| Dakwaan |
DAKWAAN: KESATU : -------Bahwa Terdakwa HERLIF IRAWARDIYANTO alias LIP bin SUWARNOTO (alm) pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025, bertempat di pinggir jalan Raya Banyuwangi barat lampu merah Pasar Kampung Asembagus Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdapat orang yang tidak dikenal menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu, kemudian Terdakwa dan orang yang tidak dikenal tersebut janjian ditempat yang telah disepakati yaitu yang pertama pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 16.15 WIB Terdakwa sepakat menjual 2 (dua) poket sabu dan bertemu dengan orang tidak dikenal di pinggir jalan raya banyuwangi barat lampu merah pasar kampung asembagus Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, lalu yang kedua pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa kembali menjual 2 (dua) poket sabu di Taman Kota Asembagus Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo kepada orang yang tidak dikenal. Bahwa terhadap penjualan 4 (empat) poket sabu tersebut terdakwa jual dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu) perpoket dan atas penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan masih ada yang belum dibayar sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); - Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali ke rumahnya yang berada di Jalan Seruni Desa Trigonco RT 01 RW 04 Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, dan mengambil 2 (dua) poket sabu yang disimpan di dalam dompet kecil warna merah. Kemudian salah satu poket yang berisi sabu dengan berat kotor 0,71 (nol koma tujuh satu) gram di tempel dengan lakban warna hitam di tiang penyangga rumah kosong di sebelah rumah terdakwa, dan satu poket sabu lainnya dengan berat kotor 0,73 gram (nol koma tujuh tiga) gram ditempel dengan lakban warna hitam dibatok setir sepeda motor merk suzuki satria warna hitam tanpa nopol milik Terdakwa. Kemudian sekira pukul 18.15 Terdakwa berangkat ke toko yang beralamat di Jalan Seruni Desa Trigonco RT 01 RW 04 Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, dan sekira pukul 18.30 WIB petugas kepolisian datang menghampiri dan mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa sedotan warna merah muda yang berisi plastik klip isi sabu dengan berat kotor 0,73 gram (nol koma tujuh tiga) gram yang ditutup lakban hitam ditempel pada batok setir sepeda motor merk suzuki satria warna hitam tanpa nopol yang sedang di duduki Terdakwa, selain itu ditemukan uang sebesar Rp650.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sabu dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hijau didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang Terdakwa pakai, 1 (satu) buah lakban warna hitam di dalam jok sepeda motor merk suzuki satria warna hitam tanpa nopol; - Bahwa kemudian sekira pukul 18.50 WIB saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi AGUS CAHYONO, S.H. mendatangi rumah terdakwa beralamat di Jalan Seruni Desa Trigonco RT 01 RW 04 Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,71 (nol koma tujuh satu) gram yang ditempel di tiang penyangga rumah kosong yang berada di sebelah rumah Terdakwa, dan kemudian sekira pukul 20.30 WIB saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi AGUS CAHYONO, S.H. melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku berukuran kecil yang berisi catatan penjualan sabu, 1 (satu) lembar kertas catatan penjualan sabu ditemukan di atas meja yang berada di kamar depan rumah Terdakwa, dan 28 (dua puluh delapan) poket sabu yang dibungkus plastik klip yang terbungkus sedotan warna merah muda di dalam dompet kecil warna merah dengan rincian sebagai berikut: 1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbunokus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0 26 (nol koma dua enam) gram (kode I); 2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga bersi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram (kode I); 3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram (kode II); 4. 1 (satu) bungkus plastk klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram (kode II); 5. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0.26 (nol koma dua sembilan) gram (kode III); 6. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wara merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram (kode I); 7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram (kode IV); 8. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram (kode III); 9. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram (kode I); 10. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram (kode II); 11. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram (kode III) 12. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram (kode IV); 13. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram (kode V); 14. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wara merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram (kode IV); 15. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram (kode V); 16. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram (kode II); 17. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wara merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram (kode VI); 18. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah mudia diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram (kode V); 19. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram (kode VI); 20. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram (kode VIl); 21. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram (kode VIlI); 22. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram (kode III); 23. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan warna merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram (kode IV); 24. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram (kode IX); 25. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram (kode VII); 26. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram (kode V); 27. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram (kode VIlI); 28. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram (kode VI); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 00212/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa dengan nomor sebagai berikut : 1. 00963/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,093 gram; 2. 00964/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,089 gram; 3. 00965/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,105 gram; 4. 00966/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,105 gram; 5. 00967/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,087 gram; 6. 00968/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,094 gram; 7. 00969/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,102 gram; 8. 00970/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,096 gram; 9. 00971/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,093 gram; 10. 00972/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,086 gram; 11. 00973/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,091 gram; 12. 00974/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,088 gram; 13. 00975/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,086 gram; 14. 00976/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,088 gram; 15. 00977/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,093 gram; 16. 00978/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,094 gram; 17. 00979/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,093 gram; 18. 00980/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,094 gram; 19. 00981/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,099 gram; 20. 00982/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,094 gram; 21. 00983/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,092 gram; 22. 00984/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,104 gram; 23. 00985/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,096 gram; 24. 00986/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,076 gram; 25. 00987/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,092 gram; 26. 00988/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,092 gram; 27. 00989/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,086 gram; 28. 00990/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,084 gram; 29. 00991/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,084 gram; 30. 00992/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,100 gram; dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu terhadap 30 (tiga puluh) barang bukti yang diperiksa adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap 30 (tiga puluh) barang bukti tersebut dibawah ini setelah diperiksa sisanya sebagai berikut dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur : 1. 00963/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,067 gram; 2. 00964/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,064 gram; 3. 00965/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,082 gram; 4. 00966/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,080 gram; 5. 00967/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,065 gram; 6. 00968/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,072 gram; 7. 00969/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,078 gram; 8. 00970/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,075 gram; 9. 00971/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,072 gram; 10. 00972/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,061 gram; 11. 00973/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,070 gram; 12. 00974/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,066 gram; 13. 00975/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,063 gram; 14. 00976/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,065 gram; 15. 00977/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,072 gram; 16. 00978/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,072 gram; 17. 00979/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,071 gram; 18. 00980/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,073 gram; 19. 00981/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,075 gram; 20. 00982/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,072 gram; 21. 00983/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,072 gram; 22. 00984/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,081 gram; 23. 00985/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,075 gram; 24. 00986/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,052 gram; 25. 00987/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,072 gram; 26. 00988/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,069 gram; 27. 00989/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,065 gram; 28. 00990/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,061 gram; 29. 00991/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,063 gram; 30. 00992/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,078 gram; - Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------- ------- ATAU ------- KEDUA: ------- Bahwa Terdakwa HERLIF IRAWARDIYANTO alias LIP bin SUWARNOTO (alm) pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025, bertempat di depan sebuah toko yang beralamat di Jalan Seruni Desa Trigonco RT 01 RW 04 Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal dari saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi AGUS CAHYONO, S.H. yang keduanya merupakan petugas kepolisian resor situbondo mendapatkan informasi bahwa ada peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di sekitar alun-alun asembagus Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, kemudian saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi AGUS CAHYONO, S.H. melakukan patroli di sekitaran alun-alun asembagus. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi AGUS CAHYONO, S.H. melihat Terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam tepatnya di depan toko yang beralamat di Jalan Seruni Desa Trigonco RT 01 RW 04 Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, lalu saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi AGUS CAHYONO, S.H. mendatangi Terdakwa dan mendapati bahwa terdapat sedotan warna merah muda yang berisi plastik klip isi sabu dengan berat kotor 0,73 gram (nol koma tujuh tiga) gram yang ditutup lakban hitam ditempel pada batok setir sepeda motor merk suzuki satria warna hitam tanpa nopol yang sedang di duduki Terdakwa, selain itu ditemukan uang sebesar Rp650.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sabu dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hijau didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang Terdakwa pakai, 1 (satu) buah lakban warna hitam di dalam jok sepeda motor merk suzuki satria warna hitam tanpa nopol; - Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, ditemukan bahwa Terdakwa telah menempel 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,71 gram (nol koma tujuh satu) gram di tiang penyangga rumah kosong yang berada di sebelah rumah Terdakwa beralamat di Jalan Seruni Desa Trigonco RT 01 RW 04 Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Kemudian sekira pukul 18.50 WIB saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi AGUS CAHYONO, S.H. mendatangi tempat tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,71 gram (nol koma tujuh satu) gram yang ditempel di tiang penyangga rumah kosong yang berada di sebelah rumah Terdakwa, dan kemudian sekira pukul 20.30 WIB saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi AGUS CAHYONO, S.H. melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku berukuran kecil yang berisi catatan penjualan sabu, 1 (satu) lembar kertas catatan penjualan sabu ditemukan di atas meja yang berada di kamar depan rumah Terdakwa, dan 28 (dua puluh delapan) poket sabu yang dibungkus plastik klip yang terbungkus sedotan warna merah muda di dalam dompet kecil warna merah dengan rincian sebagai berikut: 1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbunokus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0 26 (nol koma dua enam) gram (kode I); 2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga bersi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram (kode I); 3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram (kode II); 4. 1 (satu) bungkus plastk klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram (kode II); 5. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0.26 (nol koma dua sembilan) gram (kode III); 6. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wara merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram (kode I); 7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram (kode IV); 8. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram (kode III); 9. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram (kode I); 10. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram (kode II); 11. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram (kode III) 12. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram (kode IV); 13. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram (kode V); 14. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wara merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram (kode IV); 15. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram (kode V); 16. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram (kode II); 17. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wara merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram (kode VI); 18. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah mudia diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram (kode V); 19. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram (kode VI); 20. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram (kode VIl); 21. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram (kode VIlI); 22. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram (kode III); 23. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan warna merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram (kode IV); 24. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram (kode IX); 25. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram (kode VII); 26. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram (kode V); 27. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram (kode VIlI); 28. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terbungkus sedotan wama merah muda diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram (kode VI); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 00212/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa dengan nomor sebagai berikut : 1. 00963/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,093 gram; 2. 00964/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,089 gram; 3. 00965/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,105 gram; 4. 00966/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,105 gram; 5. 00967/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,087 gram; 6. 00968/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,094 gram; 7. 00969/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,102 gram; 8. 00970/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,096 gram; 9. 00971/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,093 gram; 10. 00972/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,086 gram; 11. 00973/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,091 gram; 12. 00974/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,088 gram; 13. 00975/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,086 gram; 14. 00976/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,088 gram; 15. 00977/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,093 gram; 16. 00978/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,094 gram; 17. 00979/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,093 gram; 18. 00980/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,094 gram; 19. 00981/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,099 gram; 20. 00982/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,094 gram; 21. 00983/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,092 gram; 22. 00984/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,104 gram; 23. 00985/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,096 gram; 24. 00986/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,076 gram; 25. 00987/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,092 gram; 26. 00988/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,092 gram; 27. 00989/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,086 gram; 28. 00990/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,084 gram; 29. 00991/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,084 gram; 30. 00992/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,100 gram; dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu terhadap 30 (tiga puluh) barang bukti yang diperiksa adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap 30 (tiga puluh) barang bukti tersebut dibawah ini setelah diperiksa sisanya sebagai berikut dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur : 1. 00963/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,067 gram; 2. 00964/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,064 gram; 3. 00965/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,082 gram; 4. 00966/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,080 gram; 5. 00967/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,065 gram; 6. 00968/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,072 gram; 7. 00969/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,078 gram; 8. 00970/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,075 gram; 9. 00971/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,072 gram; 10. 00972/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,061 gram; 11. 00973/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,070 gram; 12. 00974/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,066 gram; 13. 00975/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,063 gram; 14. 00976/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,065 gram; 15. 00977/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,072 gram; 16. 00978/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,072 gram; 17. 00979/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,071 gram; 18. 00980/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,073 gram; 19. 00981/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,075 gram; 20. 00982/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,072 gram; 21. 00983/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,072 gram; 22. 00984/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,081 gram; 23. 00985/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,075 gram; 24. 00986/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,052 gram; 25. 00987/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,072 gram; 26. 00988/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,069 gram; 27. 00989/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,065 gram; 28. 00990/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,061 gram; 29. 00991/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,063 gram; 30. 00992/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,078 gram; - Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |