Bahwa benar pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa atas nama AGUS RIYANTO ditemukan tertangkap tangan oleh petugas Unit Patroli Satsamapta Polres Situbondo BRIPDA MUHAMMAD ILHAM BASURAHMAN dan BRIPDA MUHAMMAD HAFID ALIEFUDIN sedang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis arak di pinggir jalan tepi Sungai daerah Burnik Situbondo. Di TKP tersebut ditemukan 1 botol arak yang sudah diminum oleh terdakwa.
Perbuatan saudara AGUS RIYANTO telah terbukti secara sah melanggar Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol pasal 35 ayat (2) yaitu setiap orang yang dengan sengaja mengkonsumsi minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya dan dengan sengaja mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Juncto Pasal 24 ayat (2) setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat umum |