Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2025/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H.,M.H. AHMAD FIRDAUS alias DAOK bin alm. H. ABU RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4491/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : Kesatu ---- Bahwa Terdakwa AHMAD FIRDAUS Als DAOK Bin H. ABU RAHMAN (Alm) bersama-sama dengan Saksi BELVA ROMZY ALMIRI ERFANDI Als BELVA Bin (Alm) SUTIKNO ERFANDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi SIGIT WAHYUDI Bin SUMARDI S.W (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidaktidaknya pada tahun 2025, bertempat di Teras Rumah Saksi SIGIT WAHYUDI Bin SUMARDI S.W yang beralamat di Perumahan Panorama Indah NN - 2c RT. 01 RW. 05 Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 14.00 Wib Terdakwa AHMAD FIRDAUS Als DAOK Bin H. ABU RAHMAN (Alm) bersama dengan Saksi BELVA ROMZY ALMIRI ERFANDI Als BELVA Bin (Alm) SUTIKNO ERFANDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) berangkat ke Rumah SUYAT yang beralamat di di Perum Panorama Dusun Pareyaan Selatan Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan kabupaten Situbondo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Supra 125 warna hitam Nopol P-3244-FD milik Saksi BELVA ROMZY ALMIRI ERFANDI Als BELVA, dan sesampainya di Rumah SUYAT, lalu Terdakwa menelfon Saksi SIGIT WAHYUDI Bin SUMARDI S.W (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) namun tidak diangkat, kemudian Terdakwa pergi ke Rumah Saksi SIGIT WAHYUDI yang beralamat di Perumahan Panorama Indah NN - 2c RT. 01 RW. 05 Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo untuk menjemput Saksi SIGIT WAHYUDI, dan sesampainya dirumah Saksi SIGIT WAHYUDI selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saksi SIGIT WAHYUDI, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi SIGIT WAHYUDI pergi ke Rumah SUYAT dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id Supra 125 warna hitam Nopol P-3244-FD milik Saksi BELVA ROMZY ALMIRI ERFANDI Als BELVA, dan sesampainya di Rumah SUYAT, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi BELVA ROMZY ALMIRI ERFANDI Als BELVA, Saksi SIGIT WAHYUDI, dan SUYAT memainkan handphone masing-masing ; - Bahwa sekira jam 15.30 Wib SUYAT pergi untuk membersihkan Sekolah Madrasah yang ada di Perumahan Panorama Indah, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi BELVA ROMZY ALMIRI ERFANDI Als BELVA, dan Saksi SIGIT WAHYUDI tetap menunggu di Rumah SUYAT, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi BELVA ROMZY ALMIRI ERFANDI Als BELVA, dan Saksi SIGIT WAHYUDI mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Rumah SUYAT, dan setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu Saksi SIGIT WAHYUDI menyerahkan uang sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk memesan 1 (satu) gram narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ; - Bahwa sekira jam 17.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh DEKI (DPO) melalui whatsapp dan DEKI memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada Terdakwa, lalu DEKI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa yang memesan narkotika jenis sabu tersebut adalah juragan mangga kenala DEKI, namun belum Terdakwa respon dan DEKI memaksa untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa ; - Bahwa sekira jam 17.40 Wib Terdakwa mengantarkan Saksi SIGIT WAHYUDI pulang, dan setelah mengantarkan Saksi SIGIT WAHYUDI lalu Terdakwa kembali ke Rumah SUYAT, lalu Terdakwa menerima transferan uang sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan transferan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi SIGIT WAHYUDI ; - Bahwa sekira jam 18.30 Wib Terdakwa meminta tolong kepada Saksi BELVA ROMZY ALMIRI ERFANDI Als BELVA untuk meranjau narkotika jenis sabu dan top up uang sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke aplikasi DANA milik Terdakwa untuk dibayarkan kepada FARIS untuk pembelian narkotika jenis sabu sebelumnya ; - Bahwa sekira jam 20.00 Wib Terdakwa merespon pesan whatsapp dari DEKI yang memaksa memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengiyakan pesanan narkotika jenis sabu dari DEKI, kemudian DEKI mentransfer uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembelian narkotika jenis sabu ; - Bahwa sekira jam 23.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi BELVA ROMZY ALMIRI ERFANDI Als BELVA berangkat ke rumah FARIS yang beralamat di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Supra 125 warna hitam Nopol P-3244-FD milik Saksi BELVA ROMZY ALMIRI ERFANDI Als BELVA untuk membeli narkotika jenis sabu, dan ketika di perjalanan Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada FARIS melalui Aplikasi DANA ke Aplikasi GOPAY An. FARIS ; - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 00.40 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi BELVA ROMZY ALMIRI ERFANDI Als BELVA sampai di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dan FARIS sudah menunggu di Depan Gang yang beralamat di Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi BELVA ROMZY ALMIRI ERFANDI Als BELVA menghampiri FARIS, kemudian Terdakwa bersama dengan FARIS masuk ke dalam gang dan sampai di depan Rumah Istri FARIS, selanjutnya FARIS menyerahkan 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi BELVA ROMZY ALMIRI ERFANDI Als BELVA pergi dari rumah FARIS ; - Bahwa sekira jam 01.55 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi BELVA ROMZY ALMIRI ERFANDI Als BELVA sampai di Depan Rumah Saksi SIGIT WAHYUDI yang beralamat di Perumahan Panorama Indah NN - 2c RT. 01 RW. 05 Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, lalu Saksi BELVA ROMZY ALMIRI ERFANDI Als BELVA memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Supra 125 warna hitam Nopol P-3244-FD di depan rumah Saksi SIGIT WAHYUDI, kemudian Terdakwa menelfon Saksi SIGIT WAHYUDI dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone milik Saksi BELVA ROMZY ALMIRI ERFANDI Als BELVA, selanjutnya Saksi SIGIT WAHYUDI keluar dari pintu rumahnya, setelah itu Terdakwa membuka gerbang rumah Saksi SIGIT WAHYUDI dan masuk ke dalam rumah Saksi SIGIT WAHYUDI, lalu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi SIGIT WAHYUDI bahwa narkotika jenis sabu pesanan Saksi SIGIT WAHYUDI sudah ada dan Terdakwa meminta timbangan serta plastik klip kepada Saksi SIGIT WAHYUDI, kemudian Saksi SIGIT WAHYUDI masuk ke dalam Rumahnya dan keluar kembali dengan membawa 1 (satu) buah timbangan elektrik dan plastik klip, selanjutnya Saksi SIGIT WAHYUDI menyimpan 1 (satu) buah timbangan elektrik dan plastik klip diatas karpet Teras Rumah Saksi SIGIT WAHYUDI, setelah itu Saksi SIGIT WAHYUDI masuk kembali ke dalam Rumah untuk buang air kecil dan berkata “buatkan yang 600 dulu cong” ; - Bahwa sekira jam 02.00 Wib ketika Terdakwa sedang duduk di Teras Rumah Saksi SIGIT WAHYUDI yang beralamat di Perumahan Panorama Indah NN - 2c RT. 01 RW. 05 Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo datang Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi VENDI EKO P bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang mengambil narkotika jenis sabu di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dengan identitas dan ciri-ciri menggunakan sepeda motor merk HONDA type SUPRA 125 warna hitam Nopol : P 3244 FD langsung mengamankan Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram yang ditemukan di atas lantai Teras Rumah Saksi SIGIT WAHYUDI, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,13 (satu koma satu tiga) gram yang ditemukan di atas karpet Teras Rumah Saksi SIGIT WAHYUDI, kemudian Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram adalah milik Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram adalah pesanan DEKI, dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,13 (satu koma satu tiga) gram adalah pesanan Saksi SIGIT WAHYUDI, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08569/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 terhadap sampel barang bukti berupa : ? 27771/ 2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 880 gram; ? 27772/ 2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 774 gram; ? 27773/ 2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 216 gram. Seperti tersebut bahwa benar adalah Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------ Atau Kedua ---- Bahwa Terdakwa AHMAD FIRDAUS Als DAOK Bin H. ABU RAHMAN (Alm) bersama-sama dengan Saksi BELVA ROMZY ALMIRI ERFANDI Als BELVA Bin (Alm) SUTIKNO ERFANDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi SIGIT WAHYUDI Bin SUMARDI S.W (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidaktidaknya pada tahun 2025, bertempat di Teras Rumah Saksi SIGIT WAHYUDI Bin SUMARDI S.W yang beralamat di Perumahan Panorama Indah NN - 2c RT. 01 RW. 05 Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika; tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 02.00 Wib ketika Terdakwa AHMAD FIRDAUS Als DAOK Bin H. ABU RAHMAN (Alm) sedang duduk di Teras Rumah Saksi SIGIT WAHYUDI Bin SUMARDI S.W (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang beralamat di Perumahan Panorama Indah NN - 2c RT. 01 RW. 05 Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo datang Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi VENDI EKO P bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang mengambil narkotika jenis sabu di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dengan identitas dan ciri-ciri menggunakan sepeda motor merk HONDA type SUPRA 125 warna hitam Nopol : P 3244 FD langsung mengamankan Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram yang ditemukan di atas lantai Teras Rumah Saksi SIGIT WAHYUDI, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,13 (satu koma satu tiga) gram yang ditemukan di atas karpet Teras Rumah Saksi SIGIT WAHYUDI, kemudian Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram adalah milik Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram adalah pesanan DEKI, dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,13 (satu koma satu tiga) gram adalah pesanan Saksi SIGIT WAHYUDI, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah JAwa Timur Bidang Laboratorium Forensik dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08569/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 terhadap sampel barang bukti berupa : ? 27771/ 2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 880 gram; ? 27772/ 2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 774 gram; ? 27773/ 2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0, 216 gram; Seperti tersebut bahwa benar adalah Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --

Pihak Dipublikasikan Ya