Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Sit 1.ARBAIN HAMDAN
2.ENIK PURWATI
2.MOCH. FARID ZAINI
3.ERLINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas:
    1. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 13, luas 10.000 M2 atas nama ARBAIN HAMDAN yang terletak di Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Barat                  : Jalan Desa
      • Timur                 : Tegal Pak Baid
      • Utara                  : SHM No.14
      • Selatan               : SHM No.15, Tegal Pak Nasmi
    2. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 14, luas 4.270 M2 atas nama ARBAIN HAMDAN yang terletak di Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Barat                  : Jalan Desa
      • Timur                 : Tegal Marasin
      • Utara                  : Jalan Desa
      • Selatan               : SHM No.13
    3. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 15, luas 6.670 M2 atas nama ARBAIN HAMDAN yang terletak di Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Barat                  : Jalan Desa
      • Timur                 : Jalan
      • Utara                  : SHM No.13
      • Selatan               : Jalan Desa
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan dan menyerahkannya kepada Para Penggugat tanpa beban apapun, dan apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh Para Penggugat baik kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 1.160.000.000,- (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai seketika secara tanggung renteng kepada Para Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewisjde);
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau:

  1. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak