Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Sit 1.MUNAWAROH
2.HJ. FITRIYAH
3.YUMNIYA
4.H. ABD. FATA
5.JUAINI
6.ZAITUNA
6.NANANG HERMANTO
7.HANIFA
8.PAK SURYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 15 Mei 2026
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas:
    • Sebidang tanah dari peninggalan ALI H. ABDUL ADIM berupa tanah pekarangan dengan Petok: 97, Persil: 86, Kelas: D1, dan Luas: 2.610 M2 atas nama ALI H. ABDUL ADIM yang terletak di Karang Malang RT.001 RW.005 Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Utara        : Tanah Pekarangan Pak Mu’in dan Tanah Pekarangan Pak Haryono
      • Barat        : Tanah Sawah Pak Mursidi
      • Selatan     : Tanah Pekarangan Pak Karsono, Tanah Pekarangan Pak Rokso, dan Tanah Pekarangan Pak Tohi
      • Timur        : Tanah Pekarangan Pak Angga dan Tanah Pekarangan Hadari/Pak Munawaroh
  3. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, dan Penggugat V adalah pemilik sah atas:
    • Sebidang tanah dari peninggalan HADARI berupa tanah pekarangan dengan Petok: 396, Persil: 86, Kelas: D1, dan Luas: 150 M2 atas nama HADARI PAK MUNAWARO yang terletak di Karang Malang RT.001 RW.005 Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Utara        : Tanah Pekarangan Pak Angga
      • Barat        : Tanah Pekarangan Pak Ali H. Abdul Adim
      • Selatan     : Tanah Pekarangan Pak Sok
      • Timur        : Jalan
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 990 atas nama HANIFA dan Sertipikat Hak Milik Nomor 291 atas nama NANANG HERMANTO adalah Sertipikat yang tidak Sah dan Cacat Hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang berada dalam obyek sengketa untuk segera mengosongkan, mengembalikan dan atau menyerahkan kembali obyek sengketa kepada Para Penggugat tanpa persyaratan apapun dan apabila perlu dengan bantuan aparat penegak hukum.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh Para Penggugat baik kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 572.000.000,- (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai seketika secara tanggung renteng kepada Para Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewisjde);
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
  9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak