| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan memiliki hak yang lebih kuat atas Objek Sengketa serta beritikad baik.
- Menyatakan putusan perkara NomorĀ 6/Pdt.Gks/2025/PN Sit dan Penetapan Eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN Sit tidak dapat dieksekusi (non-executabel) terhadap Objek Sengketa milik Pelawan.
- Memerintahkan Ketua PN Situbondo untuk MENGHENTIKAN pelaksanaan eksekusi secara permanen.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 05485/Desa Sumberkolak atas nama TERLAWAN I adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum TERLAWAN I (SRI RAHAYU) dan TURUT TERLAWAN I (SUYA) secara tanggung renteng untuk membayar total ganti rugi kepada pelawan sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum Terlawan I dan Turut Terlawan I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan ini (terutama terkait penyerahan Objek Sengketa kepada Pelawan) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
- Menghukum Terlawan I dan Turut Terlawan I untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |