| Dakwaan |
Dakwaan : PERTAMA : ----- Bahwa terdakwa MOCH. YUDI TEGUH SANTOSO alias YUDIK bin H. AC SARBINI, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 Sekira Pukul 17.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Randu Agung Rt 01 Rw 01 Ds. Wonorejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 Sekira Pukul 17.00 saksi TONI ARYA SAPUTRA alias TONI (tersangka dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah terdakwa dan bersih-bersih kandang kambing yang berada dihalaman belakang rumah terdakwa, kemudian bertemu dengan terdakwa dan berkata “Ada Barangnya Mas?” dan terdakwa menjawab “Ada, Mau Beli Berapa?” saksi TONI ARYA SAPUTRA alias TONI (tersangka dalam berkas perkara terpisah) menjawabnya “Mau Beli 1 (satu) Poket, Mau saksi Pakai Sendiri Mas” dan selanjutnya Terdakwa menjawabnya “Iya”, selanjutnya saksi TONI ARYA SAPUTRA alias TONI (tersangka dalam berkas perkara terpisah) melanjutkan kegiatan bersih-bersih kandang kambing milik terdakwa Sekira Pukul 17.20 Wib saksi TONI ARYA SAPUTRA alias TONI (tersangka dalam berkas perkara terpisah) dipanggil oleh terdakwa, lalu terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan 1 (poket) sabu kepada saksi TONI ARYA SAPUTRA alias TONI (tersangka dalam berkas perkara terpisah) dan keuangannya akan di bayar nanti “Hutang” dan terdakwa menjawab “Iya”, lalu saksi TONI ARYA SAPUTRA alias TONI (tersangka dalam berkas perkara terpisah) menyimpan 1 (satu) poket sabu tersebut ke dalam saku sebelah kiri depan yang saksi TONI ARYA SAPUTRA alias TONI (tersangka dalam berkas perkara terpisah) gunakan, kemudian berpamitan untuk pulang; Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib di rumah makan ANDIKHA yang beralamat di jalan Situbondo - Banyuwangi saksi AGUS CAHYONO,SH dan saksi M WILDONA P yang keduanya merupakan Anggota kepolisian resor situbondo telah mengamankan saksi TONI ARYA SAPUTRA alias TONI (tersangka dalam berkas perkara terpisah) karena telah kedapatan memiliki menyimpan 1 poket sabu dengan berat kotor sekira 0,92 (nol koma sembilan dua) gram di dalam saku sebelah kiri depan, dan setelah dilakukan introgasi didapat keterangan bahwa saksi TONI ARYA SAPUTRA alias TONI (tersangka dalam berkas perkara terpisah) Mendapatkan 1 poket sabu tersebut dengan cara membeli kepada terdakwa dengan harga Rp.1.400.000 dengan sistem hutang ; Bahwa sekira pukul 18.00 saksi AGUS CAHYONO,SH bersama dengan saksi M WILDONA P dan Anggota reskoba lainya melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Randu Agung Rt 01 Rw 01 Ds. Wonorejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo dan di tempat kejadian terdapat Terdakwa, saksi DIDIK YANUAR alias DIDIK bin HARIYADI , Saksi MUHAMMAD ABDUR ROKIB bin HATIB, Saksi BARUNA DAIM RAMADHAN alias RUNA bin DAVID ALFARID dan Saksi SURYONO alias NONO bin UMMU (yang keempatnya merupakan tersangka dalam berkas perkara terpisah) berada di halaman belakang rumah terdakwa yang telah selesai menggunakan sabu bersama, dan pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dengan di saksikan saksi DIDIK YANUAR alias DIDIK bin HARIYADI , Saksi MUHAMMAD ABDUR ROKIB bin HATIB, Saksi BARUNA DAIM RAMADHAN alias RUNA bin DAVID ALFARID dan Saksi SURYONO alias NONO bin UMMU (yang keempatnya merupakan tersangka dalam berkas perkara terpisah) Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) Unit Timbangan Elektrik, 5 (lima) buah sendok sabu dan 2 buah alat hisab sabu ditemukan digudang rumah milik terdakwa, Uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) Unit HP merk Realme, 1 (satu) buah buku catatan pembelian sabu, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah korek, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu berisi 6 poket sabu dengan dan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 14 Poket sabu di meja kamar rumah terdakwa dengan total 20 poket sabu dengan rincian sebagai berikut: - 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 8,33 (delapan koma tiga tiga) gram. - 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram. - 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,68 (satu koma enam delapan) gram. - 1 (satu) buah sedotan warna putih yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram. - 1 (satu) buah sedotan warna putih yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima dua) gram. - 1 (satu) buah sedotan warna putih yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram. - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram (kode I). - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram (kode I). - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram (kode II). - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram (kode III) - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram (kode I). - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram (kode IV). - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram (kode V). - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram (kode II). - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram (kode III). - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram (kode II). - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram (kode VI) - 1 (satu) buah sedotan warna putih yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram. - 1 (satu) buah sedotan warna putih yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat sembilan) gram - 1 (satu) buah sedotan warna ungu yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 01575/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa dengan nomor sebagai berikut : - = 05179/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +7,946 gram; - = 05180/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +9,627 gram; - = 05181/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +1,486 gram; - = 05182/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,159 gram; - = 05183/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,145 gram; - - = 05184/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,156 gram; - = 05185/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,150 gram; - = 05186/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,143 gram; - = 05187/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,119 gram; - = 05188/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,061 gram; - = 05189/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,065 gram; - = 05190/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,071 gram; - = 05191/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,060 gram; - = 05192/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,061 gram; - = 05193/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,068 gram; - = 05194/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,060 gram; - = 05195/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,071 gram; - = 05196/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,075 gram; - = 05197/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,076 gram; - - = 05198/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,072 gram dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu terhadap 20 (Dua puluh) barang bukti yang diperiksa adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap 20 (Dua puluh) barang bukti tersebut dibawah ini setelah diperiksa sisanya sebagai berikut dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur : - = 05179/2026/NNF.-:dikembalikan dengan berat netto + 7,90 gram ; - = 05180/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 9,604 gram; - = 05181/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 1,452 gram; - = 05182/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,135 gram; - = 05183/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,115 gram; - - = 05184/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,133 gram; - = 05185/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,123 gram; - = 05186/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,117 gram; - = 05187/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,097 gram; - = 05188/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto +0,040 gram; - 05189/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,039 gram; - = 05190/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,051 gram; - = 05191/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,035 gram; - = 05192/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,039 gram; - = 05193/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,046 gram; - = 05194/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,040 gram; - = 05195/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,051 gram; - = 05196/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,053 gram; - = 05197/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,052 gram; - = 05198/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,052 gram Bahwa setelah di Introgasi terdakwa mengaku telah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut 1 (satu) Poket dari IPUNG dan 19 (sembilan belas) dari IMAM ROFI’I alias POCONG dengan sistem setor setelah Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual , Bahwa selain terdakwa menjual Narkotika secara langsung kepada masyarakat dan terdakwa juga menitipkan penjualan Narkotika Jenis sabu kepada DIDIK YANUAR alias DIDIK bin HARIYADI dengan upah sebesar Rp 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) per poketnya; Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undangundang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------- ……………………………………………………………........……. A T A U …………………………………………………………………………………………… KEDUA ----- Bahwa terdakwa MOCH. YUDI TEGUH SANTOSO alias YUDIK bin H. AC SARBINI, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 Sekira Pukul 17.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Randu Agung Rt 01 Rw 01 Ds. Wonorejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal dari saksi AGUS CAHYONO,SH dan saksi M WILDONA P yang keduanya merupakan Anggota kepolisian resor situbondo telah mengamankan saksi TONI ARYA SAPUTRA alias TONI (tersangka dalam berkas perkara terpisah) karena telah kedapatan memiliki menyimpan 1 poket sabu dengan berat kotor sekira 0,92 (nol koma sembilan dua) gram di dalam saku sebelah kiri depan, dan setelah dilakukan introgasi didapat keterangan bahwa saksi TONI ARYA SAPUTRA alias TONI (tersangka dalam berkas perkara terpisah) Mendapatkan 1 poket sabu tersebut dengan cara membeli kepada terdakwa dengan harga Rp.1.400.000 dengan sistem hutang ; Bahwa sekira pukul 18.00 saksi AGUS CAHYONO,SH bersama dengan saksi M WILDONA P dan Anggota reskoba lainya melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Randu Agung Rt 01 Rw 01 Ds. Wonorejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo dan di tempat kejadian terdapat Terdakwa, saksi DIDIK YANUAR alias DIDIK bin HARIYADI , Saksi MUHAMMAD ABDUR ROKIB bin HATIB, Saksi BARUNA DAIM RAMADHAN alias RUNA bin DAVID ALFARID dan Saksi SURYONO alias NONO bin UMMU (yang keempatnya merupakan tersangka dalam berkas perkara terpisah) berada di halaman belakang rumah terdakwa yang telah selesai menggunakan sabu bersama, dan pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dengan di saksikan saksi DIDIK YANUAR alias DIDIK bin HARIYADI , Saksi MUHAMMAD ABDUR ROKIB bin HATIB, Saksi BARUNA DAIM RAMADHAN alias RUNA bin DAVID ALFARID dan Saksi SURYONO alias NONO bin UMMU (yang keempatnya merupakan tersangka dalam berkas perkara terpisah) Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) Unit Timbangan Elektrik, 5 (lima) buah sendok sabu dan 2 buah alat hisab sabu ditemukan