| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa anak Pemohon yang bernama Arzeva Akbar Wardoyo, lahir di Situbondo pada Tanggal 8 September 2014, yang semula tercatat dalam dokumen kependudukan sebagai berjenis kelamin laki-laki, dinyatakan dan ditetapkan secara sah menurut hukum sebagai berjenis kelamin perempuan;
- Memberikan izin dan kewenangan kepada Pemohon untuk melakukan perubahan dan atau penyesuaian data jenis kelamin anak Pemohon dalam seluruh dokumen kependudukan, termasuk namun tidak terbatas pada Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta dokumen administrasi lainnya yang berkaitan;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk mencatat, membukukan, dan menerbitkan perubahan data kependudukan anak Pemohon sesuai dengan Penetapan Pengadilan ini;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|