| Dakwaan |
Dakwaan : Bahwa ia Terdakwa ROBBY MARTINO alias ROBI bin Alm. HARI SUSANTO bersama dengan Saksi EDI ARIYANTO alias BEBET bin Alm. ARSATRA'E (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa Tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 14.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di JI. Raya Pelabuhan, Ds Kilensari, Kec Panarukan, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib Saksi Aris Fajar Hidayat, mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran pil Triheksifenidil tanpa ijin di wilayah kecamatan Panarukan, kabupaten Situbondo, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Aris Fajar Hidayat dan saksi Agus Cahyono, SH menggunakan informan untuk mengungkap peredaran pil Trex tersebut dengan cara saksi Aris Fajar Hidayat menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada informan untuk membeli pil Trex. Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 05 Agustus sekitar pukul 14.00 wib para saksi dan informan menuju ke JI. Raya Pelabuhan, Ds Kilensari, Kec Panarukan, Kab Situbondo lalu sekira pukul 14.20 wib informan menuju ke tempat kontrakan saksi Edy Ariyanto als Bebet yang ditempati bersama terdakwa, sesampainya dikontrakan tersebut informan membeli pil trex seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dilayani oleh terdakwa dengan menyerahkan 2 plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir pil trex dengan jumlah keseluruhan 20 butir, setelah informan berhasil memperoleh pil trek tersebut kemudian pil trex tersebut diserahkan pada saksi Aris Fajar Hidayat, lalu sekira pukul 14.30 wib saksi Aris Fajar Hidayat dan saksi Agus Cahyono,SH mendatangi kontrakan saksi Edi Ariyanto Alias Bebet kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi Edi Ariyanto als Bebet dan terdakwa . Bahwa ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Edi Ariyanto als Bebet kemudian dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) buah botol berisi 31 (tiga puluh satu) bungkus bekas kertas rokok yang masing-masing berisi 2 (dua) butir dengan jumlah keseluruhan 62 (enam puluh dua) butir pil trex, 1 (satu) buah botol berisi 11 (sebelas) plastik klip yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir dengan jumlah keseluruhan 88 (delapan puluh delapan) butir pil trex, 1 (satu) buah botol berisi 10 (sepuluh) plastik klip yang masing-masing berisi 4 (empat) butir dengan jumlah keseluruhan 40 (empat puluh) butir pil trex, 1 (satu) botol plastik kecil yang berisi 8 (delapan) butir pil trex, Uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) diketemukan di dalam timba di atas lencak (kursi panjang), 1 (satu) buah kaleng bekas rokok surya gudang garam yang didalamnya terdapat 2 pastik klip berisi masing-maisng 50 butir pil trex dengan jumlah keseluruhan 100 butir pil trex, 1 (satu) buah kaleng plastik warna hitam berisi uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), diketemukan di samping timbah, 8 (delapan) buah botol plastik warna putih diketemukan di bawah lencak (kursi panjang), 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah kresek warna putih berisi 4 (empat) pak plastik klip di ketemukan atas lencak (kursi panjang) samping terdakwa, sedangkan 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam ditemukan pada saksi Edi Ariyanto Als Bebet. Bahwa selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi Edi Ariyanto Als Bebet yang kemudian didapat keterangan bahwa terdakwa mengedarkan pil trex milik saksi Edi Ariyanto Als Bebet dengan cara menjual tanpa memiliki keahlian dan kewenangan yang merupakan jenis obat keras, yang diperoleh saksi Edi Ariyanto Als Bebet dengan cara membeli pada Nyo (DPO) pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 23.30 Wib di Alun-alun Bondowoso sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang kemudian pil trex tersebut oleh saksi Edi Ariyanto Als Bebet dibagi menjadi beberapa bagian dilengkapi dengan harga yang tertera pada tutup botol dengan tujuan untuk mempermudah saksi Ariyanto Als Bebet maupun terdakwa menjual pil trex. Bahwa keuntungan terdakwa membantu mengedarkan pil trex milik saksi Edi Ariyanto Als Bebet untuk mendapatkan makan, rokok dan tinggal dirumah kontrakan saksi Edi Ariyanto Als Bebet secara gratis. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab.: 07704/NOF/2025 Tanggal 27 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Handi Purwanto,S.T. DKK, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 25381/2025/NOF-dan 25382/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1), (2) jo pasal 145 ayat (1) UU No. 17 tahun 2023 ttg Kesehatan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. |