digudang rumah milik terdakwa, Uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) Unit HP merk Realme, 1 (satu) buah buku catatan pembelian sabu, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah korek, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu berisi 6 poket sabu dengan dan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 14 Poket sabu di meja kamar rumah terdakwa dengan total 20 poket sabu dengan rincian sebagai berikut: - 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 8,33 (delapan koma tiga tiga) gram - 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram. - 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,68 (satu koma enam delapan) gram. - 1 (satu) buah sedotan warna putih yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram. - 1 (satu) buah sedotan warna putih yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima dua) gram. - 1 (satu) buah sedotan warna putih yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram. - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram (kode I). - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram (kode I). - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram (kode II). - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram (kode III) - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram (kode I). - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram (kode IV). - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram (kode V). - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram (kode II). - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram (kode III). - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram (kode II). - 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram (kode VI) - 1 (satu) buah sedotan warna putih yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram. - 1 (satu) buah sedotan warna putih yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat sembilan) gram - 1 (satu) buah sedotan warna ungu yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 01575/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa dengan nomor sebagai berikut : - = 05179/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +7,946 gram; - = 05180/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +9,627 gram; - = 05181/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +1,486 gram; - = 05182/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,159 gram; - = 05183/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,145 gram; - - = 05184/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,156 gram; - = 05185/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,150 gram; - = 05186/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,143 gram; - = 05187/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,119 gram; - = 05188/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,061 gram; - = 05189/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,065 gram; - = 05190/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,071 gram; - = 05191/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,060 gram; - = 05192/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,061 gram; - = 05193/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,068 gram; - = 05194/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,060 gram; - = 05195/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,071 gram; - = 05196/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,075 gram; - = 05197/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,076 gram; - - = 05198/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,072 gram dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu terhadap 20 (Dua puluh) barang bukti yang diperiksa adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap 20 (Dua puluh) barang bukti tersebut dibawah ini setelah diperiksa sisanya sebagai berikut dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur : - = 05179/2026/NNF.-:dikembalikan dengan berat netto + 7,90 gram ; - = 05180/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 9,604 gram; - = 05181/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 1,452 gram; - = 05182/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,135 gram; - = 05183/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,115 gram; - - = 05184/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,133 gram; - = 05185/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,123 gram; - = 05186/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,117 gram; - = 05187/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,097 gram; - = 05188/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto +0,040 gram; - 05189/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,039 gram; - = 05190/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,051 gram; - = 05191/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,035 gram; - = 05192/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,039 gram; - = 05193/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,046 gram; - = 05194/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,040 gram; - = 05195/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,051 gram; - = 05196/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,053 gram; - = 05197/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,052 gram; - = 05198/2026/NNF.-: dikembalikan dengan berat netto + 0,052 gram Bahwa setelah di Introgasi terdakwa mengaku telah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut 1 (satu) Poket dari IPUNG dan 19 (sembilan belas) dari IMAM ROFI’I alias POCONG yang keduanya sistem setor setelah Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual , Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundangundangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |