| Dakwaan |
DAKWAAN: KESATU : --------Bahwa Terdakwa I SAMSUL ARIFIN alias PAK SAMSUL bin MOH. RIF’AN dan Terdakwa II KACUNG alias PAK CUNG bin MUHAMMAD SULHAN dengan Saksi M. HELMI JUNAIDI alias ENG bin MAHFUD IMRONI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak- tidaknya sekira Bulan Maret dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Krajan RT 001 RW 003 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------ - Bahwa berawal dari saksi ACHMAD NURDAIK bersama dengan saksi DEDY AMIRIL HAMDI yang keduanya merupakan Anggota Kepolisian Resor Situbondo melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya dugaan aktifitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang terjadi di wilayah Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 05.30 WIB saksi ACHMAD NURDAIK bersama dengan saksi DEDY AMIRIL HAMDI mendapati adanya kendaraan Truck Mitsubishi Colt Warna Kuning Nopol L-8124-YK diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar keluar dari Kecamatan Besuki melaju kearah Kecamatan Banyuglugur. Pada saat di daerah Desa Tampora Kecamatan Banyuglugur Truck Mitsubishi Colt Warna Kuning Nopol L-8124-YK memutar balik dan kembali berkendara ke arah besuki, kemudian Truck Mitsubishi Colt Warna Kuning Nopol L-8124-YK yang dikendarai Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai kernet tiba-tiba berhenti di tengah jalan dan memundurkan kendaraannya sehingga mengenai kendaraan yang dikendarai saksi ACHMAD NURDAIK dan saksi DEDY AMIRIL HAMDI, kemudian saksi ACHMAD NURDAIK memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun kendaraan Truck Mitsubishi Colt Warna Kuning Nopol L-8124-YK lanjut melaju kencang ke arah Besuki. Sesampainya di Dusun Seletreng Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Truck Mitsubishi Colt Warna Kuning Nopol L-8124-YK putar balik ke arah barat, sekira 100 meter kemudian kendaraan tersebut hilang kendali sehingga menabrak pagar tembok rumah warga. Bahwa selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB saksi ACHMAD NURDAIK dan saksi DEDY AMIRIL HAMDI mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II dan menemukan barang bukti 3 (tiga) buah kempu yang dimana 2 (dua) kempu kosong dan hanya 1 (satu) kempu berisikan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dengan volume sekitar 840 Liter yang disimpan di atas Truck Mitsubishi Colt Warna Kuning Nopol L-8124-YK dimana kepemilikannya diakui oleh Terdakwa I; - Bahwa Terdakwa I membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dari saksi M. HELMI JUNAIDI bin MAHFUD IMRONI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan cara menghubungi saksi M. HELMI JUNAIDI bin MAHFUD IMRONI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan memesan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar sebanyak 33 (tiga puluh tiga) jirigen dengan total harga sejumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II dengan mengendarai Truck Mitsubishi Colt Warna Kuning Nopol L-8124-YK menuju ke rumah saksi M. HELMI JUNAIDI bin MAHFUD IMRONI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Kampung Krajan RT 001 RW 003 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar ke dalam kempu yang ada di atas Truck Mitsubishi Colt Warna Kuning Nopol L-8124-YK; - Bahwa Terdakwa I telah menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar sejak bulan Desember tahun 2025 dengan harga Rp8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya, dan Terdakwa II bekerja dengan Terdakwa I berperan sebagai kuli yang menaikan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dari jirigen ke dalam kempu yang ada di atas Truck Mitsubishi Colt Warna Kuning Nopol L-8124-YK dan Terdakwa II juga bertugas menjadi kernet pada saat melakukan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dengan upah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah); - Bahwa alur penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar adalah apabila ada pembeli maka Terdakwa I menghubungi saksi M. HELMI JUNAIDI bin MAHFUD IMRONI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar, kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk melakukan pengangkutan di rumah saksi M. HELMI JUNAIDI bin MAHFUD IMRONI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah); - Bahwa terhadap solar barang bukti telah dilakukan pengujian berdasarkan Test Report yang diterbitkan oleh PT. PERTAMINA PATRA NIAGA No.TR-111-PK/PND846000/2026 tanggal 30 April 2026 terhadap sampel solar Jalan Sempudi Selatan Kelenteng dengan pengecekan beberapa parameter diperoleh hasil yaitu : 1. Indeks Setana = 54 2. Titik Tuang = 3oC 3. Density @ 15oC = 856.9 kg/m3 4. Viskositas Kinematis @ 40oC = 3.595 mm2 /dt 5. Kandungan Sulfur = 0.08% m/m 6. Distilasi : 90% vol Penguapan = 342 oC 7. Flash Point = 77 oC 8. Korosi Bilah Tembaga = 1a class 9. Penampilan Visual = Clear & Bright 10. Warna = 2.5 Bahwa terhadap sampel solar Jalan Sempudi Selatan Kelenteng MEMENUHI spesifikasi bahan bakar minyak solar (B-40) sesuai SK Dirjen Migas No.384.K/MG.06/DJM/2024; - Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah ditetapkan 2 (dua) jenis Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil); - Bahwa Terdakwa I maupun Terdakwa II tidak memiliki ijin pengangkutan maupun ijin niaga dalam melakukan penjualan solar bersubsidi tersebut sehingga bertentangan ketentuan perundangundangan yang berlaku; ----------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ATAU----- KEDUA : --------Bahwa Terdakwa I SAMSUL ARIFIN alias PAK SAMSUL bin MOH. RIF’AN dan Terdakwa II KACUNG alias PAK CUNG bin MUHAMMAD SULHAN pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak- tidaknya sekira Bulan Maret dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Desa Tampora, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal dari saksi ACHMAD NURDAIK bersama dengan saksi DEDY AMIRIL HAMDI yang keduanya merupakan Anggota Kepolisian Resor Situbondo melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya dugaan aktifitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang terjadi di wilayah Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 05.30 WIB saksi ACHMAD NURDAIK bersama dengan saksi DEDY AMIRIL HAMDI mendapati adanya kendaraan Truck Mitsubishi Colt Warna Kuning Nopol L-8124-YK diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar keluar dari Kecamatan Besuki melaju kearah Kecamatan Banyuglugur. Pada saat di daerah Desa Tampora Kecamatan Banyuglugur Truck Mitsubishi Colt Warna Kuning Nopol L-8124-YK memutar balik dan kembali berkendara ke arah besuki, kemudian Truck Mitsubishi Colt Warna Kuning Nopol L-8124-YK yang dikendarai Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai kernet tiba-tiba berhenti di tengah jalan dan memundurkan kendaraannya sehingga mengenai kendaraan yang dikendarai saksi ACHMAD NURDAIK dan saksi DEDY AMIRIL HAMDI, kemudian saksi ACHMAD NURDAIK memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun kendaraan Truck Mitsubishi Colt Warna Kuning Nopol L-8124- YK lanjut melaju kencang ke arah Besuki. Sesampainya di Dusun Seletreng Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Truck Mitsubishi Colt Warna Kuning Nopol L-8124-YK putar balik ke arah barat, sekira 100 meter kemudian kendaraan tersebut hilang kendali sehingga menabrak pagar tembok rumah warga. Bahwa selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB saksi ACHMAD NURDAIK dan saksi DEDY AMIRIL HAMDI mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II dan membawanya ke Polsek Besuki; ----------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 348 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |