Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2025/PN Sit SURYANI, S.H. ABU alias PAK FERDI bin MORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3302/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ABU alias PAK FERDI Bin MORI pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2025, bertempat di Dusun Kesambi Rt 001 Rw 001 Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal Pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 Pukul 14.00 Wib terdakwa hendak jalan jalan ke Paiton kemudian meminjam sepeda motor honda BEAT Warna biru milik saksi AHMAD SAMSUL dan berangkat melewati Dusun Krajan Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo setelah sampai di depan masjid AL MUNAWAROH Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, terdakwa hendak mengisi bensin di rumah saksi IFAN YUSUF KURNIAWAN namun tidak ada orangnya dan terdakwa melihat Sepeda Motor Honda Megapro Type GL 160D, Warna Merah, Nopol P 3161 ET, Tahun 2010, noka MH1KC1210AK258904, nosin KC12E1256757 milik saksi IFAN YUSUF KURNIAWAN yang diparkir di halaman rumahnya, kemudian terdakwa berjalan kaki ke arah selatan untuk memanggil penjual bensin, namun tidak ada orangnya dan terdakwa melihat kunci sepeda motor masih menancap kemudian terdakwa timbul niat untuk mengambilnya dan terdakwa mendekati Sepeda Motor Honda Megapro Type GL 160D, Warna Merah, Nopol P 3161 ET, Tahun 2010, noka MH1KC1210AK258904, nosin KC12E1256757 dan menuntunnya keluar halaman kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan starter atas dan mengendarainya melewati SD Jetis tembus jalan raya kemudian sepeda motor tersebut disembunyikan di bawah pohon mangga (selatan SMPN 1 Besuki) Selanjutnya terdakwa menumpang kepada orang yang tidak terdakwa kenal kearah selatan tempat sepeda motor sepeda motor BEAT Biru yang ditinggal oleh terdakwa untuk isi bensin, setelah itu terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD MUNIRUDDIN Alias RUDI BIN AHMAD SHODIQ sedang bermain disebelah rumahnya sehingga langsung terdakwa ajak ke Desa Blimbing untuk mengambil sepeda motor MEGAPRO milik saksi IFAN YUSUF KURNIAWAN yang diambil oleh terdakwa setelah sampai di pinggir jalan terdakwa berhenti dan menyuruh saksi MUHAMMAD MUNIRUDDIN Alias RUDI BIN AHMAD SHODIQ pulang sedangkan terdakwa berjalan kaki mengambil sepeda motor yang disembunyikan kemudian pergunakan untuk jalan jalan ke Paiton. Sekira pukul 18.00 Wib terdakwa pulang dari Paiton dan sampai di rumah sekira pukul 19.00 Wib sepeda motor tersebut langsung di masukkan kedalam kamar untuk disembunyikan . Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi IFAN YUSUF KURNIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). --------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya