Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menetapkan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil terhadap Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga milyart rupiah).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyart rupiah).
- Menyatakan cacat hukum Akta Jual Beli Nomor: 504 tahun 2019 dan Akta Jual beli Nomor: 505 Tahun 2019 tertanggal 14 Oktober 2019 dan atau semua surat-surat dan atau akta-akta dan atau dokumen-dokumen yang berhubungan dengan objek sengketa yang dibuat oleh Para Tergugat secara bersama-sama dan atau secara sendiri-sendiri dan oleh karenanya batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat I atau siapapun yang telah mengambil keuntungan secara sepihak atas objek sengketa untuk mengembalikannya kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun dan apabila diperlukan dengan upaya paksa dan dengan bantuan aparat keamanan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau Conservatoir Beslag yang telah diletakkan Jurusita Pengadilan Negeri Situbondo.
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari dari keterlambatan penyerahan objek sengketa terhitung sejak putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo.
- Menyatakan putusan dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi atau verset.
- Menghukum Turut Tergugat tunduk patuh atas putusan dalam perkara a quo.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |