Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2025/PN Sit SURYANI, S.H. SAMSIYADI alias SAM bin MUNAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-973/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.Dakwaan : KESATU Bahwa terdakwa SAMSIYADI alias SAM bin MUNAHRI pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 02.45 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret dalam tahun 2024, bertempat Kp Gadingan Barat Rt/Rw 011/004 Ds. Gadingan Kec. Jangkar Kabupaten Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban HERU HERMAWAN alias HERU bin MUNAWAR, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekitar pukul : 20.53 Wib, Saksi korban menghubungi Terdakwa melalui WA (WhatsApp) menanyakan Pengajian dirumah terdakwa selanjutnya terdakwa membalas jadi, kemudian sekira pukul 22.20 Wib saksi korban datang kerumah terdakwa untuk ngaji bersama namun tidak jadi dirumah terdakwa, melainkan ngaji dimakam kuno (ASTA), selanjutnya sekira pukul 24.00 Wib terdakwa berkata kepada saksi korban “kamu di sini saja tidak usah ikut ke makam kuno (ASTA) dan di jawab oleh saksi korban “ jangan cak , kalau di suruh disini FAISAL suruh temani saya” dan terdakwa menjawab “ ndak apa-apa dek kamu disini saja dulu kalau sudah selesai Dzikirnya kamu nyusul ke makam kuno (ASTA)”, selanjutnya terdakwa berangkat ke makam kuno (ASTA), pada saat di tengah perjalanan, firasat terdakwa tidak enak dan kembali kerumahnya dengan memarkir sepeda motor di pinggir jalan dekat rumah terdakwa namun setelah sampai di rumahnya. terdakwa tidak melihat saksi korban ngaji (Dzikir) terdakwa melihat seperti ada yang masuk kedalam kamar saksi MASUDA alias RIDA (istri terdakwa) dan ketika akan masuk kedalam rumah pintu sudah dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa kembali ke makam kuno (ASTA), selanjutnya sekitar pukul 00.30 Wib saksi korban menyusul terdakwa dan Ngaji (Dzikir) bersama hingga selesai, selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib saksi korban maupun terdakwa langsung pulang kerumahnya masing-masing . Bahwa ketika terdakwa sampai di rumah, terdakwa bertanya kepada saksi MASUDA alias RIDA “ tadi kayak ada yang masuk ke dalam kamar tidur kamu “ dan saksi MASUDA alias RIDA menjawab “ ia tadi saya di bangunkan sama heru “ mendengar hal tersebut terdakwa emosi dan sekitar pukul : 02.30 Wib, terdakwa menghubungi saksi korban melalui telfon, minta tolong kepada saksi korban untuk kerumahnya dengan alasan istrinya mengalami kesurupan dan minta didoakan, selanjutnya saksi korban kembali kerumah terdakwa dan setelah sampai saksi korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah terdakwa, lalu saksi korban menghampiri terdakwa dan ketika sampai depan teras rumah terdakwa, saksi korban disuruh masuk terlebih dahulu, sedangkan terdakwa berdiri tepat dibelakang saksi korban, dan ketika saksi korban masuk keruang tamu, terdakwa mengambil kayu balok dengan panjang 84 (delapan puluh empat) centimeter dengan menggunakan tangan kanan yang selanjutnya terdakwa pukulkan kepada saksi korban mengenai tangan sebelah kanan, kemudian saksi korban berusaha menghindar dengan cara ditangkis dengan menggunakan kedua tangannya, dan pada saat itu saksi korban berusaha minta penjelasan, namun terdakwa tetap memukuli korban berkali – kali, karena saksi korban merasa tidak kuat menahan pukulan dari terdakwa, kemudian saksi korban langsung lari dari rumah terdakwa dan meminta pertolongan dengan mendatangi rumah saksi JUMANISTIN SETIYATI alias BU TITIN. Atas kejadian tersebut diatas saksi korban mengalami luka memar dibagian tangan kanan dan kiri, siku dan pergelangan tangan mengalami retak dibagian tulang dan telinga mengalami luka robek 1 cm (satu centimeter) dan tidak dapat melakukan aktifitas atau pekerjaan sehari – hari sebagai wiraswasta selama kurang lebih 1 bulan. Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil visum et repertum No. 353.13.VER/431.302.7.6.1/2024, hasil pemeriksaan saksi korban HERU HERMAWAN mengalami sbb : ? Kepala : - Mengalami luka terbuka pada bagian kepala, bentuk lineir membentuk huruf S, ukuran 1 cm tepi tidak rata, pendarahan merembes pada telinga sebelah kiri/ auricula (S). ? Anggota gerak atas : - Mengalami luka pada lengan kanan/.ektremitas superior D.15 cm diatas sendi siku terdapat 1 buah luka tertutup bentuk lonjong ukuran 10 x 6 cm. batas tidak tegas, dasar dermis/lapisan kulit merah keunguan, edema/bengkak dengan peninggian jaringan bawah kulit. - Pada lengan kanan 5 cm diatas sendi siku terdapat 1 buah luka terbuka, bentuk bulat ukuran 2 x 2 cm, batas tegas, warna kemerahan, dengan bengkak sekitar. - Pada siku kanan terdapat 1 buah luka tertutup bentuk lonjong, batas tidak tegas ukuran 3 x 4 cm , merah keunguan, bengkak dengan peninggian jaringan di bawah kulit. - Pada atas telapak tangan kiri 1 buah luka tertutup bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas ukuran 5 x 3 cm , merah keunguan, dengan bengkak/edema dan peninggian jaringan di bawah kulit. - Pada lengan atas sebelah kiri : 5 cm dibawah siku 1 buah luka tertutup bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas ukuran 10 x 5 cm, merah keunguan, dengan bengkak/edema dan peninggian jaringan di bawah kulit. - Pada atas telapak tangan kiri 1 buah luka tertutup berupa edema/bengkak dan peninggian jaringan di bawah kulit, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas ukuran 5 x 5 cm sewarna kulit, ? Kesimpulan : Kelainan tersebut dapat diakibatkan dengan dugaan benda tumpul, luka tersebut dapat menyebabkan halangan untuk menjalankan aktivitas , pekerjaan atau mata pencahariannya; Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr Aditya Dwi Wulandari , pada UOBK RSUD ASEMBAGUS, tertanggal 20 Maret 2024. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------- KEDUA Bahwa terdakwa SAMSIYADI alias SAM bin MUNAHRI pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 02.45 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret dalam tahun 2024, bertempat Kp Gadingan Barat Rt/Rw 011/004 Ds. Gadingan Kec. Jangkar Kabupaten Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban HERU HERMAWAN alias HERU bin MUNAWAR yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekitar pukul : 20.53 Wib, Saksi korban menghubungi Terdakwa melalui WA (WhatsApp) menanyakan Pengajian dirumah terdakwa selanjutnya terdakwa membalas jadi, kemudian sekira pukul 22.20 Wib saksi korban datang kerumah terdakwa untuk ngaji bersama namun tidak jadi dirumah terdakwa, melainkan ngaji dimakam kuno (ASTA), selanjutnya sekira pukul 24.00 Wib terdakwa berkata kepada saksi korban “kamu di sini saja tidak usah ikut ke makam kuno (ASTA) dan di jawab oleh saksi korban “ jangan cak , kalau di suruh disini FAISAL suruh temani saya” dan terdakwa menjawab “ ndak apa-apa dek kamu disini saja dulu kalau sudah selesai Dzikirnya kamu nyusul ke makam kuno (ASTA)”, selanjutnya terdakwa berangkat ke makam kuno (ASTA), pada saat di tengah perjalanan, firasat terdakwa tidak enak dan kembali kerumahnya dengan memarkir sepeda motor di pinggir jalan dekat rumah terdakwa namun setelah sampai di rumahnya. terdakwa tidak melihat saksi korban ngaji (Dzikir) terdakwa melihat seperti ada yang masuk kedalam kamar saksi MASUDA alias RIDA (istri terdakwa) dan ketika akan masuk kedalam rumah pintu sudah dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa kembali ke makam kuno (ASTA), selanjutnya sekitar pukul 00.30 Wib saksi korban menyusul terdakwa dan Ngaji (Dzikir) bersama hingga selesai, selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib saksi korban maupun terdakwa langsung pulang kerumahnya masing-masing . Bahwa ketika terdakwa sampai di rumah, terdakwa bertanya kepada saksi MASUDA alias RIDA “ tadi kayak ada yang masuk ke dalam kamar tidur kamu “ dan saksi MASUDA alias RIDA menjawab “ ia tadi saya di bangunkan sama heru “ mendengar hal tersebut terdakwa emosi dan sekitar pukul : 02.30 Wib, terdakwa menghubungi saksi korban melalui telfon, minta tolong kepada saksi korban untuk kerumahnya dengan alasan istrinya mengalami kesurupan dan minta didoakan, selanjutnya saksi korban kembali kerumah terdakwa dan setelah sampai saksi korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah terdakwa, lalu saksi korban menghampiri terdakwa dan ketika sampai depan teras rumah terdakwa, saksi korban disuruh masuk terlebih dahulu, sedangkan terdakwa berdiri tepat dibelakang saksi korban, dan ketika saksi korban masuk keruang tamu, terdakwa mengambil kayu balok dengan panjang 84 (delapan puluh empat) centimeter dengan menggunakan tangan kanan yang selanjutnya terdakwa pukulkan kepada saksi korban mengenai tangan sebelah kanan, kemudian saksi korban berusaha menghindar dengan cara ditangkis dengan menggunakan kedua tangannya, dan pada saat itu saksi korban berusaha minta penjelasan, namun terdakwa tetap memukuli korban berkali – kali, karena saksi korban merasa tidak kuat menahan pukulan dari terdakwa, kemudian saksi korban langsung lari dari rumah terdakwa dan meminta pertolongan dengan mendatangi rumah saksi JUMANISTIN SETIYATI alias BU TITIN. Atas kejadian tersebut diatas saksi korban mengalami luka memar dibagian tangan kanan dan kiri, siku dan pergelangan tangan mengalami retak dibagian tulang dan telinga mengalami luka robek 1 cm (satu centimeter) dan tidak dapat melakukan aktifitas atau pekerjaan sehari – hari sebagai wiraswasta selama kurang lebih 1 bulan. Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil visum et repertum No. 353.13.VER/431.302.7.6.1/2024, hasil pemeriksaan saksi korban HERU HERMAWAN mengalami sbb : ? Kepala : - Mengalami luka terbuka pada bagian kepala, bentuk lineir membentuk huruf S, ukuran 1 cm tepi tidak rata, pendarahan merembes pada telinga sebelah kiri/ auricula (S). ? Anggota gerak atas : - Mengalami luka pada lengan kanan/.ektremitas superior D.15 cm diatas sendi siku terdapat 1 buah luka tertutup bentuk lonjong ukuran 10 x 6 cm. batas tidak tegas, dasar dermis/lapisan kulit merah keunguan, edema/bengkak dengan peninggian jaringan bawah kulit. - Pada lengan kanan 5 cm diatas sendi siku terdapat 1 buah luka terbuka, bentuk bulat ukuran 2 x 2 cm, batas tegas, warna kemerahan, dengan bengkak sekitar. - Pada siku kanan terdapat 1 buah luka tertutup bentuk lonjong, batas tidak tegas ukuran 3 x 4 cm , merah keunguan, bengkak dengan peninggian jaringan di bawah kulit. - Pada atas telapak tangan kiri 1 buah luka tertutup bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas ukuran 5 x 3 cm , merah keunguan, dengan bengkak/edema dan peninggian jaringan di bawah kulit. - Pada lengan atas sebelah kiri : 5 cm dibawah siku 1 buah luka tertutup bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas ukuran 10 x 5 cm, merah keunguan, dengan bengkak/edema dan peninggian jaringan di bawah kulit. - Pada atas telapak tangan kiri 1 buah luka tertutup berupa edema/bengkak dan peninggian jaringan di bawah kulit, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas ukuran 5 x 5 cm sewarna kulit, ? Kesimpulan : Kelainan tersebut dapat diakibatkan dengan dugaan benda tumpul, luka tersebut dapat menyebabkan halangan untuk menjalankan aktivitas , pekerjaan atau mata pencahariannya; Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr Aditya Dwi Wulandari , pada UOBK RSUD ASEMBAGUS, tertanggal 20 Maret 2024. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya