Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2025/PN Sit SURYANI, S.H. FERI GIARTA BIMA BAKTIAR alias FERI bin ROGIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 162/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4574/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan : KESATU Bahwa terdakwa FERI GIARTA BIMA BAKTIAR alias FERI Bin ROGIYANTO Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat, bulan juni 2025, sekira pukul 07.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2025 di bertempat di pinggir Jalan Tembus Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Diawali pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat, bulan juni 2025, sekira pukul 07.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan mengedarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X, nopol : P 4405 FH, warna : merah hitam menuju lokasi jualan es oyen milik saksi korban DIAN RAHMATILLAH yang terletak di pinggir Jalan Tembus Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, setelah sampai terdakwa, memarkir sepeda motor didekat rombong/gerobak es oyen milik saksi korban DIAN RAHMATILLAH, kemudian terdakwa berjalan kearah rombong/gerobak es oyen, karena rombong tersebut dikunci gembok, terdakwa mencongkel engsel kunci gembok menggunakan obeng warna merah (DPB) yang terdakwa hingga engsel kunci gembok rusak dan terbuka, setelah engsel kunci gembok tersebut terbuka lalu saya membuka penutup rombong/ gerobak selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban DIAN RAHMATILLAH terdakwa mengambil 1 buah termos warna Biru yang ada di dalam rombong, kemudian terdakwa bawa pergi menggunakan sepeda motor dengan posisi 1 (satu) buah termos warna biru terdakwa pengang menggunakan tangan sebelah kiri menuju rumah terdakwa ,dan seminggu kemudian terdakwa jual 1 buah termos warna biru milik saksi korban DIAN RAHMATILLAH kepada pedagang rongsokan yang lewat di rumah terdakwa dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang selanjutnya keuangan tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi DIAN RAHMATILLAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. DAN KEDUA Bahwa terdakwa FERI GIARTA BIMA BAKTIAR alias FERI Bin ROGIYANTO Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat, bulan Agustus 2025, sekira pukul 21.00 Wib dan sekira pukul 21.05 Wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2025 di bertempat di perumahan Paowan Indah Blok L-7 Rt. 003 Rw. 002 Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Diawali ketika terdakwa lewat rumah saksi korban AGUS TIONO terdakwa melihat mesin pompa air/jetpam/dap yang ditaruh didalam garasi mobil rumah saksi Korban AGUSTIONO , kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambilnya, selanjutnya sekira bulan Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah menuju ke rumah saksi korban AGUSTIONO yang jaraknya kurang lebih 20 meter dari rumah terdakwa dengan berjalan kaki, Setelah sampai terdakwa melihat kondisi rumah saksi korban AGUSTINO dalam keadaan sepi di tinggal pemiliknya, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam garasi rumah saksi korban AGUSTIONO dan melihat 2 (dua) buah mesin pompa air/jetpam/dap kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban AGUSTIONO terdakwa mengambil 2 (dua) buah mesin pompa air/jetpam/dap dengan cara mengangkat menggunakan kedua tangan terdakwa dan membawanya kerumah terdakwa dengan berjalan kaki kemudian menyimpan diteras rumah terdakwa, Selanjutnya sekira pukul 21.05 terdakwa kembali lagi kerumah saksi AGUSTIONO dengan berjalan kaki kemudian terdakwa mengambil lagi 1 (satu) buah mesin pompa air/jetpam/dap dengan cara mengangkat menggunakan kedua tangan terdakwa lalu membawa berjalan kerumah terdakwa lalu menyimpannya diteras rumah terdakwa , beberapa hari kemudian terdakwa menjual 1 (satu) buah mesin pompa air/jetpam/dap milik saksi korban AGUSTIONO kepada saksi FATHORROSI alias ROSI di rumahnya yang beralamat di Jalan PB Sudirman Gang Setia Rt. 003 Rw. 003 Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi AGUSTIONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP. DAN KETIGA Bahwa terdakwa FERI GIARTA BIMA BAKTIAR alias FERI Bin ROGIYANTO Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat, bulan Juli 2025, sekira pukul 19.00 Wib dan pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2025 di bertempat di Jalan Pemuda Kelurahan Ardirejo Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dan di Kampung Ardiwilis RT. 003 RW. 002 Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pertama berawal Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat, bulan Juli 2025, sekira pukul 19.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan mengedarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X, nopol : P 4405 FH, warna : merah hitam kelokasi jualan es oyen milik saksi korban DIAN RAHMATILLAH yang mana rombong/gerobak es oyen tersebut ditaruh di lahan kosong Jalan Pemuda Kelurahan Ardirejo Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau depan Makam Pahlawan Situbondo, setelah sampai terdakwa, memarkir sepeda motor didekat rombong/gerobak es oyen milik saksi korban DIAN RAHMATILLAH, kemudian terdakwa berjalan kearah rombong/gerobak es oyen, kemudian terdakwa membuka penutup/pintu rombong yang tidak dikunci, selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban korban DIAN RAHMATILLAH terdakwa mengambil 1 (satu) buah termos warna hijau yang berada di dalam rombong/gerobak es oyen dan setelah berhasil mengambil 1 buah termos terdakwa menutup kembali penutup/pintu rombong dan membawa 1 buah termos dengan mengendarai sepeda motor dengan posisi 1 (satu) buah termos warna hijau pegang menggunakan tangan kiri dan di titipkan kepada saksi AINIYAH alias AINI yang beralamat di Jalan Madura. Kedua pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X, nopol : P 4405 FH, warna : merah hitam menuju kerumah saksi korban JUNAIDI S.Pd.i , Setelah sampai terdakwa memarkir sepeda motor dipinggir jalan depan pos jaga, selanjutnya terdakwa berjalan masuk ke teras rumah saksi korban JUNAIDI melewati celah antara pagar rumah dengan mobil yang terparkir, kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban JUNAIDI S.Pdi terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin air yang berada di teras rumah dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan angkat keluar dari teras melewati tempat semula menuju sepeda motor terdakwa dan terdakwa naikkan keatas jok sepeda motor bagian belakang, kemudian 1 (satu) unit mesin air tersebut terdakwa bawa dan di simpan di rumah terdakwa Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi DIAN RAHMATILLAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi JUNAIDI S.Pd.i mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo 65 ayat (1) KUHP. DAN KEEMPAT Bahwa terdakwa FERI GIARTA BIMA BAKTIAR alias FERI Bin ROGIYANTO Pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2025, sekira pukul 07.30 Wib dan pukul 09.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2025, bertempat di halaman Sekolah TK Kartika IV.71 yang beralamat di Jalan PB. Sudirman No. 59 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumah menuju Sekolah TK Kartika IV.71 yang beralamat di Jalan PB. Sudirman No. 59 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X, nopol : P 4405 FH, warna : merah hitam, setelah sampai sekira pukul 07.30 terdakwa meilhat situasi di sekitar dan ketika dirasa aman terdakwa masuk kehalaman Sekolah TK Kartika IV.71 melalui gerbang sekolah yang tidak ada pintunya kemudian memarkir sepeda motor di depan halaman Sekolah TK Kartika IV.71, selanjutnya terdakwa berjalan menuju kearah rombong/gerobak yang berada dihalaman Sekolah TK Kartika IV.71, kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban BIMO PANJI PRASETYA selaku pemiliknya terdakwa mengambil 1 (satu) buah meja lipat warna biru yang ditaruh diatas rombong/gerobak dibawah tenda dan tidak dikunci atau diikat, dengan cara terdakwa ambil dan angkat menggunakan tangan kanan menuju sepeda motor milik terdakwa selanjutnya terdakwa bawa pergi keluar halaman Sekolah TK Kartika IV.71 dengan posisi tangan kiri memegang 1 (satu) buah meja lipat warna biru, menuju rumah saksi AINIYAH alias AINI yang beralamat di Jalan Madura RT. 001 RW. 003 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan setelah sampai kemudian terdakwa menitipkan 1 (satu) buah meja lipat warna biru milik saksi korban BIMO PANJI PRASETYA kepada saksi AINIYAH alias AINI, Bahwa Sekira pukul 09.00 Wib terdakwa kembali ke Sekolah TK Kartika IV.71 selanjutnya terdakwa masuk melalui jalan yang sama, kemudian memarkir sepeda motor di depan halaman Sekolah TK Kartika IV.71, selanjutnya terdakwa berjalan lagi menuju kearah rombong/gerobak kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban BIMO PANJI PRASETYA terdakwa mengambil 1 (satu) set tenda warna biru yang ditaruh diatas rombong/gerobak menggunakan kedua tangan terdakwa dengan cara kedua tangan memegang/mendekap 1 (satu) set tenda warna biru selanjutnya berjalan menuju sepeda motor terdakwa, kemudian terdakwa menaruh 1 (satu) set tenda warna biru diantara setir dan jok sepeda motor lalu kemudian terdakwa bawa pergi meninggalkan TK Kartika IV.71 menuju rumah saksi AINIYAH alias AINI yang beralamat di Jalan Madura RT. 001 RW. 003 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan setelah sampai kemudian terdakwa menitipkan 1 (satu) buah meja lipat warna biru milik saksi korban BIMO PANJI PRASETYA kepada saksi AINIYAH alias AINI. Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi BIMO PANJI PRASETYA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya