| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 48/Pdt.G/2025/PN Sit | ISWADI ; | 1.SUTIPA alias B. HARI ; 2.MISRAWI alias P. HARI ; 3.HARI alias P. DIDIT ; 4.SUMARNI alias B. DIDIT ; 5.HADI alias P. SINDI ; 6.ASAN alias P. HENDRA ; 7.HALIMATUS SA’DIYAH alias B. NIA ; 8.HADIS SUGIARTO alias P. NIA ; |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2025/PN Sit |
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Okt. 2025 |
| Nomor Surat | 001 |
| Penggugat | |
| Kuasa Hukum Penggugat | |
| Tergugat | |
| Kuasa Hukum Tergugat | |
| Turut Tergugat | - |
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - |
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
| Petitum | KP R I M A I R : 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan dari PENGGUGAT seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga CONSERVATOIR BESLAG dan/atau REVINDIKATOIR BESLAG atas bangunan rumah tempat tinggal (milik PARA TERGUGAT) tersebut ; 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah PEMILIK SAH Bidang Tanah OBJEK SENGKETA , yaitu : Sebidang Tanah Pekarangan, terletak di KP. KRAJAN RT.002 RW.002 , DESA GUNUNG MALANG , KECAMATAN SUBOH , KABUPATEN SITUBONDO , satu dan lain hal tersebut di dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00448 / Desa Gunung Malang , Surat Ukur tanggal 05/06/2018 No. 00148 /GUNUNG MALANG/2018 Luas 580 m2 (lima ratus delapan puluh meter persegi) tercatat atas nama ISWADI , Tanggal Lahir 12071961 , dengan batas-batas : Utara: Tanah AMSAR (sisi Barat) , Tanah MAHFUD (sisi Tengah) , dan Tanah HIDAYAH (sisi Timur) ; Timur: Tanah SUBAIDA bersaudara (sisi Utara) , dan Tanah SUBARI (sisi Selatan) ; Selatan: Tanah SUPRIYATI / B. SUTRIYANA ; Barat: Tanah Sempadan Jalan , lalu JALAN RAYA arah SUBOH – ARAK-ARAK BONDOWOSO ; 4. Menyatakan sebagai hukum bahwa PERBUATAN PARA TERGUGAT dimana masing-masing telah menguasai sebagian Bidang Tanah OBJEK SENGKETA dengan mendirikan bangunan rumah sesuai dengan Posita III Angka 2 , 3 dan 4 di atas yang digunakan sebagai tempat tinggalnya tersebut adalah tanpa alas hak yang sah menurut hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) ; 5. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Bidang Tanah OBJEK SENGKETA tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari bangunan rumah tempat tinggal milik PARA TERGUGAT berikut segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri di atas Bidang Tanah OBJEK SENGKETA tersebut , bilamana perlu menggunakan bantuan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian Negara R.I) ; 6. Menyatakan sebagai hukum bahwa PERBUATAN PARA TERGUGAT yang menguasai Bidang Tanah OBJEK SENGKETA tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian immateriil (moriil) maupun kerugian materiil ; 7. Menyatakan sebagai hukum bahwa PERBUATAN PARA TERGUGAT yang menguasai Bidang Tanah OBJEK SENGKETA yang merupakan Hak Milik Sah PENGGUGAT selama kurang lebih ± 7 (tujuh) tahun secara Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) maupun materiil bagi Penggugat , yakni kerugian immateriil (moriil) masing-masing membayar sebesar @ Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) , dan kerugian materiil masing-masing membayar sebesar @ Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) ; 8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat , masing-masing membayar sebesar @ Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) , dan mesti dibayarkan oleh PARA TERGUGAT tersebut secara lunas , tunai , kontan dan sekaligus kepada PENGGUGAT , dan mesti dibayarkan oleh PARA TERGUGAT tersebut secara tunai , kontan dan sekaligus kepada PENGGUGAT , terhitung sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (“BHT”) dan dapat dijalankannya isi amar putusan a-quo baik secara sukarela ataupun secara eksekusi oleh Peradilan ; 9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat , karena Penggugat tidak dapat menikmati Bidang Tanah OBJEK SENGKETA yang Sah secara Hukum telah menjadi Hak Miliknya tersebut , masing-masing membayar sebesar @ Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) , dan mesti dibayarkan oleh PARA TERGUGAT tersebut secara tunai , kontan dan sekaligus kepada PENGGUGAT , terhitung sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (“BHT”) dan dapat dijalankannya isi amar putusan a-quo baik secara sukarela ataupun secara eksekusi oleh Peradilan ; 10. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar @ Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena Para TERGUGAT tersebut lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ; 11. Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding maupun kasasi dari PARA TERGUGAT ; 12. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; A t a u , apabila PENGADILAN NEGERI SITUBONDO , berpendapat lain , maka : S U B S I D A I R :
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
