| Dakwaan |
. DAKWAAN Kesatu --- Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD IWAN Als IWAN Bin NOR HANTONI, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Sebuah Warung Kopi milik Saksi HALIMA Als BU RIRI yang beralamat di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira buan Mei 2025 Terdakwa Mohammad Iwan Als Iwan Bin Nor Hantoni mengetahui website “semutwin” dari mencari-cari di Google Chrome dengan menuliskan kata “semut”, lalu pada Google Chrome banyak bermunculan situs judi online, kemudian Terdakwa memilih “semutwin” karena Terdakwa pernah mendengar dari teman-teman Terdakwa bahwa jika Terdakwa bermain judi online dengan menggunakan situs baru akan mendapatkan kemenangan, kemudian Terdakwa membuat akun pada website “semutwin” dan mengisi form pendaftaran yang berada di situs judi online tersebut, selanjutnya Terdakwa melakukan deposit sesuai arahan yang ada pada situs judi online tersebut dan memasukkan nominal uang yang akan Terdakwa depositkan ke dalam akun Terdakwa dengan cara Scan Barcode Qris, Transfer Bank, E-Wallet (Dana, Ovo, Gopay, Link Aja, Shopee Pay, Sakuku), dan Pulsa, setelah Terdakwa berhasil melakukan deposit dan uang deposit masuk ke dalam akun milik Terdakwa, kemudian Terdakwa bisa langsung memainkan permainan judi online yang berada di website “semutwin” tersebut ; - Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Rafillah duduk di Sebuah Warung Kopi milik Saksi Halima Als Bu Riri yang beralamat di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, lalu Terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dengan cara membuka Aplikasi Google Chrome dan mengetik K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp.(0338) 671941/Fax.(0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id “semutwin” dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO V50 Lite warna Gold nomor IMEI 1 : 861945079352716 dan Nomor IMEI 2 : 861945079352708, kemudian Terdakwa login ke situs judi online semutwin dengan menuliskan Username : Rompal dan Password : gudanggaram12@, dan setelah berhasil masuk ke dalam akun yang terdaftar pada situs judi semutwin, kemudian Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui Aplikasi DANA milik Terdakwa agar dapat digunakan untuk melakukan permainan judi online jenis slot di situs semutwin tersebut, setelah berhasil melakukan deposit pada akun yang terdaftar pada situs judi semutwin, selanjutnya Terdakwa memilih permainan judi online yang tertera pad situs judi online semutwin tersebut dan Terdakwa memilik permainan judi online jenis slot Gates of Olympus Super Scatter atau Zeus, setelah memilih permainan judi online jenis slot Gates of Olympus Super Scatter atau Zeus pada situs judi online semutwin, selanjutnya Terdakwa memainkan permainan judi online jenis slot tersebut menggunakan saldo yang sebelumnya telah di depositkan dengan cara menarik tuas atau menekan tombol putar untuk memutar yang berisi simbolsimbol dengan tujuan untuk mencocokkan simbol-simbol tertentu pada payline (garis lurus atau zig-zag) yang melintasi satu simbol pada setiap gulungan mesin slot yang ditentukan dan menerima pembayaran sesuai dengan tabel pembayaran mesin yang setiap kombinasi simbol yang berbeda menawarkan tingkat pembayaran yang berbeda dan beberapa permainan memiliki fitur bonus khusus, seperti Wilds dan Scatter yang dapat meningkatkan peluang pemain untuk memenangkan hadiah besar hingga Terdakwa berhasil memenangkan hadiah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO V50 Lite warna Gold nomor IMEI 1 : 861945079352716 dan Nomor IMEI 2 : 861945079352708 di atas kursi tempat Terdakwa duduk dan Terdakwa mengambil makanan di Sebuah Warung Kopi milik Saksi Halima Als Bu Riri ; - Kemenangan dari bermain judi onlie slot Gates of Olympus Super Scatter atau Zeus tersebut yaitu terdakwa memasang taruhan Rp. 400,- (empat ratus rupiah), jika permainan tersebut terpenuhi gambar yang sama dalam kotak horizontal walaupun secara diagonal setiap kotak tidak terpenuhi gambar yang sama akan mendapatkan kemenangan sejumlah Rp. 160,- dan jika permainan tersebut mendapatkan perkalian pada saat menang akan mendapatkan kemenangan sejumlah Rp. 160,- dan mendapatkan perkalian sejumlah X2 terdakwa akan mendapatkan kemenangan sejumlahnRp. 320,- dan seterusnya. Jika mendapatkan scatter terdakwa akan diberikan gratis Spin sejumlah 15X. Sedangkan bonus saldo yang terdakwa dapatkan habis terdakwa gunakan untuk bermain akan tetap terdakwa kalah (tidak mendapatkan keuntungan; - Bahwa sekira jam 14.00 Wib ketika Terdakwa sedang melakukan permainan judi online jenis slot Gates of Olympus Super Scatter atau Zeus pada situs judi online semutwin di Sebuah Warung Kopi milik Saksi Halima Als Bu Riri yang beralamat di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo datang Samsul Arifin, Saksi Bismo Ellah Rakhman, Dan Saksi Wizay Rifky Abror Barbara (Ketiganya Anggota Kepolisian Resor Situbondo) langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO V50 Lite warna Gold nomor IMEI 1 : 861945079352716 dan Nomor IMEI 2 : 861945079352708, 1 (satu) buah dompet Merk Bally warna hitam yang berisikan Uang tunai sebesar Rp. 858.000,- (delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa sedang melakukan permainan judi online jenis slot Gates of Olympus Super Scatter atau Zeus pada situs judi online semutwin, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari melakukan permainan judi online jenis slot “Gates of Olympus Super Scatter atau Zeus” digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ; --- Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP Jo Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. ----------------------------------------------- ATAU Kedua ----------Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD IWAN Als IWAN Bin NOR HANTONI, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Sebuah Warung Kopi milik Saksi HALIMA Als BU RIRI yang beralamat di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira buan Mei 2025 Terdakwa MOHAMMAD IWAN Als IWAN Bin NOR HANTONI mengetahui website “semutwin” dari mencari-cari di Google Chrome dengan menuliskan kata “semut”, lalu pada Google Chrome banyak bermunculan situs judi online, kemudian Terdakwa memilih “semutwin” karena Terdakwa pernah mendengar dari teman-teman Terdakwa bahwa jika Terdakwa bermain judi online dengan menggunakan situs baru akan mendapatkan kemenangan, kemudian Terdakwa membuat akun pada website “semutwin” dan mengisi form pendaftaran yang berada di situs judi online tersebut, selanjutnya Terdakwa melakukan deposit sesuai arahan yang ada pada situs judi online tersebut dan memasukkan nominal uang yang akan Terdakwa depositkan ke dalam akun Terdakwa dengan cara Scan Barcode Qris, Transfer Bank, E-Wallet (Dana, Ovo, Gopay, Link Aja, Shopee Pay, Sakuku), dan Pulsa, setelah Terdakwa berhasil melakukan deposit dan uang deposit masuk ke dalam akun milik Terdakwa, kemudian Terdakwa bisa langsung memainkan permainan judi online yang berada di website “semutwin” tersebut ; - Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi RAFILLAH duduk di Sebuah Warung Kopi milik Saksi HALIMA Als BU RIRI yang beralamat di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, lalu Terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dengan cara membuka Aplikasi Google Chrome dan mengetik “semutwin” dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO V50 Lite warna Gold nomor IMEI 1 : 861945079352716 dan Nomor IMEI 2 : 861945079352708, kemudian Terdakwa login ke situs judi online semutwin dengan menuliskan Username : Rompal dan Password : gudanggaram12@, dan setelah berhasil masuk ke dalam akun yang terdaftar pada situs judi semutwin, kemudian Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui Aplikasi DANA milik Terdakwa agar dapat digunakan untuk melakukan permainan judi online jenis slot di situs semutwin tersebut, setelah berhasil melakukan deposit pada akun yang terdaftar pada situs judi semutwin, selanjutnya Terdakwa memilih permainan judi online yang tertera pad situs judi online semutwin tersebut dan Terdakwa memilik permainan judi online jenis slot Gates of Olympus Super Scatter atau Zeus, setelah memilih permainan judi online jenis slot Gates of Olympus Super Scatter atau Zeus pada situs judi online semutwin, selanjutnya Terdakwa memainkan permainan judi online jenis slot tersebut menggunakan saldo yang sebelumnya telah di depositkan dengan cara menarik tuas atau menekan tombol putar untuk memutar yang berisi simbol-simbol dengan tujuan untuk mencocokkan simbol-simbol tertentu pada payline (garis lurus atau zig-zag) yang melintasi satu simbol pada setiap gulungan mesin slot yang ditentukan dan menerima pembayaran sesuai dengan tabel pembayaran mesin yang setiap kombinasi simbol yang berbeda menawarkan tingkat pembayaran yang berbeda dan beberapa permainan memiliki fitur bonus khusus, seperti Wilds dan Scatter yang dapat meningkatkan peluang pemain untuk memenangkan hadiah besar hingga Terdakwa berhasil memenangkan hadiah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO V50 Lite warna Gold nomor IMEI 1 : 861945079352716 dan Nomor IMEI 2 : 861945079352708 di atas kursi tempat Terdakwa duduk dan Terdakwa mengambil makanan di Sebuah Warung Kopi milik Saksi HALIMA Als BU RIRI ; - Kemenangan dari bermain judi onlie slot Gates of Olympus Super Scatter atau Zeus tersebut yaitu terdakwa memasang taruhan Rp. 400,- (empat ratus rupiah), jika permainan tersebut terpenuhi gambar yang sama dalam kotak horizontal walaupun secara diagonal setiap kotak tidak terpenuhi gambar yang sama akan mendapatkan kemenangan sejumlah Rp. 160,- dan jika permainan tersebut mendapatkan perkalian pada saat menang akan mendapatkan kemenangan sejumlah Rp. 160,- dan mendapatkan perkalian sejumlah X2 terdakwa akan mendapatkan kemenangan sejumlahnRp. 320,- dan seterusnya. Jika mendapatkan scatter terdakwa akan diberikan gratis Spin sejumlah 15X. Sedangkan bonus saldo yang terdakwa dapatkan habis terdakwa gunakan untuk bermain akan tetap terdakwa kalah (tidak mendapatkan keuntungan; - Bahwa sekira jam 14.00 Wib ketika Terdakwa sedang melakukan permainan judi online jenis slot Gates of Olympus Super Scatter atau Zeus pada situs judi online semutwin di Sebuah Warung Kopi milik Saksi HALIMA Als BU RIRI yang beralamat di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo datang SAMSUL ARIFIN, Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN, dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA (Ketiganya Anggota Kepolisian Resor Situbondo) langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO V50 Lite warna Gold nomor IMEI 1 : 861945079352716 dan Nomor IMEI 2 : 861945079352708, 1 (satu) buah dompet Merk Bally warna hitam yang berisikan Uang tunai sebesar Rp. 858.000,- (delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa sedang melakukan permainan judi online jenis slot Gates of Olympus Super Scatter atau Zeus pada situs judi online semutwin, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari melakukan permainan judi online jenis slot “Gates of Olympus Super Scatter atau Zeus” digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ; ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. --------------------------------------- ATAU Ketiga ----- Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD IWAN Als IWAN Bin NOR HANTONI, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Sebuah Warung Kopi milik Saksi HALIMA Als BU RIRI yang beralamat di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------- - Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira buan Mei 2025 Terdakwa MOHAMMAD IWAN Als IWAN Bin NOR HANTONI mengetahui website “semutwin” dari mencari-cari di Google Chrome dengan menuliskan kata “semut”, lalu pada Google Chrome banyak bermunculan situs judi online, kemudian Terdakwa memilih “semutwin” karena Terdakwa pernah mendengar dari teman-teman Terdakwa bahwa jika Terdakwa bermain judi online dengan menggunakan situs baru akan mendapatkan kemenangan, kemudian Terdakwa membuat akun pada website “semutwin” dan mengisi form pendaftaran yang berada di situs judi online tersebut, selanjutnya Terdakwa melakukan deposit sesuai arahan yang ada pada situs judi online tersebut dan memasukkan nominal uang yang akan Terdakwa depositkan ke dalam akun Terdakwa dengan cara Scan Barcode Qris, Transfer Bank, E-Wallet (Dana, Ovo, Gopay, Link Aja, Shopee Pay, Sakuku), dan Pulsa, setelah Terdakwa berhasil melakukan deposit dan uang deposit masuk ke dalam akun milik Terdakwa, kemudian Terdakwa bisa langsung memainkan permainan judi online yang berada di website “semutwin” tersebut ; - Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi RAFILLAH duduk di Sebuah Warung Kopi milik Saksi HALIMA Als BU RIRI yang beralamat di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, lalu Terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot dengan menggunakan media elektronik tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dengan cara membuka Aplikasi Google Chrome dan mengetik “semutwin” dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO V50 Lite warna Gold nomor IMEI 1 : 861945079352716 dan Nomor IMEI 2 : 861945079352708, kemudian Terdakwa login ke situs judi online semutwin dengan menuliskan Username : Rompal dan Password : gudanggaram12@, dan setelah berhasil masuk ke dalam akun yang terdaftar pada situs judi semutwin, kemudian Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui Aplikasi DANA milik Terdakwa agar dapat digunakan untuk melakukan permainan judi online jenis slot di situs semutwin tersebut, setelah berhasil melakukan deposit pada akun yang terdaftar pada situs judi semutwin, selanjutnya Terdakwa memilih permainan judi online yang tertera pad situs judi online semutwin tersebut dan Terdakwa memilik permainan judi online jenis slot Gates of Olympus Super Scatter atau Zeus, setelah memilih permainan judi online jenis slot Gates of Olympus Super Scatter atau Zeus pada situs judi online semutwin, selanjutnya Terdakwa memainkan permainan judi online jenis slot tersebut menggunakan saldo yang sebelumnya telah di depositkan dengan cara menarik tuas atau menekan tombol putar untuk memutar yang berisi simbol-simbol dengan tujuan untuk mencocokkan simbol-simbol tertentu pada payline (garis lurus atau zig-zag) yang melintasi satu simbol pada setiap gulungan mesin slot yang ditentukan dan menerima pembayaran sesuai dengan tabel pembayaran mesin yang setiap kombinasi simbol yang berbeda menawarkan tingkat pembayaran yang berbeda dan beberapa permainan memiliki fitur bonus khusus, seperti Wilds dan Scatter yang dapat meningkatkan peluang pemain untuk memenangkan hadiah besar hingga Terdakwa berhasil memenangkan hadiah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO V50 Lite warna Gold nomor IMEI 1 : 861945079352716 dan Nomor IMEI 2 : 861945079352708 di atas kursi tempat Terdakwa duduk dan Terdakwa mengambil makanan di Sebuah Warung Kopi milik Saksi HALIMA Als BU RIRI ; - Kemenangan dari bermain judi onlie slot Gates of Olympus Super Scatter atau Zeus tersebut yaitu terdakwa memasang taruhan Rp. 400,- (empat ratus rupiah), jika permainan tersebut terpenuhi gambar yang sama dalam kotak horizontal walaupun secara diagonal setiap kotak tidak terpenuhi gambar yang sama akan mendapatkan kemenangan sejumlah Rp. 160,- dan jika permainan tersebut mendapatkan perkalian pada saat menang akan mendapatkan kemenangan sejumlah Rp. 160,- dan mendapatkan perkalian sejumlah X2 terdakwa akan mendapatkan kemenangan sejumlahnRp. 320,- dan seterusnya. Jika mendapatkan scatter terdakwa akan diberikan gratis Spin sejumlah 15X. Sedangkan bonus saldo yang terdakwa dapatkan habis terdakwa gunakan untuk bermain akan tetap terdakwa kalah (tidak mendapatkan keuntungan; - Bahwa sekira jam 14.00 Wib ketika Terdakwa sedang melakukan permainan judi online jenis slot Gates of Olympus Super Scatter atau Zeus pada situs judi online semutwin di Sebuah Warung Kopi milik Saksi HALIMA Als BU RIRI yang beralamat di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo datang SAMSUL ARIFIN, Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN, dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA (Ketiganya Anggota Kepolisian Resor Situbondo) langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO V50 Lite warna Gold nomor IMEI 1 : 861945079352716 dan Nomor IMEI 2 : 861945079352708, 1 (satu) buah dompet Merk Bally warna hitam yang berisikan Uang tunai sebesar Rp. 858.000,- (delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa sedang melakukan permainan judi online jenis slot Gates of Olympus Super Scatter atau Zeus pada situs judi online semutwin, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---- |