| Dakwaan |
Dakwaan : Bahwa Terdakwa ANIS ALMADANI Alias ANIS Bin JAMALUDIN pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret 2026 bertempat di Kantor Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Fazzio Warna Hitam Nopol P 4552 BY dengan maksud dan tujuan kerumah ARI yang beralamat di Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan membawa senjata tajam jenis pisau dengan ukuran Panjang kurang lebih 35 cm dengan penuntup sarung senjata tajam berupa kulit wama coklat yang terdakwa simpan didalam jok sepeda motor, dan setelah sampai terdakwa minum arak / minuman beralkohol hingga pukul 13.00 Wib, selanjutnya dalam kondisi mabok terdakwa berpamitan pulang, kemudian didalam perjalanan terdakwa berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil (kencing) dengan jarak terdakwa dengan sepeda motor sekitar 50 meter,kemudian tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa beserta dengan 1 (satu) unit sepeda motor Fazzio Warna Hitam Nopol P 4552 BY di temukan oleh warga kemudian diamankan dan di bawa kantor Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 17.30 Wib Saksi MUHAMMAD IDRIS TARMIDZI bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN mendapat informasi bahwa ada warga Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo telah mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Fazzio Warna Hitam karena terpakir di pinggir jalan sawah Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, dan terdakwa selaku pemilik sepeda motor yang dalam keadaan mabuk, di Kantor Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo kemudian Saksi MUHAMMAD IDRIS TARMIDZI bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN mendatangi Kantor Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dan pada saat di tempat kejadian, Saksi MUHAMMAD IDRIS TARMIDZI bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN dan dengan disaksikan warga sekitar mengecek 1 (satu) unit sepeda motor Fazzio Warna Hitam milik terdakwa yang pada saat itu dalam keadaan mabuk/ terpengaruh minuman keras/ alkohol, dan didalam jok dari sepeda motor tersebut ditemukan 1 (satu) senjata tajam jenis pisau dengan ukuran kurang lebih 35 cm dengan sarung penutup senjata tajam terbuat dari kulit warna coklat selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke polres Situbondo guna proses lebih lanjut; Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat atau dokumen terkait izin dari pejabat yang berwenang untuk menguasai atau memiliki senjata tajam jenis Pisau tersebut, serta 1 (satu) senjata tajam jenis pisau dengan ukuran kurang lebih 35 cm dengan sarung penutup senjata tajam terbuat dari kulit warna coklat bukan digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, namun tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk digunakan jaga diri apabila merasa di serang dan diancam; Perbuatan Terdakwa ANIS ALMADANI Alias ANIS Bin JAMALUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |