| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menerima setoran jamaah umroh Para Penggugat tanpa hak bertindak sebagai pihak dengan mengumpulkan setoran umroh Para Penggugat, tanpa hak bertindak sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umroh dan memperjual belikan dan atau mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umroh.
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni telah memperlakukan Para Penggugat tidak nyaman dalam menjalankan Ibadah Umrohnya bersama PCNU Kabupaten Situbondo dengan durasi waktu 16 hari yang disampaikan, akan tetapi kenyataanya hanya 4 hari ibadah umroh serta Pesawat start Jakarta transit berkali-kali dibeberapa negara dan tidak sebanding dengan yang di sampaikan yakni hanya transit 1 kali.
- Menghukum Para Tergugat untuk bertanggungjawab secara hukum yang telah memperlakukan Para Penggugat tidak nyaman dalam menjalankan Ibadah Umrohnya bersama PCNU Kabupaten Situbondo dengan durasi waktu 16 hari yang disampaikann akan tetapi kenyataanya hanya 4 hari ibadah umroh serta Pesawat start Jakarta transit berkali-kali dibeberapa negara dan tidak sebanding dengan yang di sampaikan yakni hanya transit 1 kali.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat :
- Kerugian materiil sebesar Rp. 88.000.000,00 (delapan puluh delapan juta rupiah) yang harus dibayar seketika oleh Para Tergugat secara tanggung renteng kepada Para Penggugat masing-masing Penggugat sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah)
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan kepada Para Penggugat, masing-masing Penggugat sebesar 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat apabila terlambat memberikan ganti kerugian kepada Para Penggugat maka Para Tergugat harus membayar keterlambatan dimaksud untuk setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) Yang harus dibayar oleh Para Tergugat.
- Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap kantor dan seluruh aset yang ada didalamnya yang menjadi milik Para Tergugat, serta terhadap seluruh harta milik Para Tergugat.
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bijj Voraad) meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |