Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2025/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H.,M.H. SURIWANINGSIH alias WAWA binti alm. TOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4238/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI EKAWATI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIWANINGSIH alias WAWA binti alm. TOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

C. DAKWAAN : Kesatu - ----Bahwa ia Terdakwa SURIWANINGSIH Als WAWA Binti (Alm) TOMO, pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 18.25 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI yang beralamat di Kampung Trebungan Barat RT. 02 RW. 06 Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumanya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 17.30 Wib Terdakwa SURIWANINGSIH Als WAWA Binti (Alm) melaksanakan solat maghrib, dan setelah selesai melaksanakan solat maghrib Terdakwa mempersiapkan diri untuk berangkat pengajian (arisan) di Rumah BU NADA, lalu Terdakwa keluar dari Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Trebungan Krajan RT. 001 RW. 004 Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo menuju ke Rumah BU NADA dengan berjalan kaki, kemudian ketika Terdakwa melewati halaman Rumah Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI yang beralamat di Kampung Trebungan Barat RT. 02 RW. 06 Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo Terdakwa mampir ke Rumah Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Rumah Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI melalui pintu tengah, setelah itu Terdakwa melihat 1 (satu) batang kayu dengan ukuran ± 30(tiga puluh) centimeter yang berada di dekat lemari di dalam Rumah Saksi Korban MARSINA Als BU K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id MANG Als MARHAWANI, lalu Terdakwa membawa 1 (satu) batang kayu dengan ukuran ± 30 (tiga puluh) centimeter ke dalam Rumah 1 (satu) batang kayu dengan ukuran ± 30 (tiga puluh)centimeter, kemudian ketika Terdakwa berada di dalam Rumah Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI selanjutnya Terdakwa memanggil Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI dengan berkata “MANG”, namun Terdakwa tidak mendengar jawaban dari Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI, setelah itu Terdakwa melihat Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI sedang duduk dan meluruskan kaki menghadap ke selatan di tempat solat yang berada di dalam kamar Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI dan langsung memukul Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu dengan ukuran ± 30 (tiga puluh) centimeter ke arah wajah Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI namun berhasil ditangkis oleh Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI dengan menggunakan tangan kanan, kemudian Terdakwa memukul Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI kembali dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu dengan ukuran ± 30(tiga puluh) centimeter ke arah wajah dan dahi Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI, selanjutnya Terdakwa melepas 1 (satu) batang kayu dengan ukuran ± 30 (tiga puluh) centimeter dan memukul wajah Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa hingga Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI terjatuh ke belakang dengan posisi telentang, setelah itu Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI berkata “bule salah nape ka dika wa, tak tao a tokaran bing, kalak kalong kalonga ngkok, kur jek e patek e (saya salah apa ke kamu, saya tak pernah tengkar dengan kamu, ambil kalung saya, tapi jangan di bunuh”, lalu Terdakwa mengangkat mukena yang digunakan oleh Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI dan langsung menarik 1 (satu) buah kalung dengan berat 10 (sepuluh) gram yang digunakan oleh Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI, selanjutnya Terdakwa menyimpan kembali 1 (satu) batang kayu dengan ukuran ± 30 centimeter di dekat lemari, setelah itu Terdakwa berangkat menuju ke tempat arisan ; -Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SURIWANINGSIH Als WAWA Binti (Alm) TOMO, Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut ; -Bahwa berdasarkan Visum Et Reepertum (VER) yang di keluarkan oleh RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo Nomor : 400.7.22.1/5037/431.302.4.2/2025 atas nama pasien MARSINA, diterangkan hasil pemeriksaan : 1. Korban perempuan, Usia tujuh puluh satu tahun, kesadaran normal. 2. Pada Pemeriksaan fisik terdapat memar dengan ukuran lima centimeter dan luka robek dengan ukuran tiga centimeter kali satu centimeter pada kepala belakang, memar dengan ukuran tujuh centimeter pada kepala belakang samping, memar dengan ukuran tiga centimeter dan luka robek dengan ukuran satu koma lima centimeter kali satu pada dahi, memar dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter pada kelopak mata kiri. 3. Kelainan tersebut dapat diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul. 4. Luka tersebut menimbulkan penyakit dan menimbulkan halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu. 5. Korban rawat inap , mulai tanggal 8 Juli 2025 sampai tanggal 11 Juli 2025 di ruang bromo RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1,4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Atau Kedua - ----Bahwa ia Terdakwa SURIWANINGSIH Als WAWA Binti (Alm) TOMO, pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 18.25 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI yang beralamat di Kampung Trebungan Barat RT. 02 RW. 06 Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------ -Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 17.30 Wib Terdakwa SURIWANINGSIH Als WAWA Binti (Alm) melaksanakan solat maghrib, dan setelah selesai melaksanakan solat maghrib Terdakwa mempersiapkan diri untuk berangkat pengajian (arisan) di Rumah BU NADA, lalu Terdakwa keluar dari Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Trebungan Krajan RT. 001 RW. 004 Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo menuju ke Rumah BU NADA dengan berjalan kaki, kemudian ketika Terdakwa melewati halaman Rumah Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI yang beralamat di Kampung Trebungan Barat RT. 02 RW. 06 Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo Terdakwa mampir ke Rumah Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Rumah Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI melalui pintu tengah, setelah itu Terdakwa melihat 1 (satu) batang kayu dengan ukuran ± 30 (tiga puluh) centimeter yang berada di dekat lemari di dalam Rumah Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI, lalu Terdakwa membawa 1 (satu) batang kayu dengan ukuran ± 30 (tiga puluh)centimeter ke dalam Rumah 1 (satu) batang kayu dengan ukuran ± 30 (tiga puluh) centimeter, kemudian ketika Terdakwa berada di dalam Rumah Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI selanjutnya Terdakwa memanggil Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI dengan berkata “MANG”, namun Terdakwa tidak mendengar jawaban dari Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI, setelah itu Terdakwa melihat Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI sedang duduk dan meluruskan kaki menghadap ke selatan di tempat solat yang berada di dalam kamar Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI dan langsung memukul Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu dengan ukuran ± 30 centimeter ke arah wajah Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI namun berhasil ditangkis oleh Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI dengan menggunakan tangan kanan, kemudian Terdakwa memukul Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI kembali dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu dengan ukuran ± 30 (tiga puluh)centimeter ke arah wajah dan dahi Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI, selanjutnya Terdakwa melepas 1 (satu) batang kayu dengan ukuran ± 30 (tiga puluh) centimeter dan memukul wajah Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa hingga Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI terjatuh ke belakang dengan posisi telentang, setelah itu Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI berkata “bule salah nape ka dika wa, tak tao a tokaran bing, kalak kalong kalonga ngkok, kur jek e patek e (saya salah apa ke kamu, saya tak pernah tengkar dengan kamu, ambil kalung saya, tapi jangan di bunuh”, lalu Terdakwa mengangkat mukena yang digunakan oleh Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI dan langsung menarik 1 (satu) buah kalung dengan berat 10 (sepuluh) gram yang digunakan oleh Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Korban MARSINA Als BU MANG Als MARHAWANI, selanjutnya Terdakwa menyimpan kembali 1 (satu) batang kayu dengan ukuran ± 30 centimeter di dekat lemari, setelah itu Terdakwa berangkat menuju ke tempat arisan ; -Bahwa berdasarkan Visum Et Reepertum (VER) yang di keluarkan oleh RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo Nomor : 400.7.22.1/5037/431.302.4.2/2025 atas nama pasien MARSINA, diterangkan hasil pemeriksaan : 1. Korban perempuan, Usia tujuh puluh satu tahun, kesadaran normal. 2. Pada Pemeriksaan fisik terdapat memar dengan ukuran lima centimeter dan luka robek dengan ukuran tiga centimeter kali satu centimeter pada kepala belakang, memar dengan ukuran tujuh centimeter pada kepala belakang samping, memar dengan ukuran tiga centimeter dan luka robek dengan ukuran satu koma lima centimeter kali satu pada dahi, memar dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter pada kelopak mata kiri. 3. Kelainan tersebut dapat diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul. 4. Luka tersebut menimbulkan penyakit dan menimbulkan halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu. 5. Korban rawat inap , mulai tanggal 8 Juli 2025 sampai tanggal 11 Juli 2025 di ruang bromo RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo. - Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya