Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Sit 1.Sigit Gianluca Primanda, S.H.
2.FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H.
DWI AGUS RACHMAWAN alias PENTOL bin KARSAM alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-419/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

C.

DAKWAAN

KESATU:

Pertama

-------Bahwa Terdakwa DWI AGUS RACHMAWAN Alias ??PENTOL Bin KARSAM (alm) pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di rumahan Terdakwa di Kampung Wringinanom Timur RT 04 RW 01 Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam menjual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB pada saat Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, SH (masing-masing merupakan Saksi penangkap) bersama dengan Tim dari Polres Situbondo sedang melakukan operasian dan penangkapan terhadap Terdakwa yang mungkin memiliki paket Pil Trex yang berada di Kantor Jasa Expedisi Lion Parcel Jalan Raya Kotakan Desa Kotakan Kecamatan Situbondo. Kemudian sekira pukul 21.50 WIB, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor datang di Kantor Lion Parcel Jalan Raya Kotakan Desa Kotakan Kecamatan Situbondo untuk mengambil paket Pil Trex tersebut, lalu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, SH bersama dengan Tim langsung melakukan penyergapan terhadap Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.45 WIB, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, SH bersama Tim melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik Terdakwa yang berada di Kampung Wringinanom Timur RT. 04RW. 01 Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan disaksikan oleh Saksi RANDI EKO BASRIYANTO selaku Kepala Kampung Wringinanom Timur, dalam penggeledahan tersebut Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, SH menemukan 1 (satu) klip plastik yang mungkin berisi shabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma satu satu) gram di dalam tempat sampah plastik yang di dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) linting yang diduga berisi ganja dengan berat kotor 1,15 (satu koma satu lima) gram di dalam lemari yang berada di dapur rumah kontrakan Terdakwa, 1 (satu) linting yang diduga berisi ganja dengan berat kotor 0,57 (nol koma lima tujuh) gram di meja rias bagian bawah dalam kamar Terdakwa, dan 1 (satu) linting yang diduga berisi ganja dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram ditemukan di dalam tempat sampah plastik yang di dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma satu satu) gram dari Saksi KHRISDIANTO Alias ??JON Bin SISWONO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan September 2025 sekira pukul 02.00 WIB pada saat Terdakwa dalam perjalanan kembali dari Surabaya menuju Situbondo yang diterima di tempat ujicoba.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 20 September 2025 yang ditandatangani oleh CUK YUDHO PRASETYO, SH, PS Kanit. Idik I Satresnarkoba Polres Situbondo selaku Penyidik ??Pembantu menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi shabu memiliki berat kotor/bruto 0,11 (nol koma satu satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 09557/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor 30120/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 (nol koma nol nol satu) gram milik Terdakwa, dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisa dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang diikat dibubuhi lak dan disegel di Bidang Laboratorium Foreksin Polda Jawa Timur.
  • Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam menjual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . --------------------------

 

------- ATAU -------

Kedua

------- Bahwa Terdakwa DWI AGUS RACHMAWAN Alias ??PENTOL Bin KARSAM (alm) pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di rumahan Terdakwa di Kampung Wringinanom Timur RT 04 RW 01 Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB pada saat Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, SH (masing-masing merupakan Saksi penangkap) bersama dengan Tim dari Polres Situbondo sedang melakukan operasian dan penangkapan terhadap Terdakwa yang mungkin memiliki paket Pil Trex yang berada di Kantor Jasa Expedisi Lion Parcel Jalan Raya Kotakan Desa Kotakan Kecamatan Situbondo. Kemudian sekira pukul 21.50 WIB, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor datang di Kantor Lion Parcel Jalan Raya Kotakan Desa Kotakan Kecamatan Situbondo untuk mengambil paket Pil Trex tersebut, lalu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, SH bersama dengan Tim langsung melakukan penyergapan terhadap Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.45 WIB, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H. bersama Tim melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik Terdakwa yang berada di Kampung Wringinanom Timur RT. 04 RW. 01 Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan disaksikan oleh Saksi RANDI EKO BASRIYANTO selaku Kepala Kampung Wringinanom Timur, dalam penggeledahan tersebut Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H. menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma satu satu) gram di dalam tempat sampah plastik yang menggantung di dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) linting yang diduga berisi ganja dengan berat kotor 1,15 (satu koma satu lima) gram di dalam lemari yang berada di dapur rumah kontrakan Terdakwa, 1 (satu) linting yang diduga berisi ganja dengan berat kotor 0,57 (nol koma lima tujuh) gram di meja rias bagian bawah dalam kamar Terdakwa, dan 1 (satu) linting yang diduga berisi ganja dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram ditemukan di dalam tempat sampah plastik yang menggantung di dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 20 September 2025 yang ditandatangani oleh CUK YUDHO PRASETYO, S.H., PS Kanit. Idik I Satresnarkoba Polres Situbondo selaku Penyidik Pembantu menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi shabu memiliki berat kotor/bruto 0,11 (nol koma satu satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 09557/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang buktidengan nomor 30120/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 (nol koma nol nol satu) gram milik Terdakwa, dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksin Polda Jawa Timur.
  • Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis shabu) tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------

-------DAN-------

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa DWI AGUS RACHMAWAN Alias PENTOL Bin KARSAM (alm) pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa di Kampung Wringinanom Timur RT 04 RW 01 Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB pada saat Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H. (masing-masing merupakan Saksi penangkap) bersama dengan Tim dari Polres Situbondo sedang melakukan operasi pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga memiliki paket Pil Trex yang berada di Kantor Jasa Expedisi Lion Parcel Jalan Raya Kotakan Desa Kotakan Kecamatan Situbondo. Kemudian sekira pukul 21.50 WIB, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor datang di Kantor Lion Parcel Jalan Raya Kotakan Desa Kotakan Kecamatan Situbondo untuk mengambil paket Pil Trex tersebut, lalu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H. bersama dengan Tim langsung melakukan penyergapan terhadap Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.45 WIB, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H. bersama Tim melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik Terdakwa yang berada di Kampung Wringinanom Timur RT. 04 RW. 01 Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan disaksikan oleh Saksi RANDI EKO BASRIYANTO selaku Kepala Kampung Wringinanom Timur, dalam penggeledahan tersebut Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H. menemukan 1 (satu) linting yang diduga berisi ganja dengan berat kotor 1,15 (satu koma satu lima) gram di dalam lemari yang berada di dapur rumah kontrakan Terdakwa, 1 (satu) linting yang diduga berisi ganja dengan berat kotor 0,57 (nol koma lima tujuh) gram di meja rias bagian bawah dalam kamar Terdakwa, dan 1 (satu) linting yang diduga berisi ganja dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram ditemukan di dalam tempat sampah plastik yang menggantung di dalam kamar Terdakwa, dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma satu satu) gram di dalam tempat sampah plastik yang menggantung di dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 20 September 2025 yang ditandatangani oleh CUK YUDHO PRASETYO, SH, PS Kanit. Idik I Satresnarkoba Polres Situbondo selaku Penyidik ??Pembantu menyatakan bahwa :
  • 1 (satu) linting yang diduga berisi ganja dengan berat kotor 1,15 (satu koma satu lima) gram;
  • 1 (satu) linting yang diduga berisi ganja dengan berat kotor 0,57 (nol koma lima tujuh) gram; dan
  • 1 (satu) linting yang diduga berisi ganja dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 09557/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti bukti:
  • dengan nomor 30121/2025/NNF berupa 1 (satu) linting berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto + 0,830 gram milik Terdakwa;
  • dengan nomor 30122/2025/NNF berupa 1 (satu) linting berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto + 0,509 gram milik Terdakwa;
  • dengan nomor 30123/2025/NNF berupa 1 (satu) linting berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto + 0,119 gram milik Terdakwa.

dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar Ganja , terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 dalam Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisa dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang diikat dibubuhi lak dan disegel di Bidang Laboratorium Foreksin Polda Jawa Timur.

 

  • Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (ganja) tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan peraturan-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pelanggaran Pasal 11 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

Pihak Dipublikasikan Ya