| Petitum | 
 Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai pemegang hak penggarapan keseluruhan seluas 121.660 m?2; (seratus dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh meter persegi) ;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut patok tanah yang sudah ditanam diatas lahan penggarapan PENGGUGAT ;Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT :
 
  Ganti rugi materiil sebesar Rp 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah );Ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun terdapat perlawanan atau banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad);Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau : Apablla Pengadilan Negeri Situbondo memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |