Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Sit Jap Sing Khoen 1.Eunike Endah Agustina
2.Moch Saiful Hadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Michael Andinata, SH.Jap Sing Khoen
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II   telah melakukan wanprestasi.
  4. Menyatakan akta Nomor 03 tertanggal  04 Juni 2024 perihal :  Pernyataan dan Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat  adalah sah dan mengikat bagi para pihak maupun pihak ketiga.
  5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah membatalkan membeli tanah milik Penggugat tersebut, dan uang tanda jadi sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)  sepenuhnya menjadi hak dari pemilik tanah / Penggugat  yang  tidak dapat dimintah kembali.
  6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah membatalkan membeli tanah milik Penggugat tersebut, dan uang yang sudah masuk  sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)  sepenuhnya menjadi hak dari pemilik tanah / Penggugat  yang  tidak dapat dimintah kembali.
  7. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bertanggung-jawab sepenuhnya manakala  ada pihak-pihak lain yang mengklaim atas kavling dalam luasan tanah tersebut, dan tidak ada sangkut pautnya  dengan pemilik tanah.
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak