| Dakwaan |
Dakwaan : Kesatu : Bahwa terdakwa DODIK A FIRDAUS als DODIK bin AHMAWI, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 20.33 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Krajan Karangpolo RT 03 Rw 05, Ds Alasmalang, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib saksi Vendi Eko Prasetyo dan saksi Nur Cholis Madjid, SH yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi adanya pengedaran Narkotika di Desa Peleyan Kec. Panarukan Kab. Situbondo, kemudian para saksi tersebut melakukan penyelidikan dengan menggunakan informan untuk mengungkap peredaran Narkotika, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 17.43 wib informan yang bernama Faizal menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp untuk memesan sabu seharga Rp. 500.000,-, kemudian sekira pukul 17.45 wib terdakwa menghubungi saksi Hasan Basri als bas (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk membeli sabu dengan cara memesan dan sekira pukul 20.22 wib terdakwa mengirimkan whasapp pada saksi Hasan Basri als Bas dengan mengatakan “P” “yang 4 ratus siap cak” dan saksi Hasan Basri als Bas mengatakan “siap”. Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.33 Wib terdakwa menuju ke rumah orang tua saksi Hasan Basri als Bas di Kampung Krajan Karangpolo RT 03 Rw 05, Ds Alasmalang, Kabupaten Situbondo, sesampainya ditempat tersebut setelah terdakwa bertemu dengan saksi Hasan Basri als Bas kemudian saksi Hasan Basri als Bas menyerahkan pesanan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,41 gram pada terdakwa yang kemudian oleh terdakwa sabu tersebut dimasukkan kedalam gulungan sarung. Bahwa setelah terdakwa memperoleh 1 poket sabu tersebut kemudian terdakwa menghubungi informan dan sekira pukul 20.53 wib terdakwa menuju ke pinggir jalan sebelah masjid peleyan beralamat di Patokan Utara , Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo untuk menyerahkan sabu yang dipesan infornam namun sesampainya ditempat tersebut terdakwa ditangkap dan ketika dilakukan penangkapan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,41 Gram didalam gulungan sarung yang digunakan oleh terdakwa dan 1 (satu) Unit Hp merk OPPO ditemukan didasbort kiri di 1 (satu) Unit sepeda listrik merk AGA THOS wama hijau Tosca. Bahwa terdakwa membeli sabu dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa menjadi membeli sabu telah dilakukan sejak 4 (empat) bulan sebelum ditangkap. Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 01262/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Handi Purwanto, ST DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 04297/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. A T A U Kedua Bahwa terdakwa DODIK A FIRDAUS als DODIK bin AHMAWI, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 20.33 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Krajan Karangpolo RT 03 Rw 05, Ds Alasmalang, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib saksi Vendi Eko Prasetyo dan saksi Nur Cholis Madjid, SH yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi adanya pengedaran Narkotika di Desa Peleyan Kec. Panarukan Kab. Situbondo, kemudian para saksi tersebut melakukan penyelidikan dengan menggunakan informan untuk mengungkap peredaran Narkotika, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 17.43 wib informan yang bernama Faizal menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp untuk memesan sabu seharga Rp. 500.000,-, kemudian sekira pukul 17.45 wib terdakwa menghubungi saksi Hasan Basri als bas (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk memesan sabu dan sekira pukul 20.22 wib terdakwa mengirimkan whasapp pada saksi Hasan Basri als Bas dengan mengatakan “P” “yang 4 ratus siap cak” dan saksi Hasan Basri als Bas mengatakan “siap”. Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.33 Wib terdakwa menuju ke rumah orang tua saksi Hasan Basri als Bas di Kampung Krajan Karangpolo RT 03 Rw 05, Ds Alasmalang, Kabupaten Situbondo, sesampainya ditempat tersebut setelah terdakwa bertemu dengan saksi Hasan Basri als Bas kemudian saksi Hasan Basri als Bas menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,41 Gram pada terdakwa yang kemudian oleh terdakwa sabu tersebut dimasukkan kedalam gulungan sarung. Bahwa setelah terdakwa memperoleh 1 poket sabu tersebut kemudian terdakwa menghubungi informan dan sekira pukul 20.53 wib terdakwa menuju ke pinggir jalan sebelah masjid peleyan beralamat di Patokan Utara , Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo untuk menyerahkan sabu pada infornam namun sesampainya ditempat tersebut terdakwa ditangkap dan ketika dilakukan penangkapan diketahui bahwa terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,41 Gram didalam gulungan sarung yang digunakan oleh terdakwa kemudian diketemukan 1 (satu) Unit Hp merk OPPO ditemukan didasbort kiri di 1 (satu) Unit sepeda listrik merk AGA THOS wama hijau Tosca. Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 01262/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Handi Purwanto, ST DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 04297/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |