| Dakwaan |
DAKWAAN: KESATU : -------Bahwa Terdakwa PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, bertempat di Lembaga Permasyarakatan Kota Probolinggo di kamar nomor 4 blok c, atau setidak-tidaknya pada tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Telah melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- - Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dengan nomor telepon +1(618) 8064573 menghubungi saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk mengambil 2 (dua) gram sabu pada ANGGA (DPS) di Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dengan tujuan untuk dijual kembali oleh Terdakwa melalui perantara saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah). Lalu sekira pukul 19.30 WIB saksi IDA AYU DWIJAYATI alias EDO binti EKO SUHARTO (alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa dengan tujuan menanyakan ketersediaan sabu yang akan dibelinya; - Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk menyiapkan sabu dan meranjau 1 (satu) poket sabu karena akan ada yang membeli, dan kemudian saksi IDA AYU DWIJAYATI alias EDO binti EKO SUHARTO (alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) kembali menghubungi Terdakwa dan menanyakan terkait ketersediaan sabu karena uang pembelian sabu sudah ada dalam penguasaan saksi IDA AYU DWIJAYATI alias EDO binti EKO SUHARTO (alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah). Setelah itu sekira pukul 22.45 WIB Terdakwa menghubungi saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan meminta untuk meranjau sabu di tempat yang dekat dengan rumah saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah). Setelah selesai meranjau, saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) memberitahu Terdakwa bahwa sabu telah diranjau di bawah Pos Kamling depan gang rumah saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang berada di pinggir jalan Desa Kotakan RT 009 RW 004 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo sambil mengirimkan foto ranjauan dan berbagi lokasi ranjauan, lalu Terdakwa meneruskan pesan tersebut kepada saksi IDA AYU DWIJAYATI alias EDO binti EKO SUHARTO (alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah); - Bahwa sekira pukul 23.00 WIB saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa “KOK CEPAT DIAMBIL SABUNYA, SAYA BARUSAN KELIHATAN PAS NGAMBIL” mengetahui hal itu Terdakwa merasa curiga dan menghapus semua pesan dan riwayat panggilan antara Terdakwa, saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), saksi IDA AYU DWIJAYATI alias EDO binti EKO SUHARTO (alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), dan ANGGA (DPS); - Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, pihak Lembaga Permasyarakatan Kota Probolinggo mengadakan razia dan mendapati 1 (satu) unit Hp Merk OPPO warna ungu di dalam kamar Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi perihal penjualan sabu kepada saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), saksi IDA AYU DWIJAYATI alias EDO binti EKO SUHARTO (alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), dan ANGGA (DPS); - Bahwa barang bukti sabu yang di ranjau di Pos Kamling pinggir jalan Desa Kotakan RT 009 RW 004 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 01263/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor 04296/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,261 gram dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan nomor 04296/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan berat netto kurang lebih 0,245 gram dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur; - Bahwa barang bukti sabu ditemukan di rumah saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 01259/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor 04340/2026/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,081 gram dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan nomor 04340/2026/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca dikembalikan tanpa isi dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur; - Terdakwa bersama dengan saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) sepakat secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang; - Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 132 Jo. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------ ------- ATAU ------- KEDUA: -------Bahwa Terdakwa PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO bertindak secara bersama-sama dengan saksi VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, bertempat di Lembaga Permasyarakatan Kota Probolinggo di kamar nomor 4 blok c, atau setidak-tidaknya pada tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Telah melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa meminta saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk mengambil 2 (dua) gram sabu pada ANGGA (DPS) dengan tujuan untuk dijual kembali oleh Terdakwa melalui perantara saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah). Lalu sekira pukul 19.30 WIB saksi IDA AYU DWIJAYATI alias EDO binti EKO SUHARTO (alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa dengan tujuan untuk menanyakan ketersediaan sabu dan membeli sabu, karena saksi IDA AYU DWIJAYATI alias EDO binti EKO SUHARTO (alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) mengetahui bahwa Terdakwa menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu; - Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk menyiapkan sabu miliknya dan meranjau 1 (satu) poket sabu karena akan ada yang membeli, dan kemudian saksi IDA AYU DWIJAYATI alias EDO binti EKO SUHARTO (alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) kembali menghubungi Terdakwa dan menanyakan terkait ketersediaan sabu karena uang pembelian sabu sudah ada dalam penguasaan saksi IDA AYU DWIJAYATI alias EDO binti EKO SUHARTO (alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah). Setelah itu sekira pukul 22.45 WIB Terdakwa menghubungi saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan meminta untuk meranjau sabu di tempat yang dekat dengan rumah saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah). Setelah selesai meranjau, saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) memberitahu Terdakwa bahwa sabu telah diranjau di bawah Pos Kamling depan gang rumah saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang berada di pinggir jalan Desa Kotakan RT 009 RW 004 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo sambil mengirimkan foto ranjauan dan berbagi lokasi ranjauan, lalu Terdakwa meneruskan pesan tersebut kepada saksi IDA AYU DWIJAYATI alias EDO binti EKO SUHARTO (alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah); - Bahwa sekira pukul 23.00 WIB saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa “KOK CEPAT DIAMBIL SABUNYA, SAYA BARUSAN KELIHATAN PAS NGAMBIL” mengetahui hal itu Terdakwa merasa curiga dan menghapus semua pesan dan riwayat panggilan antara Terdakwa, saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), saksi IDA AYU DWIJAYATI alias EDO binti EKO SUHARTO (alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), dan ANGGA (DPS); - Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, pihak Lembaga Permasyarakatan Kota Probolinggo mengadakan razia dan mendapati 1 (satu) unit Hp Merk OPPO warna ungu di dalam kamar Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi perihal penjualan dan penyediaan sabu kepada saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), saksi IDA AYU DWIJAYATI alias EDO binti EKO SUHARTO (alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), dan ANGGA (DPS); - Bahwa barang bukti sabu yang di ranjau di Pos Kamling pinggir jalan Desa Kotakan RT 009 RW 004 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 01263/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor 04296/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,261 gram dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan nomor 04296/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan berat netto kurang lebih 0,245 gram dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur; - Bahwa barang bukti sabu ditemukan di rumah saksi VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 01259/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor 04340/2026/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,081 gram dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan nomor 04340/2026/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca dikembalikan tanpa isi dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur; - Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dalam menyediakan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa dan saksi VERI VENDI DWI YANTO bin SAHAMO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |