalankan dan menegakkan Peraturan Perundang – undangan dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan melakukan Penahanan kepada para Tersangka dalam laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 37/ II/ 2026/  SPKT.SATRESKRIM/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR Tertanggal 18 Februari 2026;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk melakukan tindakan dan memberikan Informasi Perkembangan atas laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 37/ II/ 2026/  SPKT.SATRESKRIM/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR Tertanggal 18 Februari 2026;
  5. Menghukum Tergugat I untuk menjatuhkan sanksi kepada Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Menghukum Tergugat V untuk melakukan Pengawasan aktif sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan dan/atau melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Tergugat I dalam rangka mendengar keterangan Tergugat I atas peristiwa ledakan yang terjadi di Dusun Mimbo RT 002 RW 002, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo;
  7. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian berupa kerugian Materiil yaitu mengembalian video CCTV tanpa adanya potongan video dan/atau Salinan Berita Acara Penyitaan Benda dan Kerugian Immateriil berupa Keterbukaan dalam penanganan Perkara a quo setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);  
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
  10. Menghukum  Para Tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak