Dakwaan |
DAKWAAN : --- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAMSUL ARIFIN Als ARIF Bin (Alm) HANAPI bersama-sama dengan Saksi ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANDO Bin (Alm) AGUS TRIYONO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi ALDIYANTO Als ALDI Bin SUKMA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi M. FAOZEN Als FAUZAN Bin ATRONO (dilakukan penuntutan terpisah), AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI (DPO), dan ANDI ANDIANSYAH Als ARDI Als ANDI Als MEMET (DPO), pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2025 sekira jam 01.45 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Rumah Warung Jalan Pantura yang beralamat di Dusun Randuagung RT. 01 RW. 01 Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----- -Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 24.00 Wib Terdakwa MUHAMMAD SAMSUL ARIFIN Als ARIF Bin (Alm) HANAPI bersama dengan Saksi ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANDO Bin (Alm) AGUS TRIYONO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi ALDIYANTO Als ALDI Bin SUKMA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi M. FAOZEN Als FAUZAN Bin ATRONO (dilakukan penuntutan terpisah), AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI (DPO), dan ANDI ANDIANSYAH Als ARDI Als ANDI Als MEMET (DPO) menebeng truk dari Lampu Merah Sukorejo Banyuputih Kabupaten Situbondo menuju ke arah Kabupaten Banyuwangi, dan truk tersebut berhenti di Warung Pinggir Pantura sebelah Selatan Alfamart Dusun Randu Agung Desa Wonorejo Banyuputih Kabupaten Situbondo, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANDO, Saksi ALDIYANTO Als ALDI, Saksi M. FAOZEN Als FAUZAN, TOMI, dan ARDI Als ANDI Als METAT turun, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANDO berjalan kaki ke arah Timur sedangkan Saksi ALDIYANTO Als ALDI, Saksi M. FAOZEN Als FAUZAN, AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI (DPO), dan ANDI ANDIANSYAH Als ARDI Als ANDI Als MEMET (DPO) berjalan kaki ke arah Selatan, lalu TOMI menghampiri Saksi ANDRE K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di JalanBasuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp.(0338) 671941/Fax.(0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANDO, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus nasi kepada Saksi ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANNDO, selanjutnya Saksi ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANDO bersama dengan TOMI berjalan kaki ke arah Selatan di Timur Jalan dan menyebrang ke Barat Jalan menuju ke Depan Ruko sedangkan Terdakwa berjalan ke arah Selatan di Timur Jalan dan langsung menuju ke Warung ANDIKA untuk meminta nasi kembali, dan sesampainya di Warung ANDIKA Terdakwa tidak mendapatkan nasi, setelah itu Terdakwa menghampiri Saksi ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANDO, Saksi ALDIYANTO Als ALDI, Saksi M. FAOZEN Als FAUZAN, AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI (DPO), dan ANDI ANDIANSYAH Als ARDI Als ANDI Als MEMET (DPO) yang berada Depan Ruko, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANDO, Saksi ALDIYANTO Als ALDI, Saksi M. FAOZEN Als FAUZAN, AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI (DPO), dan ANDI ANDIANSYAH Als ARDI Als ANDI Als MEMET (DPO) makan nasi di Depan Ruko tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANDO, Saksi ALDIYANTO Als ALDI, Saksi M. FAOZEN Als FAUZAN, AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI (DPO), dan ANDI ANDIANSYAH Als ARDI Als ANDI Als MEMET (DPO) mengobrol, selanjutnya Terdakwa berkata “tidak ada uang dan rokok tidak ada”, dan AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI menjawab “di warung depan ada rokok”, setelah itu Terdakwa berkata “ayok masuk”, dan AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI menjawab “ayok bareng”, setelah itu Saksi ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANDO, Saksi ALDIYANTO Als ALDI, Saksi M. FAOZEN Als FAUZAN, dan ANDI ANDIANSYAH Als ARDI Als ANDI Als MEMET menyetujui ajakan Terdakwa dan AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI; -Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira jam 01.45 Wib Terdakwa bersama dengan AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI berjalan kaki menuju ke Rumah Warung Jalan Pantura yang beralamat di Dusun Randuagung RT. 01 RW. 01 Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo sedangkan Saksi ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANDO, Saksi ALDIYANTO Als ALDI, Saksi M. FAOZEN Als FAUZAN, dan ANDI ANDIANSYAH Als ARDI Als ANDI Als MEMET hanya menunggu dan mengawasi situasi di sekitar, lalu Terdakwa bersama dengan AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI masuk ke bagian tengah ruangan Rumah Warung tersebut, kemudian Terdakwa dan AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI mengawasi situasi di sekitar terlebih dahulu dan setelah merasa aman Terdakwa mematikan lampu tengah dengan cara mencabut stop kontak saluran lampu, selanjutnya Terdakwa bersama dengan AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI berjalan menuju ke ruangan yang berada di sebelah Selatan yang terkunci gembok dari luar, setelah itu Terdakwa membuka gembok tersebut dengan cara mencongkel pengait gembok (grendel) menggunakan 1 (satu) buah gunting yang Terdakwa bawa sebelumnya, dan setelah gembok berhasil terbuka Terdakwa bersama dengan AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI masuk ke dalam Rumah Warung tersebut, lalu Terdakwa bersama dengan AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI berjalan menuju ke arah sebuah lemari yang berada di sebelah Barat pintu, kemudian ketika Terdakwa hendak membuka lemari tersebut ternyata lemari dalam keadaan terkunci, selanjutnya Terdakwa mencongkel pintu lemari dengan menggunakan gunting, setelah itu Terdakwa mendorong pintu lemari hingga rusak, lalu Terdakwa menarik pintu lemari tersebut dan setelah lemari terbuka Terdakwa melihat 1 (satu) buah kaleng kue (biskuit), kemudian Terdakwa mengangkat 1 (satu) buah kaleng kue (biskuit) dan membuka kaleng kue tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 1. 150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar dan pecahan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan Terdakwa langsung memasukkan uang tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas warna merah kombinasi warna hitam dan terdapat tulisan ACIDEZ warna putih dan terdapat gambar tengkorak kepala warna putih yang Terdakwa gunakan sedangkan TOMI mengambil 3 (tiga) buah korek api warna putih terdapat tulisan LA warna merah dan tulisan LIGHTS warna hitam di atas lemari etalase, 3 (tiga) buah sabun mandi merk GIV, dan 3 (tiga) bungkus mie instan di dalam lemari etalase, setelah itu memasukkan barang-barang tersebut ke dalam saku celana bawah dan di gendong di samping baju, lalu TOMI keluar dari Warung dan Terdakwa mengikuti AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI dari belakang, kemudian Terdakwa bersama dengan TOMI berjalan menuju ke arah Selatan dan Terdakwa memanggil Saksi ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANDO, Saksi ALDIYANTO Als ALDI, Saksi M. FAOZEN Als FAUZAN, dan ANDI ANDIANSYAH Als ARDI Als ANDI Als MEMET yang berada di seberang jalan, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANDO, Saksi ALDIYANTO Als ALDI, Saksi M. FAOZEN Als FAUZAN, TOMI dan ANDI ANDIANSYAH Als ARDI Als ANDI Als MEMET berjalan kaki menuju ke arah Selatan, dan ketika melintasi jembatan Terdakwa membuang gunting milik Terdakwa, lalu sesampainya di SPBU Galekan Bajul Mati Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Terdakwa bersama dengan Saksi ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANDO, Saksi ALDIYANTO Als ALDI, Saksi M. FAOZEN Als FAUZAN, TOMI dan ANDI ANDIANSYAH Als ARDI Als ANDI Als MEMET membuka hasil yang di dapat di dalam kawasan SPBU tersebut di dekat mesin ATM dan Terdakwa menghitung uang tunai sebesar Rp. 1. 150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar dan pecahan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar yang Terdakwa keluarkan dari tas selempang warna merah yang Terdakwa gunakan sedangkan AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI mengeluarkan 3 (tiga) buah korek api warna putih terdapat tulisan LA warna merah dan tulisan LIGHTS warna hitam, 3 (tiga) buah sabun mandi merk GIV, dan 3 (tiga) bungkus mie instan, kemudian Terdakwa berjalan ke Toko yang berada di depan SPBU dan membeli 1 (satu) bungkus rokok surya 16 dengan harga sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) botol air mineral merk Aqua ukuran 1.500 ml dengan harga sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa kembali ke SPBU dan menghampiri Saksi ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANDO, Saksi ALDIYANTO Als ALDI, Saksi M. FAOZEN Als FAUZAN, AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI dan ANDI ANDIANSYAH Als ARDI Als ANDI Als MEMET, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANDO, Saksi ALDIYANTO Als ALDI, Saksi M. FAOZEN Als FAUZAN, AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI dan ANDI ANDIANSYAH Als ARDI Als ANDI Als MEMET memakan mie instan dan mengobrol, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANDO, Saksi ALDIYANTO Als ALDI, Saksi M. FAOZEN Als FAUZAN, AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI dan ANDI ANDIANSYAH Als ARDI Als ANDI Als MEMET beristirahat di SPBU tersebut ; - Bahwa setelah Terdakwa MUHAMMAD SAMSUL ARIFIN Als ARIF Bin (Alm) HANAPI dan AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI berhasil mengambil uang dan barang milik saksi korban kemudian keluar dari dalam warung memanggil saksi ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANDO, Saksi ALDIYANTO Als ALDI, Saksi M. FAOZEN Als FAUZAN, AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI dan ANDI ANDIANSYAH Als ARDI Als ANDI Als MEMET, lalu bersama-sama berjalan kaki menuju SPBU Galekan, Ds. Bajulmati, Kec. Wongsorejo, Kab. Banyuwangi, sesampainya di SPBU tersebut terdakwa MUHAMMAD SAMSUL ARIFIN Als ARIF Bin (Alm) HANAPI dari dalam tasnya mengeluarkan uang sejumlah Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang diambil dari dalam warung milik saksi korban ACHMAD SUMARSONO, sedangkan AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI mengeluarkan 3 (tiga) bungkus mie instan indomie, lalu makanan dan barang yang diambil oleh AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI dinikmati bersama serta uang yang diambil oleh terdakwa MUHAMMAD SAMSUL ARIFIN Als ARIF Bin (Alm) HANAPI sebagian digunakan untuk membeli makanan dan minuman untuk dinikmati bersama. -Bahwa sekira jam 09.00 Wib AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI dan ANDI ANDIANSYAH Als ARDI Als ANDI Als MEMET berpamitan untuk pergi ke Bali, lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada TOM I untuk bekal di jalan, kemudian AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI dan ANDI ANDIANSYAH Als ARDI Als ANDI Als MEMET berjalan ke arah Selatan untuk mencari tumpangan sedangkan Terdakwa bersama dengan Saksi ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANDO, Saksi ALDIYANTO Als ALDI, dan Saksi M. FAOZEN Als FAUZAN tetap duduk-duduk di Indomaret, selanjutnya Saksi ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANDO mengecas handphone di pojok dekat Ganset dan Terdakwa bersama dengan Saksi ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANDO, Saksi ALDIYANTO Als ALDI, dan Saksi M. FAOZEN Als FAUZAN berkumpul di dekat Ganset, setelah itu Terdakwa menyelipkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke dalam handphone Terdakwa dan uang sebesar Rp. 181.900 (seratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) Terdakwa berikan kepada Saksi ALDIYANTO Als ALDI, lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah handphone milik Terdakwa di pojok bawah dan diatasnya Terdakwa tutupi dengan bongkahan semen keramik, kemudian Terdakwa meninggalkannya ; -Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SAMSUL ARIFIN Als ARIF Bin (Alm) HANAPI bersamasama dengan Saksi ANDRE CAHYANIAGO RAMADHAN Als ANDRE Als ANDO Bin (Alm) AGUS TRIYONO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi ALDIYANTO Als ALDI Bin SUKMA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah, Saksi M. FAOZEN Als FAUZAN Bin ATRONO (dilakukan penuntutan terpisah), AL BUSTOMY RIYADI Als TOMI (DPO), dan ANDI ANDIANSYAH Als ARDI Als ANDI Als MEMET (DPO), Saksi Korban ACHMAD SUMARSONO mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut. Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. |