| Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa ANDA ALIYAFI alias YAFI bin MUSTOFA (alm) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di depan gang rumah Terdakwa alamat Jl. Garuda Dusun Rawan Selatan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili kasus ini, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, dan “dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB Informan memesan PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir kepada Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp, namun Terdakwa pada saat menawarkan simpanan PIL TREX miliknya sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan untuk 100 (seratus) butir PIL TREX di janjikan akan menyusul. Lalu Informan dan Terdakwa janjian pada pukul 19.15 WIB bertemu di depan gang rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Garuda Dusun Rawan Selatan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo untuk menyerahkan 8 (delapan) buah Pil TREX seharga Rp20.000,- (dua puluh ribu). Setelah Terdakwa berjanji dengan Informan, Terdakwa menghubungi WILDAN untuk membeli PIL TREX sejumlah 100 (seratus) butir dengan harga Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) yang mana WILDAN menjawab PIL TREX ada. Kemudian Saksi ABDUR RAHMAN WAHID yang merupakan anggota Polsek Ditangkap : 11 September 2025 Ditahan Oleh Penyidik ??: 12 September 2025 s/d 01 Oktober 2025 di Rutan Polres Situbondo Diperpanjang Oleh Penuntut Umum : 02 Oktober 2025 s/d 10 November 2025 di Rutan Polres Situbondo Diperpanjang Oleh PN Ke-I : 11 November 2025 s/d 10 Desember 2025 di Rutan Polres Situbondo Diperpanjang Oleh PN Ke-II : 11 Desember 2025 s/d 09 Januari 2026 di Rutan Polres Situbondo Ditahan Oleh Penuntut Umum : 09 Januari 2026 s/d 28 Januari 2026 di Rutan Kelas IIB Situbondo Besuki memberikan Informan uang sejumlah Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang dipakai untuk membayar PIL TREX; - Bahwa pada pukul 18.45 WIB Informan sampai di depan gang rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Garuda Dusun Rawan Selatan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo dan langsung mengabari Terdakwa kalau sudah sampai.Tidak lama Terdakwa datang membahas Informan dengan membawa 8 (delapan) butir PIL TREX yang dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok merk new humer brown yang diserahkan kepada Informan, lalu Informan menyerahkan uang sebesar Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) adalah uang pembelian 8 (delapan) butir PIL TREX dan uang sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang pembelian 100 (seratus) butir PIL TREX yang menjanjikan akan menyusul; - Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Saksi SIDQI MAULANA FIRDAUS bin ADI KUSUMO alias ALAN (Tersangka dalam perkara lain) mengirim pesan kepada Terdakwa menanyakan keberadaan Terdakwa, lalu Terdakwa dan Saksi SIDQI MAULANA FIRDAUS bin ADI KUSUMO alias ALAN (Tersangka dalam perkara lain) janjian untuk bertemu di depan gang rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Garuda Dusun Rawan Selatan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Setelah Saksi SIDQI MAULANA FIRDAUS bin ADI KUSUMO alias ALAN (Tersangka dalam kasus lain) mengirim pesan tersebut, Terdakwa kembali menghubungi Informan memberitahukan bahwa 100 (seratus) butir PIL TREX telah tersedia. Lalu Informan berangkat ke depan gang rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Garuda Dusun Rawan Selatan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo dan diikuti dari jarak tidak jauh oleh Saksi ABDUR RAHMAN WAHID dan Saksi BRIPDA M. GHAZAL yang merupakan Anggota Kepolisian Polsek Besuki; - Bahwa sekira pukul 19.30 WIB Saksi SIDQI MAULANA FIRDAUS bin ADI KUSUMO alias ALAN (Tersangka dalam perkara lain) datang di depan gang rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Garuda Dusun Rawan Selatan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo yang mana sudah ada Terdakwa terlebih dahulu disana, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada Saksi SIDQI MAULANA FIRDAUS bin ADI KUSUMO alias ALAN (Tersangka dalam kasus lain) yang kemudian Saksi SIDQI MAULANA FIRDAUS bin ADI KUSUMO alias ALAN (Tersangka dalam kasus lain) lain) memberikan 2 (dua) klip plastik yang masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir PIL TREX kepada Terdakwa. Sekira pukul 20.00 WIB Informan bertemu dengan Terdakwa, namun pada saat itu Terdakwa belum memberikan 100 (seratus) butir PIL TREX dikarenakan Terdakwa akan mengantarkan saudaranya yang bernama Saksi A RAHIM pulang, setelah Terdakwa meninggalkan Informan selanjutnya Informan memberitahukan hal itu kepada saksi ABDUR RAHMAN WAHID dan saksi BRIPDA M. GHAZAL yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Besuki, lalu saksi ABDUR RAHMAN WAHID dan saksi BRIPDA M. GHAZAL melakukan izin ke Terdakwa dan sekira pukul 20.30 WIB saksi ABDUR RAHMAN WAHID dan saksi BRIPDA M. GHAZAL berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Bataan Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Kemudian Saksi ABDUR RAHMAN WAHID dan Saksi BRIPDA M.GHAZAL melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik yang berisi masing-masing 50 (lima puluh) butir PIL TREX dengan total 100 (seratus) PIL TREX yang berada di dalam bungkus rokok merk new humer brown, uang sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), uang sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru yang ditemukan di dalam tas selempang biru yang digunakan Terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih No Pol : P 6869 AD. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo; - Bahwa Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yaitu PIL TREX yang merupakan jenis obat keras dengan cara menjual tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian kepada Informan sebanyak 8 (delapan) butir PIL TREX yang dibungkus klip plastik dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok merk new humer brown; - Bahwa Terdakwa telah menyimpan sediaan farmasi yaitu PIL TREX yang merupakan jenis obat keras dengan cara penyimpanan dari Saksi SIDQI MAULANA FIRDAUS bin ADI KUSUMO alias ALAN (Tersangka dalam perkara lain) sebanyak 2 (dua) klip plastik yang berisi masing-masing 50 (lima puluh) butir PIL TREX; - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 08567/NOF/2025 pada hari Senin tanggal 22 September 2025, yang dibuat dan menandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani A.Md sebagai pemeriksa di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: ? 27764/2025/NOF dan 27765/2025/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. - Bahwa TANOKO HARRIS ABDILLAH, S.Farm., Apt. sebagaimana ahli menjelaskan bahwa PIL TREX yang diedarkan oleh Terdakwa yang di kemas atau di bungkus klip plastik tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaataan dan mutu karena seharusnya dibungkus oleh kemasan primer yaitu kemasan dengan strip berwarna abu-abu dengan memuat logo obat, tanggal kadaluarsan, nomer BATCH, nomer registrasi BPOM, nama obat, dan kandungan obat. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa ANDA ALIYAFI alias YAFI bin MUSTOFA (alm) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di depan gang rumah Terdakwa alamat Jl. Garuda Dusun Rawan Selatan, Kecamatan Besuki,Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan tetapi Melakukan Praktik Kefarmasian yang Terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” “Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan bantuan-undangan”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB Informan memesan PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir kepada Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp, namun Terdakwa pada saat itu menawarkan simpanan PIL TREX miliknya sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp20.000,- (dua ribu rupiah) sedangkan untuk 100 (seratus) butir PIL TREX di janjikan akan menyusul. Lalu Informan dan Terdakwa janjian pada pukul 19.15 WIB bertemu di depan gang rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Garuda Dusun Rawan Selatan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo untuk menyerahkan 8 (delapan) buah Pil TREX seharga Rp20.000,- (dua puluh ribu). Setelah Terdakwa janji dengan Informan Terdakwa menghubungi WILDAN untuk membeli PIL TREX sejumlah 100 (seratus) butir dengan harga Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) yang mana WILDAN menjawab PIL TREX ada. Kemudian Saksi ABDUR RAHMAN WAHID yang merupakan anggota Polsek Besuki memberikan Informan uang sejumlah Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang dipakai untuk membayar PIL TREX; - Bahwa pada pukul 18.45 WIB Informan sampai di depan gang rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Garuda Dusun Rawan Selatan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo dan langsung mengabari Terdakwa kalau sudah sampai. Tidak lama Terdakwa datang membahas Informan dengan membawa 8 (delapan) butir PIL TREX yang dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok merk new humer brown yang diserahkan kepada Informan, lalu Informan menyerahkan uang sebesar Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) adalah uang pembelian 8 (delapan) butir PIL TREX dan uang sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang pembelian 100 (seratus) butir PIL TREX yang menjanjikan akan menyusul; - Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Saksi SIDQI MAULANA FIRDAUS bin ADI KUSUMO alias ALAN (Tersangka dalam perkara lain) mengirim pesan kepada Terdakwa menanyakan keberadaan Terdakwa, lalu Terdakwa dan Saksi SIDQI MAULANA FIRDAUS bin ADI KUSUMO alias ALAN (Tersangka dalam perkara lain) janjian untuk bertemu di depan gang rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Garuda Dusun Rawan Selatan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.Setelah Saksi SIDQI MAULANA FIRDAUS bin ADI KUSUMO alias ALAN (Tersangka dalam kasus lain) mengirim pesan tersebut, Terdakwa kembali menghubungi Informan memberitahukan bahwa 100 (seratus) butir PIL TREX telah tersedia. Lalu Informan berangkat ke depan gang rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Garuda Dusun Rawan Selatan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo dan diikuti dari jarak tidak jauh oleh Saksi ABDUR RAHMAN WAHID dan Saksi BRIPDA M. GHAZAL yang merupakan Anggota Kepolisian Polsek Besuki; - Bahwa sekira pukul 19.30 WIB Saksi SIDQI MAULANA FIRDAUS bin ADI KUSUMO alias ALAN (Tersangka dalam perkara lain) datang di depan gang rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Garuda Dusun Rawan Selatan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo yang mana sudah ada Terdakwa terlebih dahulu disana, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada Saksi SIDQI MAULANA FIRDAUS bin ADI KUSUMO alias ALAN (Tersangka dalam kasus lain) yang kemudian Saksi SIDQI MAULANA FIRDAUS bin ADI KUSUMO alias ALAN (Tersangka dalam kasus lain) lain) memberikan 2 (dua) klip plastik yang masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir PIL TREX kepada Terdakwa. Sekira pukul 20.00 WIB Informan bertemu dengan Terdakwa, namun pada saat itu Terdakwa belum memberikan 100 (seratus) butir PIL TREX dikarenakan Terdakwa akan mengantarkan saudaranya yang bernama Saksi A RAHIM pulang, setelah Terdakwa meninggalkan Informan selanjutnya Informan memberitahukan hal itu kepada saksi ABDUR RAHMAN WAHID dan saksi BRIPDA M. GHAZAL yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Besuki, lalu saksi ABDUR RAHMAN WAHID dan saksi BRIPDA M. GHAZAL melakukan izin ke Terdakwa dan sekira pukul 20.30 WIB saksi ABDUR RAHMAN WAHID dan saksi BRIPDA M. GHAZAL berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Bataan Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Kemudian Saksi ABDUR RAHMAN WAHID dan Saksi BRIPDA M. GHAZAL melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik yang berisi masing-masing 50 (lima puluh) butir PIL TREX dengan total 100 (seratus) PIL TREX yang berada di dalam bungkus bekas rokok merk new humer brown, uang sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), uang sebesar Rp20.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru yang ditemukan di dalam tas selempang biru yang digunakan Terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih No Pol : P 6869 AD. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo; - Bahwa TANOKO HARRIS ABDILLAH, S.Farm., Apt. sebagaimana ahli menjelaskan bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian, dimana yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalah APOTEK, Pedagang Besar Farmasi, untuk persyaratan seseorang supaya bisa mengadakan, menyimpan, dan mengedarkan sediaan farmasi adalah :? Memunyai ijazah keahlian/kemampuan dalam bidang kefarmasian; ? Memunyai sertifikat kompetensi kefarmasian; ? Memunyai surat tanda registrasi apoteker; ? Memunyai surat ijin praktek kefarmasian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 08567/NOF/2025 pada hari Senin tanggal 22 September 2025, yang dibuat dan menandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani A.Md sebagai pemeriksa di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: ? 27764/2025/NOF dan 27765/2025/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. - Bahwa Terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki kewenangan dengan mendistribusikan sediaan farmasi yaitu PIL TREX yang merupakan jenis obat keras dengan cara menjual tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian kepada Informan sebanyak 8 (delapan) butir PIL TREX yang dibungkus klip plastik dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok merk new humer brown; ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan- Bahwa Terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki kewenangan dengan mendistribusikan sediaan farmasi yaitu PIL TREX yang merupakan jenis obat keras dengan cara menjual tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian kepada Informan sebanyak 8 (delapan) butir PIL TREX yang dibungkus klip plastik dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok merk new humer brown; ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan- Bahwa Terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki kewenangan dengan mendistribusikan sediaan farmasi yaitu PIL TREX yang merupakan jenis obat keras dengan cara menjual tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian kepada Informan sebanyak 8 (delapan) butir PIL TREX yang dibungkus klip plastik dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok merk new humer brown; ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |