Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2025/PN Sit | 1.MISWA 2.SUPIANI |
2.SUNADIA 3.HESI 4.MAULATUL MAULIDA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Feb. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2025/PN Sit | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Feb. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | 001 | |||||||||
Penggugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Buku Letter C Nomor : 831 Persil Nomor : 18 Klas D.I Luas ± 710 M2 Atas Nama P. LADIFAH bin BUSAH dengan batas - batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Kuburan Keluarga dan tanah sisa milik Penggugat Sebelah Selatan : Jalan Paving (Jalan Desa) Sebelah Timur : B. Her/ Sukarti Sebelah Barat : Jalan Desa adalah sah milik MISWA (in casu Penggugat); 4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mengusai Objek Sengketa untuk menyerahkan dan mengosongkan Objek sengketa bila perlu meminta bantuan pejabat berwenang dan penegak hukum dalam melaksanakan isi putusan; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan Para Tergugat sekaligus dan tunai seketika kepada Para Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde); 6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap kelalaian Para Tergugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa; 8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |