Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2025/PN Sit INDRAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah pengesahan penggantian nama mendiang suami Pemohon dari yang bernama TJOE HOK menjadi PET BUN;
  3. Memerintahkan kepada instansi terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dimana tempat akta tersebut diterbitkan, untuk mencatatkan keterangan perubahan/pengesahan nama tersebut dalam register akta perkawinan;
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak