| Kuasa Hukum Termohon | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Aryo Pandanaran, S.H. | Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, cq. Kepala Kepolisian Resort Situbondo, cq. Kasat Narkoba Polres Situbondo. |  | 2 | Tobron, S.H. | Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, cq. Kepala Kepolisian Resort Situbondo, cq. Kasat Narkoba Polres Situbondo. |  | 3 | Totok Suparyanto, S.H., M.Hum | Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, cq. Kepala Kepolisian Resort Situbondo, cq. Kasat Narkoba Polres Situbondo. |  | 4 | Dadang Kurnia, S.H., M.H. | Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, cq. Kepala Kepolisian Resort Situbondo, cq. Kasat Narkoba Polres Situbondo. |  | 5 | Dr. Rudy Hartono, S.H., M.H. | Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, cq. Kepala Kepolisian Resort Situbondo, cq. Kasat Narkoba Polres Situbondo. |  | 6 | Dwi Indah Widodo, S.H., M.H. | Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, cq. Kepala Kepolisian Resort Situbondo, cq. Kasat Narkoba Polres Situbondo. |  | 7 | Buyung Priambodo, S.H., M.H. | Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, cq. Kepala Kepolisian Resort Situbondo, cq. Kasat Narkoba Polres Situbondo. |  
  	
				 | 
			
						
				| Petitum Permohonan | 
				
 - Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan tindakan Penggeledahan, atas barang dan diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
 
 - Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama AHMAD PRIOADY alias PRI CEKOT Bin Pak TOTOK (Alm);
 
 - Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.54.000.000,-(lima puluh empat juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
 
 - Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
 
 
ATAU 
Jika Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
   |