Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan perkara ini untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum Data Pokok Pendidikan 5 (lima ) siswa :
- ANINDITA RISKIYATUL AROFA Alamat Dusun Dawuhan Rt. 03, Rw. 10 Desa Kumbangsari
- MOHAMMAD FIKRI AZALI, Alamat Dusun Rakmerakakan Karang Penang Sampang.
- RHAFAKA ALSYAZANI Alamat Dusun Dawuhan Rt. 001, Rw.10 Kumbangsari
- SITI NUR KARIMA alamat Jalan raya Banyuwangi Curahkalak
- AULIAN BASHIRA Alamat Desa Palangan
- Adalah berada di Data Pokok Pendidikan ada di SDN 1 Agel
- Menyatakan secara hukum 5 orang siswa Kelas I yaang mengikuti proses belajar mengajar di SDN 2 Kumbangsari, yakni :
- ANINDITA RISKIYATULAROFA Alamat Dusun Dawuhan Rt. 03, Rw. 10 Desa Kumbangsari
- MOHAMMAD FIKRI AZALI, Alamat Dusun Rakmerakakan Karang Penang Sampang.
- RHAFAKA ALSYAZANI Alamat Dusun Dawuhan Rt. 001, Rw.10 Kumbangsari
- SITI NUR KARIMA alamat Jalan raya Banyuwangi Curahkalak
- AULIAN BASHIRA Alamat Desa Palangan
- Adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
- Menyatakan secara hukum tindakan dan sikap serta perbuatan dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I, II , III, IV untuk mengembalikan Siswa Kelas 1 Sekolah Dasar yang bernama :
- ANINDITA RISKIYATUL AROFA Alamat Dusun Dawuhan Rt. 03, Rw. 10 Desa Kumbangsari
- MOHAMMAD FIKRI AZALI, Alamat Dusun Rakmerakakan Karang Penang Sampang.
- RHAFAKA ALSYAZANI Alamat Dusun Dawuhan Rt. 001, Rw.10 Kumbangsari
- SITI NUR KARIMA alamat Jalan raya Banyuwangi Curahkalak
- AULIAN BASHIRA Alamat Desa Palangan
- Di Kembalikan kepada SDN 1 Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo sebagaimana Data Dapodik yang sebenarnya.
- Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng harus membayar ganti rugi kepada negara melalui Penggugat sebesar Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) yang harus dibayar secara kontan dan tunai .
- Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) tanah dan bangunan rumah kantor Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV .
- Menyatakan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bijj vooraad) walaupun ada upaya hukum dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |