Dakwaan |
. DAKWAAN KESATU: --------- Bahwa Terdakwa FERDIANSYAH RAMADANI alias FERDI bin HAJI DA’I pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2025, bertempat di teras depan rumah Terdakwa alamat Kp. Gedang RT 02 RW 01 Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------- ? Berawal dari adanya laporan terkait peredaran Pil TREX di Desa Pesanggrahan dari Informan bernama TAUFIK RAHMAN dan Saksi FAIZAL ARDIANSYAH alias FAFA kepada Saksi VENDI EKO PRASETYO (anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo) kemudian keduanya bersepakat untuk mengungkap peredaran obat terlarang tersebut dengan mula-mula Saksi VENDI memberikan sejumlah uang kepada Saksi OPEK guna membeli tester Pil TREX untuk menemukan pengedar. ? Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi OPEK menghubungi Terdakwa FERDIANSYAH RAMADANI alias FERDI bin HAJI DA’I melalui telepon untuk menanyakan ketersediaan Pil TREX kemudian dijawab oleh Terdakwa “ADA, SAYA AMBILKAN DULU KE TEMAN”. Setelah menutup telepon dengan Saksi OPEK, Terdakwa kemudian menghubungi seseorang bernama HAIRIL melalui pesan whatsapp menanyakan ketersediaan Pil TREX dan dibalas oleh HAIRIL “ADA”. Sekira pukul 19.40 WIB, Saksi OPEK mengirim pesan whatsapp kepada Terdakwa “APA ADA BARANGNYA (PIL TREX)?” lalu dibalas Terdakwa “ADA 1000 BUTIR SEJUMLAH RP1.200.000,00” kemudian Saksi OPEK membalas “OTW”. Selanjutnya, Saksi OPEK dan Saksi FAFA mendatangi rumah Saksi VENDI untuk melaporkan bahwa telah berhasil memesan Pil TREX kepada Terdakwa dan Saksi VENDI memberikan uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi OPEK. ? Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, Saksi OPEK dan Saksi FAFA sampai di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Gedang RT 02 RW 01 Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo kemudian Saksi OPEK menyerahkan uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa di teras depan rumah Terdakwa tersebut. Setelah menerima uang, Terdakwa mengirim pesan kepada HAIRIL “OTW MAU KESANA” lalu dibalas HAIRIL “IYA KETEMUAN DI LUAR” kemudian Terdakwa menyuruh Saksi OPEK untuk menunggu dan meminjam sepeda motor yang dibawa Saksi OPEK menuju Jalan Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo untuk bertemu dengan HAIRIL. ? Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan HAIRIL di Jalan Agel Kecamatan Jangka Kabupaten Situbondo dan menyerahkan uang sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada HAIRIL kemudian HAIRIL memberikan 1 (satu) buah kaleng/botol plastik warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir Pil TREX. Setelah itu, Terdakwa kembali menuju ke rumah. ? Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa tiba di rumahnya dan langsung menuju ke kamar dan membuka 1 (satu) buah kaleng/botol plastik warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir Pil TREX menggunakan celurit kecil kemudian Terdakwa mengambil 40 (empat puluh) butir Pil TREX dan diletakkan di atas kasur sementara sisa 960 (sembilan ratus enam puluh) butir Pil TREX lainnya Terdakwa masukkan ke dalam plastik dan dibungkus lagi dengan kresek hitam lalu memberikan Pil TREX tersebut kepada Saksi OPEK yang menunggu di teras rumah. ? Bahwa setelah menyerahkan Pil TREX kepada Saksi OPEK, Terdakwa kemudian pergi ke Indomaret yang letaknya tidak jauh dari situ untuk membeli rokok. Mengetahui hal tersebut, Saksi VENDI dan rekan (anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo) yang telah berjaga di dekat Indomaret tersebut setelah mendapat laporan dari para informan terkait keberadaan Terdakwa kemudian segera menangkap Terdakwa yang juga disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO alias RIKY yang kebetulan sedang berbelanja juga di Indomaret tersebut. Saat ditangkap Terdakwa mengakui telah menjual Pil TREX yang didapat dari HAIRIL kemudian bersama anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo Terdakwa dibawa mencari keberadaan HAIRIL namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya, Terdakwa dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. ? Bahwa atas penggeledahan di rumah Terdakwa, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengamankan barang bukti berupa: o 1 (satu) bungkus plastik berisi 100 (seratus) butir PIL TREX di dalam tas berwarna putih yang diakui milik Saksi DINI ISWANDINI (istri Terdakwa); o 40 (empat puluh) butir Pil TREX; o 1 (satu) buah kaleng/botol plastik berwarna putih; o 1 (satu) unit HP merek VIVO warna biru; o Uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); dan o Celurit kecil. ? Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 01719/NOF/2025, barang bukti dengan nomor 04861/2025/NOF dan 04862/2025/NOF masing-masing berupa 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari Terdakwa dan Saksi OPEK benar positif (+) mengandung bahan aktif triheksifenidil HCl yang termasuk dalam Daftar Obat Keras. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------------------------------------------------------------- ATAU Page 2 of 2 KEDUA: --------- Bahwa Terdakwa FERDIANSYAH RAMADANI alias FERDI bin HAJI DA’I pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2025, bertempat di teras depan rumah Terdakwa alamat Kp. Gedang RT 02 RW 01 Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dan Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- ? Berawal dari adanya laporan terkait peredaran Pil TREX di Desa Pesanggrahan dari Informan bernama TAUFIK RAHMAN dan Saksi FAIZAL ARDIANSYAH alias FAFA kepada Saksi VENDI EKO PRASETYO (anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo) kemudian keduanya bersepakat untuk mengungkap peredaran obat terlarang tersebut dengan mula-mula Saksi VENDI memberikan sejumlah uang kepada Saksi OPEK guna membeli tester Pil TREX untuk menemukan pengedar. ? Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi OPEK menghubungi Terdakwa FERDIANSYAH RAMADANI alias FERDI bin HAJI DA’I melalui telepon untuk menanyakan ketersediaan Pil TREX kemudian dijawab oleh Terdakwa “ADA, SAYA AMBILKAN DULU KE TEMAN”. Setelah menutup telepon dengan Saksi OPEK, Terdakwa kemudian menghubungi seseorang bernama HAIRIL melalui pesan whatsapp menanyakan ketersediaan Pil TREX dan dibalas oleh HAIRIL “ADA”. Sekira pukul 19.40 WIB, Saksi OPEK mengirim pesan whatsapp kepada Terdakwa “APA ADA BARANGNYA (PIL TREX)?” lalu dibalas Terdakwa “ADA 1000 BUTIR SEJUMLAH RP1.200.000,00” kemudian Saksi OPEK membalas “OTW”. Selanjutnya, Saksi OPEK dan Saksi FAFA mendatangi rumah Saksi VENDI untuk melaporkan bahwa telah berhasil memesan Pil TREX kepada Terdakwa dan Saksi VENDI memberikan uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sakasi OPEK. ? Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, Saksi OPEK dan Saksi FAFA sampai di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Gedang RT 02 RW 01 Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo kemudian Saksi OPEK menyerahkan uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa di teras depan rumah Terdakwa tersebut. Setelah menerima uang, Terdakwa mengirim pesan kepada HAIRIL “OTW MAU KESANA” lalu dibalas HAIRIL “IYA KETEMUAN DI LUAR” kemudian Terdakwa menyuruh Saksi OPEK untuk menunggu dan meminjam sepeda motor yang dibawa Saksi OPEK menuju Jalan Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo untuk bertemu dengan HAIRIL. ? Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan HAIRIL di Jalan Agel Kecamatan Jangka Kabupaten Situbondo dan menyerahkan uang sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada HAIRIL kemudian HAIRIL memberikan 1 (satu) buah kaleng/botol plastik warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir Pil TREX. Setelah itu, Terdakwa kembali menuju ke rumah. ? Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa tiba di rumahnya dan langsung menuju ke kamar dan membuka 1 (satu) buah kaleng/botol plastik warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir Pil TREX menggunakan celurit kecil kemudian Terdakwa mengambil 40 (empat puluh) butir Pil TREX dan diletakkan di atas kasur sementara sisa 960 (sembilan ratus enam puluh) butir Pil TREX lainnya Terdakwa masukkan ke dalam plastik dan dibungkus lagi dengan kresek hitam lalu memberikan Pil TREX tersebut kepada Saksi OPEK yang menunggu di teras rumah. ? Bahwa setelah menyerahkan Pil TREX kepada Saksi OPEK, Terdakwa kemudian pergi ke Indomaret yang letaknya tidak jauh dari situ untuk membeli rokok. Mengetahui hal tersebut, Saksi VENDI dan rekan (anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo) yang telah berjaga di dekat Indomaret tersebut setelah mendapat laporan dari para informan terkait keberadaan Terdakwa kemudian segera menangkap Terdakwa yang juga disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD RIKY SUSANTO alias RIKY yang kebetulan sedang berbelanja juga di Indomaret tersebut. Saat ditangkap Terdakwa mengakui telah menjual Pil TREX yang didapat dari HAIRIL kemudian bersama anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo Terdakwa dibawa mencari keberadaan HAIRIL namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya, Terdakwa dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. ? Bahwa atas penggeledahan di rumah Terdakwa, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengamankan barang bukti berupa: o 1 (satu) bungkus plastik berisi 100 (seratus) butir PIL TREX di dalam tas berwarna putih yang diakui milik Saksi DINI ISWANDINI (istri Terdakwa); o 40 (empat puluh) butir Pil TREX; o 1 (satu) buah kaleng/botol plastik berwarna putih; o 1 (satu) unit HP merek VIVO warna biru; o Uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); dan o Celurit kecil. ? Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 01719/NOF/2025, barang bukti dengan nomor 04861/2025/NOF dan 04862/2025/NOF masing-masing berupa 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari Terdakwa dan Saksi OPEK benar positif (+) mengandung bahan aktif triheksifenidil HCl yang termasuk dalam Daftar Obat Keras. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |