Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2025/PN Sit LAILATUL BADRIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohoan Pemohon;
  2. Menetapkan Laisatus Sholehah jenis kelamin perempuan, lahir pada tanggal 12 Agustus 2012, umur 13 Tahun, dan Rizqotun Kamilah jenis kelamin perempuan, lahir pada tanggal 14 Februari 2014, umur 11 Tahun berada dibawah perwalian;
  3. Menetapkan Pemohon Lailatul Badriyah sebagai wali dari Laisatus Sholehah jenis kelamin perempuan, lahir pada tanggal 12 Agustus 2012, umur 13 Tahun, dan Rizqotun Kamilah jenis kelamin perempuan, lahir pada tanggal 14 Februari 2014, umur 11 Tahun;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon Lailatul Badriyah untuk mewakili Laisatus Sholehah jenis kelamin perempuan, lahir pada tanggal 12 Agustus 2012, umur 13 Tahun, dan Rizqotun Kamilah jenis kelamin perempuan, lahir pada tanggal 14 Februari 2014, umur 11 Tahun untuk melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluannya, termasuk melakukan transaksi jual beli dan menandatangani segala bentuk akta persetujuan dalam proses jual beli terhadap sebidang tanah terletak di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo Jawa Timur, dengan luas kurang lebih 19.775 M2 (Sembilan belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi) sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 384 Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo Jawa Timur atas nama Sari alias Bok Etti. dengan batas-batas tanah: Timur Tanah K.H.R. Ahmad Azaim Ibrahimy, Selatan Tanah Kas/Los Desa, Barat Jalan Desa, Utara Rumah Ustad Asdimo;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.

SUBSIDAIR

Mohon apabila Majlis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak