Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Sit RACHMAD HARTADI 1.RIZKI FARIZKA
2.SAWIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.RACHMAD HARTADI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 77.495.000,00
Petitum

PROVISI

Meletakkan Sita Jaminan atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 2479/Kelurahan Mimbaan, Gambar Situasi Tgl. 14-5-1996, No. 930, Luas 220 M2 (dua ratus dua puluh meter persegi) atas nama pemegang hak Sawiyah yang terletak di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan secara hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan Para Tergugat  telah melakukan Wanprestrasi.
  4. Menghukum Para Tergugat mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp77.495.000,00 (tujuh puluh tujuh puluh empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari :
    • Hutang Pokok sebesar Rp.23.500.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
    • Bunga Juli 2022 sampai dengan April 2025 sebesar Rp3.995.000,00 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
    • Kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
    • segera setelah putusan perkara ini dibacakan dan apabila Para Tergugat tidak membayar lunas seketika tanpa syarat seluruhnya sisa hutangnya tersebut diatas, maka terhadap  jaminan  yang telah diserahkan oleh Para Tergugat yaitu Sertipikat Hak Milik No. 2479/Kelurahan Mimbaan, Gambar Situasi Tgl. 14-5-1996, No. 930, Luas 220 M2 (dua ratus dua puluh meter persegi) atas nama pemegang hak Sawiyah yang terletak di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran hutang Para Tergugat kepada Para Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat membayar denda atas kelalaiannya mengembalikan uang Penggugat sebesar 6% (enam persen) setiap tahunnya atau 0,5% (nol koma lima persen) setiap bulannya terhitung sejak tanggal Juli 2022 sampai seluruh kewajiban Para Tergugat dilaksanakan secara sempurna.
  6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak Putusan perkara ini menurut hukum dapat dijalankan.
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan seketika setelah dibacakan (uitvoorbaar bi voraad).

?ATAU

Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak