Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2026/PN Sit 1.R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H.
2.FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H.
RISKI BUDIYANTO alias KIKI bin alm. ARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-895/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H.
2FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI BUDIYANTO alias KIKI bin alm. ARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN: -------Bahwa Terdakwa RISKI BUDIYANTO alias KIKI bin (alm) ARIYANTO pada waktu bulan Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB dan bulan Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban di Jalan Pelabuhan RT 002 Rw 002 Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana“Setiap Orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanggal tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang dapat dilihat sebagai perbuatan sedang berlangsung” yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal dari hari dan sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober 2023 Terdakwa disebabkan oleh sebab sering membawanya uang dan rokok milik tetangga rumah penipu, kemudian melihat tidak ada yang tinggal di rumah saksi korban S.SUPRIADINATA PUTRA alias ADI yang bertempat di Jalan Pelabuhan RT 002 RW 002 Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo muncul niat Terdakwa untuk tinggal di rumah saksi korban S.SUPRIADINATA PUTRA alias ADI. Pada saat tinggal di rumah saksi korban S.SUPRIADINATA PUTRA alias ADI pencuri tidak memiliki uang sama sekali sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah saksi korban S.SUPRIADINATA PUTRA alias ADI; - Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah saksi korban S.SUPRIADINATA PUTRA alias ADI pada hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB dengan cara Terdakwa berjalan menuju pintu samping sebelah utara yang bagian bawah sudah dalam keadaan rusak dan bolong, kemudian memasukkannya masuk ke dalam rumah milik korban S.SUPRIADINATA PUTRA alias ADI. Pada saat itu Terdakwa masuk ke dalam kamar yang pintunya tidak terkunci, dan langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Z Fold 3 5G warna hitam yang dapat dilipat dan rokok elektrik (vape) yang diambil dari lemari di dekat pintu kamar, lalu di lemari di sampingnya mengambil lagi 2 (dua) tablet merk advan Tab 8 warna biru dengan 1 (satu) buah dosbook dari salah satu tablet. Setelah berhasil mengambil barang-barang milik S.SUPRIADINATA PUTRA alias ADI yang tidak dikehendaki oleh Saksi korban, Terdakwa membawa barang-barang tersebut dengan tas kotak berwarna hitam dan keluar melalui pintu yang sama dan membawa pulang barang-barang tersebut; - Bahwa 2 (dua) hari kemudian rokok elektrik (vape) yang diambil Terdakwa dibuang ke sungai dekat rumah Terdakwa karena sudah tidak dapat digunakan,sekira pada hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan November tahun 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menemui saksi HOIRON FIKRI alias FIKRI di rumah saksi HOIRON FIKRI alias FIKRI dan meminta bantuannya untuk menjual 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Z Fold 3 5G warna hitam yang dapat dilipat dan 2 (dua) tablet merk advan Tab 8 warna biru dengan dilengkapi 1 (satu) buah dosbook dari salah satu tablet. Pada saat itu Terdakwa tidak memberitahu saksi HOIRON FIKRI alias FIKRI bahwa barang tersebut merupakan hasil curian; - Bahwa kemudian pada hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat lagi di bulan November 2023 sekira pukul 10.00 WIB Saksi HOIRON FIKRI alias FIKRI menghubungi Saksi MOCH. FATHUR GUSTIAJIYANDA alias FATHUR bin IPUNG WIDODO untuk memperbaiki 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Z Fold 3 5G warna hitam yang dapat dilipat dan 2 (dua) tablet merk advan Tab 8 warna biru, kemudian saksi MOCH. FATHUR GUSTIAJIYANDA alias FATHUR bin IPUNG WIDODO melakukan pengecekan terhadap 3 (tiga) unit alat elektronik tersebut dan hanya 1 (satu) buah tablet yang bisa diperbaiki, 1 (satu) buah tablet lainnya mati total, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Z Fold 3 5G warna hitam hanya layar depan yang hidup namun layar sentuh tidak berfungsi dan layar lipatnya mati. Lalu atas pengecekan tersebut Saksi MOCH. FATHUR GUSTIAJIYANDA alias FATHUR bin IPUNG WIDODO membeli 1 (satu) unit tablet merk advan Tab 8 warna biru yang masih bisa diperbaiki dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian untuk 1 (satu) unit tablet merk advan Tab 8 warna biru lainnya dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Z Fold 3 5G warna hitam dijual oleh Witness MOCH. FATHUR GUSTIAJIYANDA alias FATHUR bin IPUNG WIDODO di market place media sosial Facebook dan berhasil terjual seharga Rp250.000,- (dua ratus ribu rupiah); - Bahwa jumlah keuangan sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu) diserahkan kepada Saksi MOCH. FATHUR GUSTIAJIYANDA alias FATHUR bin IPUNG WIDODO seluruhnya kepada saksi HOIRON FIKRI alias FIKRI yang kemudian saksi HOIRON FIKRI alias FIKRI diberikan kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menggunakan keuangan sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu) untuk membeli kebutuhan sehari-hari; - Bahwa perbuatannya berlanjut untuk kedua kalinya pada awal Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa kembali ke rumah saksi korban S.SUPRIADINATA PUTRA alias ADI yang bertempat di Jalan Pelabuhan RT 002 RW 002 Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan niat untuk mengambil barang-barang milik korban S.SUPRIADINATA PUTRA alias ADI dengan cara Terdakwa berjalan menuju pintu sebelah utara yang terjadi di dalam keadaan rusak dan bolong, kemudian pencuri menangkap masuk ke dalam rumah milik saksi korban S.SUPRIADINATA PUTRA alias ADI dan mengambil barang berupa, 1 (satu) buah baju kaos warna merah, 1 (satu) buah handuk warna pink, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) set perkakas obeng,dan 1 (satu) buah adapter charger wana putih yang diambil di lemari penyimpanan di atas meja yang terletak di luar kamar dan dikumpulkan di lantai. Setelah itu pencuri istirahat di rumah saksi korban S.SUPRIADINATA PUTRA alias ADI; - Bahwa kemudian di pagi harinya Terdakwa membawa 1 (satu) buah baju kaos warna merah, 1 (satu) buah handuk warna pink, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) set tools obeng, dan 1 (satu) buah adapter charger wana putih menggunakan plastik putih dan pergi meninggalkan rumah saksi korban S.SUPRIADINATA PUTRA alias ADI, pada saat keluar rumah saksi korban S.SUPRIADINATA PUTRA alias ADI. dipergoki oleh ibu mertua saksi korban S.SUPRIADINATA PUTRA alias ADI. Oleh karena itu Terdakwa langsung pergi dari rumah saksi korban S.SUPRIADINATA PUTRA alias ADI dan bersembunyi di belakang MTS, lalu sekitar pukul 18.00 WIB penipu pergi mandi ke rumahnya dan meninggalkan barang-barang yang menipu ambil di sekolah tersebut. Saat penipu kembali ke sekolah, barang-barang tersebut sudah tidak ada karena sudah diamankan oleh anggota Polsek Jangkar; - Bahwa perbuatan curang RISKI BUDIYANTO alias KIKI bin (alm) ARIYANTO mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Z Fold 3 5G warna hitam yang dapat dilipat, rokok elektrik (vape), 2 (dua) tablet merk advan Tab 8 warna biru dengan 1 (satu) buah dosbook dari salah satu tablet, 1 (satu) buah baju kaos warna merah, 1 (satu) buah handuk warna pink, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) set alat obeng, dan 1 (satu) buah adaptor charger warna putih tanpa sepengetahuan dan ijin dari Saksi korban S.SUPRIADINATA PUTRA alias ADI; - Bahwa akibat yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi korban S.SUPRIADINATA PUTRA alias ADI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp40.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). --------Perbuatan Terdakwa RISKI BUDIYANTO alias KIKI bin (alm) ARIYANTO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Saat penipu kembali ke sekolah, barang-barang tersebut sudah tidak ada karena sudah diamankan oleh anggota Polsek Jangkar; - Bahwa perbuatan curang RISKI BUDIYANTO alias KIKI bin (alm) ARIYANTO mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Z Fold 3 5G warna hitam yang dapat dilipat, rokok elektrik (vape), 2 (dua) tablet merk advan Tab 8 warna biru dengan 1 (satu) buah dosbook dari salah satu tablet, 1 (satu) buah baju kaos warna merah, 1 (satu) buah handuk warna pink, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) set alat obeng, dan 1 (satu) buah adaptor charger warna putih tanpa sepengetahuan dan ijin dari Saksi korban S.SUPRIADINATA PUTRA alias ADI; - Bahwa akibat yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi korban S.SUPRIADINATA PUTRA alias ADI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp40.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). --------Perbuatan Terdakwa RISKI BUDIYANTO alias KIKI bin (alm) ARIYANTO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Saat penipu kembali ke sekolah, barang-barang tersebut sudah tidak ada karena sudah diamankan oleh anggota Polsek Jangkar; - Bahwa perbuatan curang RISKI BUDIYANTO alias KIKI bin (alm) ARIYANTO mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Z Fold 3 5G warna hitam yang dapat dilipat, rokok elektrik (vape), 2 (dua) tablet merk advan Tab 8 warna biru dengan 1 (satu) buah dosbook dari salah satu tablet, 1 (satu) buah baju kaos warna merah, 1 (satu) buah handuk warna pink, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) set alat obeng, dan 1 (satu) buah adaptor charger warna putih tanpa sepengetahuan dan ijin dari Saksi korban S.SUPRIADINATA PUTRA alias ADI; - Bahwa akibat yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi korban S.SUPRIADINATA PUTRA alias ADI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp40.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). --------Perbuatan Terdakwa RISKI BUDIYANTO alias KIKI bin (alm) ARIYANTO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya