Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Sit SRI UTAMI 1.SUHARTONO
2.LUKMAN HAKIM GUSTI, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 18 Agu. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL YADI, S.H, C.L.A.SRI UTAMI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menetapkan Para Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil terhadap Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga milyart rupiah).
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil yang dialami Penggugat  sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyart rupiah).
  5. Menyatakan cacat hukum Akta Jual Beli Nomor: 504 tahun 2019 dan Akta Jual beli Nomor: 505 Tahun 2019 tertanggal 14 Oktober 2019 dan atau semua surat-surat dan atau akta-akta dan atau dokumen-dokumen yang berhubungan dengan objek sengketa yang dibuat oleh Para Tergugat secara bersama-sama dan atau secara sendiri-sendiri dan oleh karenanya batal demi hukum.
  6. Menghukum Tergugat I atau siapapun yang telah mengambil keuntungan secara sepihak atas objek sengketa untuk mengembalikannya kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun dan apabila diperlukan dengan upaya paksa dan dengan bantuan aparat keamanan.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau Conservatoir Beslag yang telah diletakkan Jurusita Pengadilan Negeri Situbondo.
  8. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari dari keterlambatan penyerahan objek sengketa terhitung sejak putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo.
  9. Menyatakan putusan dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi atau verset.
  10. Menghukum Turut Tergugat tunduk patuh atas putusan dalam perkara a quo.
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR:

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak