Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Sit 1.SUJIBNO
2.SUYAMI
1.DARREN TJIASMANTO
2.JAJAH TJIASMANTO
3.WEWIN TJIASMANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FEBRIYANTO, S.H.SUJIBNO
2FEBRIYANTO, S.H.SUYAMI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa proses peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 101, luas 11.600 M2 atas nama HACUNG alias Pak SUTRISNO yang terletak di Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Barat             : Tanah Negara
  • Timur            : Selokan
  • Utara             : Jalan
  • Selatan          : Tanah Munawer/Muntama

Adalah peralihan hak yang Cacat Hukum;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh Para Penggugat baik kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 5.270.000.000,- (lima milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai seketika secara tanggung renteng kepada Para Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewisjde);

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;

6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak