| Petitum | PRIMAIR: 
 Menerima gugatan dari Penggugat seluruhnya.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhmya.Menyatakan bahwa jual-beli tanah oleh Penggugat dengan Tergugat seperti yang   tersebut dalam kwitansi tanggal 20 Februari 2013 atas sebidang tanah Hak Milik seluas: 4100 m2 (empat ribu seratus meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 1810 tanggal 16 Oktober 1997, Sertifikat Hak Milik Nomor: 521/Desa Duwet atas nama SURTININGSIH adalah sah demi Hukum.Menyatakan bahwa Penggugat adalah orang yang berhak atas tanah sengketa tersebut sesuai dengan kwitansi pembelian tanggal 20 Februari 2013 dan tidak ada Pihak lain yang berhak.Memerintakan kepada Badan Pertanahan Kabupaten Situbono untuk mencatat balik nama atas tanah sengketa tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo ini diatas namanya Penggugat (SITI MARIANINGSIH).Membebankan serluruh biaya yang timbul akibat gugatan ini kepada Peggugat. SUBSIDAIR: Memutus lain sesuai dengan Hukum dan Undang-Undang yang berlaku dan sesuai dengan keadilan. |