Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2025/PN Sit 1.SURADI
2.KULSUM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perubahan nama anak pertama Para Pemohon dari yang bernama ARIF menjadi MOH. SYARIF HIDYATULLAH;
  3. Menyatakan sah perubahan tanggal lahir anak pertama Para pemohon dari 7 November 2008 menjadi 6 September 2008;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan perubahan nama dan tanggal lahir pada akta kelahiran anak pertama Para Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas sesuai dengan  perbaikan tersebut di atas kedalam Register yang tersedia untuk itu;
  5. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Para Pemohon;

ATAU Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak