| Dakwaan |
DAKWAAN: KESATU : -------Bahwa Terdakwa ELISON alias SON bin MISDAR pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, bertempat di tempat pencucian motor beralamat di Jalan Raya Situbondo Banyuwangi Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, atau setidaktidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB pada saat Terdakwa berada di tempat pencucian motor beralamat di Jalan Raya Situbondo Banyuwangi Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, Terdakwa meminta tolong kepada saksi AHMAD ZAKI NABILI alias BILI bin AGUS SAORI yang saat itu juga berada di tempat pencucian motor beralamat di Jalan Raya Situbondo Banyuwangi Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo untuk membeli Pil Trex dengan menyerahkan uang sebesar Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan meminta saksi AHMAD ZAKI NABILI alias BILI bin AGUS SAORI mengambilkan Pil Trex dengan menggunakan sepeda motor merk Kawazaki Type Kaze Nopol P-4003-ZZ warna hitam milik Terdakwa. Lalu setelah saksi AHMAD ZAKI NABILI alias BILI bin AGUS SAORI berhasil mengambil Pil Trex, kemudian saksi AHMAD ZAKI NABILI alias BILI bin AGUS SAORI kembali ke tempat pencucian motor beralamat di Jalan Raya Situbondo Banyuwangi Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dan tiba sekira pukul 10.50 WIB. Kemudian Terdakwa mengambil Pil Trex yang disimpan saksi AHMAD ZAKI NABILI alias BILI bin AGUS SAORI di dalam jok sepeda motor merk Kawazaki Type Kaze Nopol P4003-ZZ warna hitam dan menyimpannya di dalam saku Terdakwa. Lalu Terdakwa juga memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) butir Pil Trex kepada saksi AHMAD ZAKI NABILI alias BILI bin AGUS SAORI sebagai upah, dan saat itu dikonsumsi oleh saksi AHMAD ZAKI NABILI alias BILI bin AGUS SAORI sebanyak 1 (satu) butir kemudian disimpan di saku celana sebelah kanan depan yang digunakan saksi AHMAD ZAKI NABILI alias BILI bin AGUS SAORI; - Bahwa kemudian di hari yang sama saksi AGUS CAHYONO, S.H., dan saksi AHMAD CHOLES yang keduanya merupakan petugas kepolisian resor sekira pukul 10.00 WIB meminta tolong Informan I untuk membantu membeli Pil Trex kepada Terdakwa. Lalu Informan I sepakat membantu petugas kepolisian resor situbondo dan menghubungi Informan II untuk memesan PIL TREX pada Terdakwa. Setelah itu sekira pukul 11.27 WIB Informan II menghubungi Terdakwa untuk memesan Pil Trex sebanyak 50 (lima puluh) butir, dan Terdakwa menyetujui dan menyuruh Informan II menunggu kabar lanjutan. Kemudian sekira pukul 13.42 WIB Terdakwa meminta Informan II untuk mengambil Pil Trex di tempat pencucian motor beralamat di Jalan Raya Situbondo Banyuwangi Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo; - Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB saksi AGUS CAHYONO, S.H., dan saksi AHMAD CHOLES mendekat ke lokasi tempat pencucian motor beralamat di Jalan Raya Situbondo Banyuwangi Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, dan Informan I juga langsung menuju ke tempat pencucian motor beralamat di Jalan Raya Situbondo Banyuwangi Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dan Terdakwa langsung memberikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir Pil Trex dan Informan I menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Setelah berhasil mengambil Pil Trex tersebut dari Terdakwa, lalu Informan I menuju kepada saksi AGUS CAHYONO, S.H., dan saksi AHMAD CHOLES untuk menunjukan pil trex tersebut; - Bahwa kemudian sekira pukul 14.50 WIB saksi AGUS CAHYONO, S.H., dan saksi AHMAD CHOLES melakukan penangkapan kepada Terdakwa di tempat pencucian motor beralamat di Jalan Raya Situbondo Banyuwangi Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dan melaksanakan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti : 1. 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 4 (empat) butir Pil Trex, sehingga total ditemukan 112 (seratus dua belas ) Pil trex di dalam 1 (satu) buah plastik biasa yang diletakkan di saku celana sebelah kiri yang digunakan Terdakwa; 2. 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditemukan di saku celana sebelah kanan yang digunakan Terdakwa; 3. Uang sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa; 4. 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam ditemukan di atas meja yang berada di lokasi; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 01258/NOF/2026 tanggal 23 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut : 1. 04326/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 0,714 gram disita dari saksi AHMAD ZAKI NABILI alias BILI bin AGUS SAORI; 2. 04327/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 0,469 gram disita dari Terdakwa; 3. 04328/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 0,447 gram disita Informan I dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, termasuk Daftar Obat Keras; - Bahwa Terdakwa tidak tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------- ------- ATAU ------- KEDUA: -------Bahwa Terdakwa ELISON alias SON bin MISDAR pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, bertempat di tempat pencucian motor beralamat di Jalan Raya Situbondo Banyuwangi Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB pada saat Terdakwa berada di tempat pencucian motor beralamat di Jalan Raya Situbondo Banyuwangi Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, Terdakwa meminta tolong kepada saksi AHMAD ZAKI NABILI alias BILI bin AGUS SAORI yang saat itu juga berada di tempat pencucian motor beralamat di Jalan Raya Situbondo Banyuwangi Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo untuk membeli Pil Trex dengan menyerahkan uang sebesar Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan meminta saksi AHMAD ZAKI NABILI alias BILI bin AGUS SAORI mengambilkan Pil Trex dengan menggunakan sepeda motor merk Kawazaki Type Kaze Nopol P-4003-ZZ warna hitam milik Terdakwa. Lalu setelah saksi AHMAD ZAKI NABILI alias BILI bin AGUS SAORI berhasil mengambil Pil Trex, kemudian saksi AHMAD ZAKI NABILI alias BILI bin AGUS SAORI kembali ke tempat pencucian motor beralamat di Jalan Raya Situbondo Banyuwangi Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dan tiba sekira pukul 10.50 WIB. Kemudian Terdakwa mengambil Pil Trex yang disimpan saksi AHMAD ZAKI NABILI alias BILI bin AGUS SAORI di dalam jok sepeda motor merk Kawazaki Type Kaze Nopol P4003-ZZ warna hitam dan menyimpannya di dalam saku Terdakwa. Lalu Terdakwa juga memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) butir Pil Trex kepada saksi AHMAD ZAKI NABILI alias BILI bin AGUS SAORI sebagai upah, dan saat itu dikonsumsi oleh saksi AHMAD ZAKI NABILI alias BILI bin AGUS SAORI sebanyak 1 (satu) butir kemudian disimpan di saku celana sebelah kanan depan yang digunakan saksi AHMAD ZAKI NABILI alias BILI bin AGUS SAORI; - Bahwa kemudian di hari yang sama saksi AGUS CAHYONO, S.H., dan saksi AHMAD CHOLES yang keduanya merupakan petugas kepolisian resor sekira pukul 10.00 WIB meminta tolong Informan I untuk membantu membeli Pil Trex kepada Terdakwa. Lalu Informan I sepakat membantu petugas kepolisian resor situbondo dan menghubungi Informan II untuk memesan PIL TREX pada Terdakwa. Setelah itu sekira pukul 11.27 WIB Informan II menghubungi Terdakwa untuk memesan Pil Trex sebanyak 50 (lima puluh) butir, dan Terdakwa menyetujui dan menyuruh Informan II menunggu kabar lanjutan. Kemudian sekira pukul 13.42 WIB Terdakwa meminta Informan II untuk mengambil Pil Trex di tempat pencucian motor beralamat di Jalan Raya Situbondo Banyuwangi Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo; - Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB saksi AGUS CAHYONO, S.H., dan saksi AHMAD CHOLES mendekat ke lokasi tempat pencucian motor beralamat di Jalan Raya Situbondo Banyuwangi Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, dan Informan I juga langsung menuju ke tempat pencucian motor beralamat di Jalan Raya Situbondo Banyuwangi Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dan Terdakwa langsung memberikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir Pil Trex dan Informan I menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Setelah berhasil mengambil Pil Trex tersebut dari Terdakwa, lalu Informan I menuju kepada saksi AGUS CAHYONO, S.H., dan saksi AHMAD CHOLES untuk menunjukan pil trex tersebut; - Bahwa kemudian sekira pukul 14.50 WIB saksi AGUS CAHYONO, S.H., dan saksi AHMAD CHOLES melakukan penangkapan kepada Terdakwa di tempat pencucian motor beralamat di Jalan Raya Situbondo Banyuwangi Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dan melaksanakan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti : 1. 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 4 (empat) butir Pil Trex, sehingga total ditemukan 112 (seratus dua belas ) Pil trex di dalam 1 (satu) buah plastik biasa yang diletakkan di saku celana sebelah kiri yang digunakan Terdakwa; 2. 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditemukan di saku celana sebelah kanan yang digunakan Terdakwa; 3. Uang sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa; 4. 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam ditemukan di atas meja yang berada di lokasi; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 01258/NOF/2026 tanggal 23 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut : 1. 04326/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 0,714 gram disita dari saksi AHMAD ZAKI NABILI alias BILI bin AGUS SAORI; 2. 04327/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 0,469 gram disita dari Terdakwa; 3. 04328/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 0,447 gram disita Informan I dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, termasuk Daftar Obat Keras; - Bahwa Terdakwa tidak mempunyai tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan Praktik Kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (1), (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------- |