Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Sit PT. RINA MULYA GROUP KPRI GURU GURU RAUNG SITUBONDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Menangguhkan Pelaksanaan Lelang terhadap Sertipikat Hak Milik / SHM Nomor 341 seluas 6075 m?2; yang terletak di Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo yang diatasnya berdiri SPBU 54.683.13 hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap / in kracht van gewijsde ;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa penggugat sebagai penyewa tanah yang diatasnya berdiri SPBU 54.683.13  adalah  beritikad baik dan patut dilindungi hukum ;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT. RINA MULYA GROUP dan KPRI GURU-GURU RAUNG SITUBONDO tertanggal 12 Maret 2014 adalah Sah dan Mengikat ;
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 18 tertanggal 24 September 2016 yang dibuat dihadapan Notaris DIVI IKA RAHMAWATI, S.H., M.Kn adalah Sah dan Mengikat ;
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menjaminkan Sertipikat Hak Milik / SHM Nomor 341 seluas 6075 m?2; yang terletak di Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo yang diatasnya berdiri SPBU 54.683.13 tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari PT. RINA MULYA GROUP / penggugat ;
  6. Menyatakan surat-surat yang timbul tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan penggugat dianggap tidak sah dan batal demi hukum ;
  7. Memerintahkan turut tergugat I untuk tidak melimpahkan lelang agunan Sertipikat Hak Milik / SHM Nomor 341 seluas 6075 m?2; yang terletak di Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo yang diatasnya berdiri SPBU 54.683.13 kepada turut tergugat II.
  8. Memerintahkan turut tergugat II untuk tidak melaksanakan tindakan lelang terhadap Sertipikat Hak Milik / SHM Nomor 341 seluas 6075 m?2; yang terletak di Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo yang diatasnya berdiri SPBU 54.683.13
  9. Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada penggugat yakni kerugian materiel sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dibayarkan secara tunai dan seketika ;
  10. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa untuk setiap hari keterlambatan menjalankan isi putusan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
  11. Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ;
  12. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorad) sekalipun ada pemeriksaan verzet, banding maupun kasasi ;
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini.

Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpandangan lain mohon agar perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak