| Tanggal Pendaftaran | 
				Selasa, 19 Agu. 2025 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Perbuatan Melawan Hukum | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				33/Pdt.G/2025/PN Sit | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Senin, 18 Agu. 2025 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				001 | 
			
									
				| Penggugat | 
				
						
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | SYAIFUL YADI, S.H, C.L.A. | SRI UTAMI |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | SUHARTONO |  | 2 | LUKMAN HAKIM GUSTI, S.H. |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
						
				 | 
			
							
					| Turut Tergugat | 
					
						| No | Nama |  | 1 | Kantor Badan Pertanahan Nasional Kapupaten Situbondo |  
  	
					 | 
				
				
				| Kuasa Hukum Turut Tergugat | 
				
					-	
				 | 
			
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 
					0,00 | 
				
						
				| Petitum | 
				PRIMAIR 
 - Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
 
 - Menetapkan Para Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil terhadap Penggugat.
 
 - Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga milyart rupiah).
 
 - Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil yang dialami Penggugat  sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyart rupiah).
 
 - Menyatakan cacat hukum Akta Jual Beli Nomor: 504 tahun 2019 dan Akta Jual beli Nomor: 505 Tahun 2019 tertanggal 14 Oktober 2019 dan atau semua surat-surat dan atau akta-akta dan atau dokumen-dokumen yang berhubungan dengan objek sengketa yang dibuat oleh Para Tergugat secara bersama-sama dan atau secara sendiri-sendiri dan oleh karenanya batal demi hukum.
 
 - Menghukum Tergugat I atau siapapun yang telah mengambil keuntungan secara sepihak atas objek sengketa untuk mengembalikannya kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun dan apabila diperlukan dengan upaya paksa dan dengan bantuan aparat keamanan.
 
 - Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau Conservatoir Beslag yang telah diletakkan Jurusita Pengadilan Negeri Situbondo.
 
 - Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari dari keterlambatan penyerahan objek sengketa terhitung sejak putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo.
 
 - Menyatakan putusan dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi atau verset.
 
 - Menghukum Turut Tergugat tunduk patuh atas putusan dalam perkara a quo.
 
 - Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
 
 
SUBSIDAIR: 
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |