Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2025/PN Sit FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H., M.H. MOH. IHWAN ARIFIN alias RIFIN bin MOH SARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-743/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN KESATU --------- Bahwa Terdakwa MOH IHWAN ARIFIN Alias RIFIN Bin MOH SARIF pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di warung di Jalan Sucipto Dusun Olean Tengah Desa Olean Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili,Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------- ? Berawal pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB saat Terdakwa tiba di warung di Jalan Sucipto Dusun Olean Tengah Desa Olean Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. Terdakwa bertemu dengan saksi SANDRIES ANANTA Alias SANDRIES (terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkira terpisah), kemudian Terdakwa duduk di tempat duduk yang terbuat dari bambu (lencak) menghadap ke utara sedangkan saksi SANDRIES duduk di kursi menghadap ke barat. Terdakwa dan saksi SANDRIES bermain slot judi online jenis pragmatic play Gate Of Olypus 1000. Kemudian atas informasi masyarakat bahwa telah terjadi adanya tindak pidana perjudian diwilayah Kecamatan Situbondo, saksi SAMSUL ARIFIN bersama dengan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN yang merupakan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo. Kemudian melakukan penangkapan kepada Terdakwa di warung di Jalan Sucipto Dusun Olean Tengah Desa Olean Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa: 1. 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Redmi Noet 13 Warna Hitam IMEI 1 : 862556073687665 IMEI 2 : 862556073687673. 2. 1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna Merah Maron Nopol P 6429 DR Noka MH350C001BK066545 Nosin: 50C066645. 3. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna merah maron Nopol P 6429 DR Noka: MH350C001BK066545 Nosin: 50C066645 ? Bahwa Terdakwa bermain judi online jenis slot dengan cara mendaftarkan akun Terdakwa dengan username : bolang 888 dengan password : hok1 dengan menyambungkan ke rekening BCA atas nama MOH IHWAN ARIFIN engan No Rek : 1211.17.6747 dan memasukkan nomor handhphone 085230319789 yang selanjutnya Terdakwa mendaftarkan melalui situs/web PIRAMID SLOT. Kemudian yang pertama Terdakwa log in ke akun pyramid slot dengan memasukan username dan passwordnya, kemudian dilakukan deposit uang sebagai dana untuk modal bertaruh permainan judi yang ditransfer kepada rekening terhadap akun tersebut sesuai dengan dana atau modal untu melakukan perjudian dengan cara transfer melalui M-Bangking. Selanjutnya ketika saldo terisi secara otomatis tertuliskan IDR pada kolom pojok kanan atas, selanjutnya Terdakwa masuk ke HOME atau kolom permainan disesuaikan yang diinginkan. Terdakwa biasanya memainkan permainan slot yang dilanjutkan memilih permainan PRAGMATIG PLAY selanjutnya memilik GATE OF OLYPUS 1000. Bahwa apabila menentukan jumlah setiap putarannya dan menekan tanda spin atau putaran yang sama, menandakan menang apabila pola atau gambar yang sama setiap putarannya. ? Bahwa Terdakwa menaruh keuangan modal dalam situs/web PIRAMID SLOT sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 30 Oktober 2024 dan menarik keuntungan sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagaimana riwayat tarik dana / Withdraw. Kemudian taruhan judi jenis slot dilakukan dengan 2 (dua) cara taruhan yaitu spin manual atau setiap putarannya dan membeli spin gratis dilakukan Terdakwa sebagai pemain sebanyak 15 (lima belas) putaran dengan minimal taruhan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) sedangkan untuk spin gratis pemain mendapatkan sebanyak 15 (lima belas) sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). ? Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP ----- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa MOH IHWAN ARIFIN Alias RIFIN Bin MOH SARIF pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di warung di Jalan Sucipto Dusun Olean Tengah Desa Olean Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------- ? Berawal pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB saat Terdakwa tiba di warung di Jalan Sucipto Dusun Olean Tengah Desa Olean Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. Terdakwa bertemu dengan saksi SANDRIES ANANTA Alias SANDRIES (terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkira terpisah), kemudian Terdakwa duduk di tempat duduk yang terbuat dari bambu (lencak) menghadap ke utara sedangkan saksi SANDRIES duduk di kursi menghadap ke barat. Terdakwa dan saksi SANDRIES bermain slot judi online jenis pragmatic play Gate Of Olypus 1000. Kemudian atas informasi masyarakat bahwa telah terjadi adanya tindak pidana perjudian diwilayah Kecamatan Situbondo, saksi SAMSUL ARIFIN bersama dengan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN yang merupakan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo. Kemudian melakukan penangkapan kepada Terdakwa di warung di Jalan Sucipto Dusun Olean Tengah Desa Olean Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa: 1. 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Redmi Noet 13 Warna Hitam IMEI 1 : 862556073687665 IMEI 2 : 862556073687673. 2. 1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna Merah Maron Nopol P 6429 DR Noka MH350C001BK066545 Nosin: 50C066645. 3. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna merah maron Nopol P 6429 DR Noka: MH350C001BK066545 Nosin: 50C066645 ? Bahwa Terdakwa bermain judi online jenis slot dengan cara mendaftarkan akun Terdakwa dengan username : bolang 888 dengan password : hok1 dengan menyambungkan ke rekening BCA atas nama MOH IHWAN ARIFIN engan No Rek : 1211.17.6747 dan memasukkan nomor handhphone 085230319789 yang selanjutnya Terdakwa mendaftarkan melalui situs/web PIRAMID SLOT. Kemudian yang pertama Terdakwa log in ke akun pyramid slot dengan memasukan username dan passwordnya, kemudian dilakukan deposit uang sebagai dana untuk modal bertaruh permainan judi yang ditransfer kepada rekening terhadap akun tersebut sesuai dengan dana atau modal untu melakukan perjudian dengan cara transfer melalui M-Bangking. Selanjutnya ketika saldo terisi secara otomatis tertuliskan IDR pada kolom pojok kanan atas, selanjutnya Terdakwa masuk ke HOME atau kolom permainan disesuaikan yang diinginkan. Terdakwa biasanya memainkan permainan slot yang dilanjutkan memilih permainan PRAGMATIG PLAY selanjutnya memilik GATE OF OLYPUS 1000. Bahwa apabila menentukan jumlah setiap putarannya dan menekan tanda spin atau putaran yang sama, menandakan menang apabila pola atau gambar yang sama setiap putarannya. ? Bahwa Terdakwa menaruh keuangan modal dalam situs/web PIRAMID SLOT sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 30 Oktober 2024 dan menarik keuntungan sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagaimana riwayat tarik dana / Withdraw. Kemudian taruhan judi jenis slot dilakukan dengan 2 (dua) cara taruhan yaitu spin manual atau setiap putarannya dan membeli spin gratis dilakukan Terdakwa sebagai pemain sebanyak 15 (lima belas) putaran dengan minimal taruhan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) sedangkan untuk spin gratis pemain mendapatkan sebanyak 15 (lima belas) sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). ? Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah. --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP ---  ATAU KETIGA --------- Bahwa Terdakwa MOH IHWAN ARIFIN Alias RIFIN Bin MOH SARIF pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di warung di Jalan Sucipto Dusun Olean Tengah Desa Olean Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendisribusikan, mentransmisikan, dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------- ? Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan September tahun 2024, Terdakwa mulai melakukan permainan judi online jenis Pragmatic Play Gate Of Olypus 1000, berawal Terdakwa membuat akun di website piramidslot kemudian Terdakwa membuka aplikasi Google Chrome dengan menuliskan piramidslot.com. Terdakwa bermain judi online jenis slot dengan cara mendaftarkan akun Terdakwa dengan username : bolank 888 dengan password : hok1selalu dengan menyambungkan ke rekening BCA atas nama MOH IHWAN ARIFIN dengan No Rek : 1211.17.6747 dan memasukkan nomor handhphone 085230319789 yang selanjutnya Terdakwa mendaftarkan melalui situs/web PIRAMID SLOT. Kemudian yang pertama Terdakwa log in ke akun pyramid slot dengan memasukan username dan passwordnya, kemudian dilakukan deposit uang sebagai dana untuk modal bertaruh permainan judi yang ditransfer kepada rekening terhadap akun tersebut sesuai dengan dana atau modal untu melakukan perjudian dengan cara transfer melalui M-Bangking. Selanjutnya ketika saldo terisi secara otomatis tertuliskan IDR pada kolom pojok kanan atas, selanjutnya Terdakwa masuk ke HOME atau kolom permainan disesuaikan yang diinginkan. Terdakwa biasanya memainkan permainan slot yang dilanjutkan memilih permainan PRAGMATIG PLAY selanjutnya memilik GATE OF OLYPUS 1000. Bahwa apabila menentukan jumlah setiap putarannya dan menekan tanda spin atau putaran yang sama, menandakan menang apabila pola atau gambar yang sama setiap putarannya. ? Bahwa Terdakwa menaruh keuangan modal dalam situs/web PIRAMID SLOT sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 30 Oktober 2024 dan menarik keuntungan sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagaimana riwayat tarik dana / Withdraw. Kemudian taruhan judi jenis slot dilakukan dengan 2 (dua) cara taruhan yaitu spin manual atau setiap putarannya dan membeli spin gratis dilakukan Terdakwa sebagai pemain sebanyak 15 (lima belas) putaran dengan minimal taruhan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) sedangkan untuk spin gratis pemain mendapatkan sebanyak 15 (lima belas) sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). ? Pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB saat Terdakwa tiba di warung di Jalan Sucipto Dusun Olean Tengah Desa Olean Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. Terdakwa bertemu dengan saksi SANDRIES ANANTA Alias SANDRIES (terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkira terpisah), kemudian Terdakwa duduk di tempat duduk yang terbuat dari bambu (lencak) menghadap ke utara sedangkan saksi SANDRIES duduk di kursi menghadap ke barat. Terdakwa dan saksi SANDRIES bermain slot judi online jenis pragmatic play Gate Of Olypus 1000. Kemudian atas informasi masyarakat bahwa telah terjadi adanya tindak pidana perjudian diwilayah Kecamatan Situbondo, saksi SAMSUL ARIFIN bersama dengan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN yang merupakan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo. Kemudian melakukan penangkapan kepada Terdakwa di warung di Jalan Sucipto Dusun Olean Tengah Desa Olean Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa: 1. 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Redmi Noet 13 Warna Hitam IMEI 1 : 862556073687665 IMEI 2 : 862556073687673. 2. 1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna Merah Maron Nopol P 6429 DR Noka MH350C001BK066545 Nosin: 50C066645. 3. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna merah maron Nopol P 6429 DR Noka: MH350C001BK066545 Nosin: 50C066645 ? Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah. ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya