Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2025/PN Sit 1.AGUS WIDIYONO, S.H, M.H.
1.AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
ADI WICAKSONO alias SONI bin SARBINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-554/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN---------- Bahwa Terdakwa ADI WICAKSONO als SONI bin SARBINI bersama BUSTOM, IRWAN dan RIDWAN als WAWAN (masingmasing masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 18.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan September 2024 bertempat di Jl. Raya Pantura Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa sekitar bulan September 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Korban SAMSUL HADI (Kakak Ipar) untuk datang ke rumah Korban, setelah sampai di rumah Korban, Korban meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengantarkan teman Korban yaitu BUSTOM dan IRWAN dan disaat yang bersamaan BUSTOM dan IRWAN juga meminta tolong kepada Terdakwa agar Terdakwa mengantar BUSTOM dan IRWAN ke rumah teman BUSTOM dan IRWAN di daerah Garahan, sehingga beberapa saat kemudian Terdakwa bersama BUSTOM dan IRWAN berangkat menuju daerah Garahan dengan mengendarai mobil dengan posisi BUSTOM yang mengemudikan mobil, IRWAN duduk di samping BUSTOM, sedangkan Terdakwa duduk di belakang (kursi baris kedua), sesampainya di sekitar lapangan daerah Garahan mobil yang dikendarai Terdakwa bersama BUSTOM dan IRWAN behenti di pinggir jalan kemudian BUSTOM berkata kepada Terdakwa yang pada pokoknya “BUSTOM sakit hati kepada Korban karena Korban mempunyai hutang kepada BUSTOM namun ketika ditagih Korban tidak mau membayar dengan alasan belum punya uang”, sehingga pada saat itu juga BUSTOM menyampaikan kepada Terdakwa “jika BUSTOM mempunyai rencana atau niatan untuk membunuh Korban terkait permasalahan hutang yang tidak kunjung dibayar oleh Korban dan untuk melakukannya (membunuh Korban) BUSTOM mengajak Terdakwa”, setelah mendengar penyampaian dari BUSTOM tentang rencana atau niatan untuk membunuh Korban, Terdakwa juga menyetujui, dengan alasan “Terdakwa juga sakit hati kepada Korban dikarenakan sebelumnya telah terjadi pertengkaran antara Korban dengan Terdakwa dan Saksi SARBINI (bapak kandung Terdakwa/mertua dari Korban); ? Bahwa setelah Terdakwa menyetujui ajakan dari BUSTOM untuk membunuh Korban, kemudian Terdakwa bersama BUSTOM dan IRWAN membicarakan tentang cara yang akan digunakan untuk membunuh Korban. Awalnya Terdakwa bersama BUSTOM dan IRWAN berencana memubunuh Korban dengan menggunakan senjata tajam, namun hal tersebut ditolak oleh BUSTOM alasan gampang ketahuan, kemudian IRWAN menyampaikan ide akan membunuh Korban dengan cara mencekik menggunakan kabel dan hal tersebut disepakati oleh Terdakwa bersama BUSTOM dan IRWAN, di lokasi tersebut juga disepakati mengenai waktu untuk membunuh Korban yaitu pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 serta cara mengajak Korban agar keluar rumah yaitu dengan cara menawari Korban pekerjaan di Surabaya. Setelah saluruh rencana disepakati kemudian Terdakwa diantarkan pulang oleh BUSTOM dan IRWAN; ? Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa datang menemui Korban di rumahnya dan menyampaikan jika BUSTOM menawari pekerjaan kepada Korban di Surabaya sebagai marketing obat-obatan pertanian, dan untuk pekerjaan tersebut Korban diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun Terdakwa menyarankan agar Korban terlebih dahulu menghubungi BUSTOM untuk mengetahui lebih jelas mengenai pekerjaan di Surabaya sebagaimana yang ditawarkan oleh BUSTOM tersebut; ? Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB Saksi SLAMET menemui Terdakwa dengan maksud akan mengajak Terdakwa menghadiri acara Maulid Nabi di Ponpes Walisongo Mimbaan Situbondo pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 dengan menggunakan mobil pickup No Pol P 8746 GB milik Saksi SARBINI (orang tua Terdakwa) dan Terdakwa menyetujui ajakan Saksi SLAMET tersebut, setelah itu SLAMET pamit pulang beberapa saat kemudian IRWAN datang menemui Terdakwa dengan berkata yang pada pokonya “bahwa IRWAN baru selesai menemui Korban”, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada IRWAN “bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 Terdakwa diajak oleh Saksi SLAMET untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Ponpes Walisongo Mimbaan Situbondo dan berangkat sekitar pukul 12.00 WIB”, namun IRWAN menyampaikan rencana pembunuhan terhadap Korban tetap dilaksanakan pada waktu yang telah disepakati sebelumnya sehingga Terdakwa menunggu di Situbondo, dan sebelum pulang IRWAN mengeluarkan kabel yang sudah dililit dengan isolasi, kemudian IRWAN meminta isolasi kepada Terdakwa untuk menambah lilitan pada kabel tersebut, selesai menambah lilitan isolasi, kabel tersebut dibawa kembali oleh IRWAN; ? Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi SLAMET dan Saksi ANGGI berangkat ke Situbondo menghadiri acara Maulid Nabi di Ponpes Walisongo dengan mengendarai mobil pickup No Pol P 8746 GB milik Saksi SARBINI, Terdakwa yang ngemudikan mobil pickup No Pol P 8746 GB, Saksi SLAMET duduk di kursi depan sebelah kiri Terdakwa, sedangkan Saksi ANGGI duduk di bak belakang, sesampainya di Ponpes Walisongo Mimbaan Situbondo sekira pukul 16.00 WIB kemudian mobil pickup No Pol P 8746 GB diparkir di pinggir Jl. Raya Situbondo depan toko baju KING SELA milik Saksi SLAMET, kemudian Terdakwa menitipkan kunci mobil pickup kepada karyawan toko baju KING SELA, kemudian Terdakwa, Saksi SLAMET dan Saksi ANGGI bersama-sama masuk menuju lokasi acara Maulid Nabi di lingkungan Ponpes Walisongo tepatnya di Mushola VUROTA, Page 2 of 6 beberapa saat kemudian Terdakwa berangkat ke pos depan pondok dengan alasan mau menunggu BUSTOM, setelah berada di pos depan pondok Terdakwa ingin membeli kopi, pada saat perjalanan ke warung kopi Terdakwa menerima telepon dari BUSTOM memberitahukan jika BUSTOM sudah berada di sekitar Ponpes Walisongo, Terdakwa meminta BUSTOM untuk menunggu karena Terdakwa akan membeli kopi terlebih dahulu, setelah Terdakwa sampai di pinggir jalan raya, Terdakwa melihat BUSTOM sudah ada di pinggir jalan dengan mengendarai mobil sejenis Avanza wana silver atau putih, posisi mobil BUSTOM ada di pinggir jalan sisi utara (depan kantor Kejaksaan) dengan posisi mobil menghadap arah timur, di dalam mobil tersebut juga ada IRWAN, Korban dan WAWAN. Adapun posisinya BUSTOM selaku pengemudi, WAWAN duduk di kursi depan sebelah kiri BUSTOM, IRWAN duduk di belakang WAWAN (kursi tengah sebelah kiri), sedangkan Korban duduk di samping kanan IRWAN (kursi tengah sebelah kanan). Bahwa sebelum menemui BUSTOM terlebih dahulu Terdakwa mengambil kunci mobil pickup No Pol P 8746 GB di toko KING SELA dan Terdakwa meminta tolong kepada karyawan toko KING SELA untuk membelikan kopi, kemudian Terdakwa menuju mobil pickup No Pol P 8746 GB untuk mengambil tas, setelah mengambil tas kemudian Terdakwa menitipkan kembali kunci pick up No Pol P 8746 GB ke karyawan toko KING SELA, kemudian Terdakwa masuk ke dalam mobil yang dikemudikan BUSTOM melalui pintu belakang sebelah kanan sehingga posisi duduk Terdakwa berada di sebelah kanan Korban, selanjutnya BUSTOM mengemudikan mobil ke arah timur dan berputar balik ke arah barat, ditengah perjalanan BUSTOM menanyakan hutang yang tidak dibayar oleh Korban, Korban mengatakan belum ada uang dan masih mau cari kerja; ? Bahwa ketika dalam perjalanan sekira pukul 18.38 WIB BUSTOM menyuruh Korban untuk menelepon Saksi DIAN ROSWATI (istri Korban) dengan mengatakan “sudah sampai di Probolinggo” setelah Korban selesai menelepon kemudian BUSTOM menghentikan laju mobil kemudian BUSTOM meminta handphone milik Korban dan meletakkannya di dashboard dan mobil jalan kembali, setelah jalanan sepi kemudian mobil berhenti kembali, selanjutnya WAWAN yang sebelumnya duduk di kursi depan sebelah kiri BUSTOM turun kemudian masuk kembali melalui pintu belakang (pintu bagasi) dan duduk di kursi paling belakang, kemudian IRWAN mengeluarkan kabel dengan lilitan isolasi dari dalam tasnya, kemudian WAWAN menarik kepala Korban dengan kedua tangannya sehingga Korban menengadah ke atas, kemudian IRWAN melilitkan kabel ke leher Korban dan Terdakwa menarik ujung kabel dari kanan selama kurang lebih 15 (lima belas) menit sehingga mengorok dan meninggal dunia. ? Bahwa pada saat Korban sudah meninggal dunia, BUSTOM sempat memukul mulut Korban dengan tangan kanannya mengepal sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, kemudian mobil dijalankan ke arah barat dan berhenti di jalanan sepi yang banyak tanaman tebu, selanjutnya Terdakwa bersama BUSTOM, IRWAN dan RIDWAN als WAWAN membuang mayat Korban ke tengah perkebunan tebu. ? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADI WICAKSONO als SONI bin SARBINI terhadap Korban SAMSUL HADI berdasarkan Visum Et Repertum Janazah Nomor : 400.7.22.1/5975/431.302.4.2/2024 tanggal 24 September 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. ABDOER RAHEM Situbondo dengan dokter pemeriksa dr. MUHAMAD WILDAN, diperoleh hasil sebagai berikut : a)Hasil pemeriksaan luar yaitu : 1. Keadaan Umum : a) Tampak mayat dengan jenis kelamin laki-laki. b) Tampak kaku mayat seluruh anggota tubuh membusuk dan banyak belatung. c) Rambut hitam terpanjang tiga cetimeter. 2. Kepala : a). Kepala : Tampak membusuk, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. b). Rambut : Warna rambut hitam terpanjang lima centimeter. c). Mata : Tampak membusuk, kedua mata tertutup, banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. d). Hidung : Tampak membusuk banyak belatung pada hidung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. e). Telinga : Tampak membusuk banyak belatung pada telinga, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. f). Mulut : Tampak membusuk mulut terbuka, lidah menjulur, banyak belatung pada mulut, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. g). Dagu : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan 3. Leher : tampak membusuk banyak belatung, terdapat bekas jeratan pada leher bagian depan dan adanya tali yang melingkar dileher. 4. Bahu : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 5. Dada : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 6. Perut : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan 7. Punggung : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 8. Pinggang : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 9. Bokong : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 10. Anggota gerak atas : Tidak Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 11. Anggota gerak bawah : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 12. Alat kelamin : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. b)Hasil pemeriksaan dalam (autopsi) yaitu : 1. Kepala : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam; 2. Leher : Terdapat resapan darah pada leher; 3. Dada :Tidak dilakukan pemeriksaan dalam; 4. Perut : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam; 5. Anggota gerak atas : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam; 6. Anggota gerak bawah : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam; 7. Alat kelamin : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam. c) Kesimpulan : 1. Leher (luar) : terdapat bekas jeratan pada leher bagian depan dan adanya tali yang melingkar di leher; 2. Leher (dalam) : terdapat resapan darah pada leher; 3. Sebab kematian : meninggal akibat penyumbatan saluran nafas dan kekurangan pasokan oksigen ke otak. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------ ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa ADI WICAKSONO als SONI bin SARBINI bersama BUSTOM, IRWAN dan RIDWAN als WAWAN (masingmasing masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 18.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan September 2024 bertempat di Jl. Raya Pantura Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----- ? Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa sekitar bulan September 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Korban SAMSUL HADI (Kakak Ipar) untuk datang ke rumah Korban, setelah sampai di rumah Korban, Korban meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengantarkan teman Korban yaitu BUSTOM dan IRWAN dan disaat yang bersamaan BUSTOM dan IRWAN juga meminta tolong kepada Terdakwa agar Terdakwa mengantar BUSTOM dan IRWAN ke rumah teman BUSTOM dan IRWAN di daerah Garahan, sehingga beberapa saat kemudian Terdakwa bersama BUSTOM dan IRWAN berangkat menuju daerah Garahan dengan mengendarai mobil dengan posisi BUSTOM yang mengemudikan mobil, IRWAN duduk di samping BUSTOM, sedangkan Terdakwa duduk di belakang (kursi baris kedua), sesampainya di sekitar lapangan daerah Garahan mobil yang dikendarai Terdakwa bersama BUSTOM dan IRWAN behenti di pinggir jalan kemudian BUSTOM berkata kepada Terdakwa yang pada pokoknya “BUSTOM sakit hati kepada Korban karena Korban mempunyai hutang kepada BUSTOM namun ketika ditagih Korban tidak mau membayar dengan alasan belum punya uang”, sehingga pada saat itu juga BUSTOM menyampaikan kepada Terdakwa “jika BUSTOM mempunyai rencana atau niatan untuk membunuh Korban terkait permasalahan hutang yang tidak kunjung dibayar oleh Korban dan untuk melakukannya (membunuh Korban) BUSTOM mengajak Terdakwa”, setelah mendengar penyampaian dari BUSTOM tentang rencana atau niatan untuk membunuh Korban, Terdakwa juga menyetujui, dengan alasan “Terdakwa juga sakit hati kepada Korban dikarenakan sebelumnya telah terjadi pertengkaran antara Korban dengan Terdakwa dan Saksi SARBINI (bapak kandung Terdakwa/mertua dari Korban); ? Bahwa setelah Terdakwa menyetujui ajakan dari BUSTOM untuk membunuh Korban, kemudian Terdakwa bersama BUSTOM dan IRWAN membicarakan tentang cara yang akan digunakan untuk membunuh Korban. Awalnya Terdakwa bersama BUSTOM dan IRWAN berencana memubunuh Korban dengan menggunakan senjata tajam, namun hal tersebut ditolak oleh BUSTOM alasan gampang ketahuan, kemudian IRWAN menyampaikan ide akan membunuh Korban dengan cara mencekik menggunakan kabel dan hal tersebut disepakati oleh Terdakwa bersama BUSTOM dan IRWAN, di lokasi tersebut juga disepakati mengenai waktu untuk membunuh Korban yaitu pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 serta cara mengajak Korban agar keluar rumah yaitu dengan cara menawari Korban pekerjaan di Surabaya. Setelah saluruh rencana disepakati kemudian Terdakwa diantarkan pulang oleh BUSTOM dan IRWAN; ? Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa datang menemui Korban di rumahnya dan menyampaikan jika BUSTOM menawari pekerjaan kepada Korban di Surabaya sebagai marketing obat-obatan pertanian, dan untuk pekerjaan tersebut Korban diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun Terdakwa menyarankan agar Korban terlebih dahulu menghubungi BUSTOM untuk mengetahui lebih jelas mengenai pekerjaan di Surabaya sebagaimana yang ditawarkan oleh BUSTOM tersebut; ? Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB Saksi SLAMET menemui Terdakwa dengan maksud akan mengajak Terdakwa menghadiri acara Maulid Nabi di Ponpes Walisongo Mimbaan Situbondo pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 dengan menggunakan mobil pickup No Pol P 8746 GB milik Saksi SARBINI (orang tua Terdakwa) dan Terdakwa menyetujui ajakan Saksi SLAMET tersebut, setelah itu SLAMET pamit pulang beberapa saat kemudian IRWAN datang menemui Terdakwa dengan berkata yang pada pokonya “bahwa IRWAN baru selesai menemui Korban”, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada IRWAN “bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 Terdakwa diajak oleh Saksi SLAMET untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Ponpes Walisongo Mimbaan Situbondo dan berangkat sekitar pukul 12.00 WIB”, namun IRWAN menyampaikan rencana pembunuhan terhadap Korban tetap dilaksanakan pada waktu yang telah disepakati sebelumnya sehingga Terdakwa menunggu di Situbondo, dan sebelum pulang IRWAN mengeluarkan kabel yang sudah dililit dengan isolasi, kemudian IRWAN meminta isolasi kepada Terdakwa untuk menambah lilitan pada kabel tersebut, selesai menambah lilitan isolasi, kabel tersebut dibawa kembali oleh IRWAN; ? Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi SLAMET dan Saksi ANGGI berangkat ke Situbondo menghadiri acara Maulid Nabi di Ponpes Walisongo dengan mengendarai mobil pickup No Pol P 8746 GB milik Saksi SARBINI, Terdakwa yang ngemudikan mobil pickup No Pol P 8746 GB, Saksi SLAMET duduk di kursi depan sebelah kiri Terdakwa, sedangkan Saksi ANGGI duduk di bak belakang, sesampainya di Ponpes Walisongo Mimbaan Situbondo sekira pukul 16.00 WIB kemudian mobil pickup No Pol P 8746 GB diparkir di pinggir Jl. Raya Situbondo depan toko baju KING SELA milik Saksi SLAMET, kemudian Terdakwa menitipkan kunci mobil pickup No Pol P 8746 GB kepada karyawan toko baju KING SELA, kemudian Terdakwa, Saksi SLAMET dan Saksi ANGGI bersama-sama masuk menuju lokasi acara Maulid Nabi di lingkungan Ponpes Walisongo tepatnya di Mushola VUROTA, beberapa saat kemudian Terdakwa berangkat ke pos depan pondok dengan alasan mau menunggu BUSTOM, setelah berada di pos depan pondok Terdakwa ingin membeli kopi, pada saat perjalanan ke warung kopi Terdakwa menerima telepon dari BUSTOM memberitahukan jika BUSTOM sudah berada di sekitar Ponpes Walisongo, Terdakwa meminta BUSTOM untuk menunggu karena Terdakwa akan membeli kopi terlebih dahulu, setelah Terdakwa sampai di pinggir jalan raya, Terdakwa melihat BUSTOM sudah ada di pinggir jalan dengan mengendarai mobil sejenis Avanza wana silver atau putih, posisi mobil BUSTOM ada di pinggir jalan sisi utara (depan kantor Kejaksaan) dengan posisi mobil menghadap arah timur, di dalam mobil tersebut juga ada IRWAN, Korban dan WAWAN. Adapun posisinya BUSTOM selaku pengemudi, WAWAN duduk di kursi depan sebelah kiri BUSTOM, IRWAN duduk di belakang WAWAN (kursi tengah sebelah kiri), sedangkan Korban duduk di samping kanan IRWAN (kursi tengah sebelah kanan). Bahwa sebelum menemui BUSTOM terlebih dahulu Terdakwa mengambil kunci mobil pickup No Pol P 8746 GB di toko KING SELA dan Terdakwa meminta tolong kepada karyawan toko KING SELA untuk membelikan kopi, kemudian Terdakwa menuju mobil pickup No Pol P 8746 GB untuk mengambil tas, setelah mengambil tas kemudian Terdakwa menitipkan kembali kunci mobil pick up No Pol P 8746 GB ke karyawan toko KING SELA, kemudian Terdakwa masuk ke dalam mobil yang dikemudikan BUSTOM melalui pintu belakang sebelah kanan sehingga posisi duduk Terdakwa berada di sebelah kanan Korban, selanjutnya BUSTOM mengemudikan mobil ke arah timur dan berputar balik ke arah barat, ditengah perjalanan BUSTOM menanyakan hutang yang tidak dibayar oleh Korban, Korban mengatakan belum ada uang dan masih mau cari kerja; ? Bahwa ketika dalam perjalanan sekira pukul 18.38 WIB BUSTOM menyuruh Korban untuk menelepon Saksi DIAN ROSWATI (istri Korban) dengan mengatakan “sudah sampai di Probolinggo” setelah Korban selesai menelepon kemudian BUSTOM menghentikan laju mobil kemudian BUSTOM meminta handphone milik Korban dan meletakkannya di dashboard dan mobil jalan kembali, setelah jalanan sepi kemudian mobil berhenti kembali, selanjutnya WAWAN yang sebelumnya duduk di kursi depan sebelah kiri BUSTOM turun kemudian masuk kembali melalui pintu belakang (pintu bagasi) dan duduk di kursi paling belakang, kemudian IRWAN mengeluarkan kabel dengan lilitan isolasi dari dalam tasnya, kemudian WAWAN menarik kepala Korban dengan kedua tangannya sehingga Korban menengadah ke atas, kemudian IRWAN melilitkan kabel ke leher Korban dan Terdakwa menarik ujung kabel dari kanan selama kurang lebih 15 (lima belas) menit sehingga mengorok dan meninggal dunia. ? Bahwa pada saat Korban sudah meninggal dunia, BUSTOM sempat memukul mulut Korban dengan tangan kanannya mengepal sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, kemudian mobil dijalankan ke arah barat dan berhenti di jalanan sepi yang banyak tanaman tebu, selanjutnya Terdakwa bersama BUSTOM, IRWAN dan RIDWAN als WAWAN membuang mayat Korban ke tengah perkebunan tebu. Setelah membuang mayat Korban Terdakwa bersama BUSTOM, IRWAN dan RIDWAN als WAWAN masuk ke dalam mobil dan kembali ke PONPES Wali Songo Situbondo, di tengah perjalanan BUSTOM memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan Terdakwa mengetahui jika Korban di dalam mobil sebelum dibunuh membawa uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dibungkus menggunakan kresek merah ditaruh di bangku tengah dan sekitar dua hari sebelumnya Korban bercerita kepada Terdakwa jika baru menerima uang sejumlah Rp. 50.000.000,-(Tima puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk melamar pekerjaan di Surabaya. ? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADI WICAKSONO als SONI bin SARBINI terhadap Korban SAMSUL HADI berdasarkan Visum Et Repertum Janazah Nomor : 400.7.22.1/5975/431.302.4.2/2024 tanggal 24 September 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. ABDOER RAHEM Situbondo dengan dokter pemeriksa dr. MUHAMAD WILDAN, diperoleh hasil sebagai berikut : a)Hasil pemeriksaan luar yaitu : 1. Keadaan Umum : a) Tampak mayat dengan jenis kelamin laki-laki. b) Tampak kaku mayat seluruh anggota tubuh membusuk dan banyak belatung. c) Rambut hitam terpanjang tiga cetimeter. 2. Kepala : a) Kepala : Tampak membusuk, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. b) Rambut : Warna rambut hitam terpanjang lima centimeter. c) Mata : Tampak membusuk, kedua mata tertutup, banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. d) Hidung : Tampak membusuk banyak belatung pada hidung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. e) Telinga : Tampak membusuk banyak belatung pada telinga, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. f) Mulut : Tampak membusuk mulut terbuka, lidah menjulur, banyak belatung pada mulut, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. g) Dagu : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan 3. Leher : tampak membusuk banyak belatung, terdapat bekas jeratan pada leher bagian depan dan adanya tali yang melingkar dileher. 4. Bahu : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 5. Dada : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 6. Perut : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan 7. Punggung : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 8. Pinggang : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 9. Bokong : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 10. Anggota gerak atas : Tidak Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 11. Anggota gerak bawah : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 12. Alat kelamin : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. b)Hasil pemeriksaan dalam (autopsi) yaitu : 1. Kepala : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam; 2. Leher : Terdapat resapan darah pada leher; 3. Dada :Tidak dilakukan pemeriksaan dalam; 4. Perut : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam; 5. Anggota gerak atas : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam; 6. Anggota gerak bawah : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam; 7. Alat kelamin : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam. c) Kesimpulan : 1. Leher (luar) : terdapat bekas jeratan pada leher bagian depan dan adanya tali yang melingkar di leher; 2. Leher (dalam) : terdapat resapan darah pada leher; 3. Sebab kematian : meninggal akibat penyumbatan saluran nafas dan kekurangan pasokan oksigen ke otak. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------ ATAU KETIGA ---------- Bahwa Terdakwa ADI WICAKSONO als SONI bin SARBINI bersama BUSTOM, IRWAN dan RIDWAN als WAWAN (masingmasing masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 18.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan September 2024 bertempat di Jl. Raya Pantura Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------- ? Berawal pada hari dan tanggal yag tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa sekitar bulan September 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa datang menemui Korban di rumahnya dan menyampaikan jika BUSTOM menawari pekerjaan kepada Korban di Surabaya sebagai marketing obat-obatan pertanian, dan untuk pekerjaan tersebut Korban diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun Terdakwa menyarankan agar Korban terlebih dahulu menghubungi BUSTOM untuk mengetahui lebih jelas mengenai pekerjaan di Surabaya sebagaimana yang ditawarkan oleh BUSTOM tersebut; ? Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB Saksi SLAMET menemui Terdakwa dengan maksud akan mengajak Terdakwa menghadiri acara Maulid Nabi di Ponpes Walisongo Mimbaan Situbondo pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 dengan menggunakan mobil pickup No Pol P 8746 GB milik Saksi SARBINI (orang tua Terdakwa) dan Terdakwa menyetujui ajakan Saksi SLAMET tersebut, setelah itu SLAMET pamit pulang; ? Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi SLAMET dan Saksi ANGGI berangkat ke Situbondo menghadiri acara Maulid Nabi di Ponpes Walisongo dengan mengendarai mobil pickup No Pol P 8746 GB milik Saksi SARBINI, Terdakwa yang ngemudikan mobil pickup No Pol P 8746 GB, Saksi SLAMET duduk di kursi depan sebelah kiri Terdakwa, sedangkan Saksi ANGGI duduk di bak belakang, sesampainya di Ponpes Walisongo Mimbaan Situbondo sekira pukul 16.00 WIB kemudian mobil pickup No Pol P 8746 GB diparkir di pinggir Jl. Raya Situbondo depan toko baju KING SELA milik Saksi SLAMET, kemudian Terdakwa menitipkan kunci mobil pickup No Pol P 8746 GB kepada karyawan toko baju KING SELA, kemudian Terdakwa, Saksi SLAMET dan Saksi ANGGI bersama-sama masuk menuju lokasi acara Maulid Nabi di lingkungan Ponpes Walisongo tepatnya di Mushola VUROTA, beberapa saat kemudian Terdakwa berangkat ke pos depan pondok dengan alasan mau menunggu BUSTOM, setelah berada di pos depan pondok Terdakwa ingin membeli kopi, pada saat perjalanan ke warung kopi Terdakwa menerima telepon dari BUSTOM memberitahukan jika BUSTOM sudah berada di sekitar Ponpes Walisongo, Terdakwa meminta BUSTOM untuk menunggu karena Terdakwa akan membeli kopi terlebih dahulu, setelah Terdakwa sampai di pinggir jalan raya, Terdakwa melihat BUSTOM sudah ada di pinggir jalan dengan mengendarai mobil sejenis Avanza wana silver atau putih, posisi mobil BUSTOM ada di pinggir jalan sisi utara (depan kantor Kejaksaan) dengan posisi mobil menghadap arah timur, di dalam mobil tersebut juga ada IRWAN, Korban dan WAWAN. Adapun posisinya BUSTOM selaku pengemudi, WAWAN duduk di kursi depan sebelah kiri BUSTOM, IRWAN duduk di belakang WAWAN (kursi tengah sebelah kiri), sedangkan Korban duduk di samping kanan IRWAN (kursi tengah sebelah kanan). Bahwa sebelum menemui BUSTOM terlebih dahulu Terdakwa mengambil kunci mobil pickup No Pol P 8746 GB di toko KING SELA dan Terdakwa meminta tolong kepada karyawan toko KING SELA untuk membelikan kopi, kemudian Terdakwa menuju mobil pickup No Pol P 8746 GB untuk mengambil tas, setelah mengambil tas kemudian Terdakwa menitipkan kembali kunci mobil pick up No Pol P 8746 GB ke karyawan toko KING SELA, kemudian Terdakwa masuk ke dalam mobil yang dikemudikan BUSTOM melalui pintu belakang sebelah kanan sehingga posisi duduk Terdakwa berada di sebelah kanan Korban, selanjutnya BUSTOM mengemudikan mobil ke arah timur dan berputar balik ke arah barat, ditengah perjalanan BUSTOM menanyakan hutang yang tidak dibayar oleh Korban, namun Korban mengatakan belum ada uang dan masih mau cari kerja; ? Bahwa ketika dalam perjalanan sekira pukul 18.38 WIB BUSTOM menyuruh Korban untuk menelepon Saksi DIAN ROSWATI (istri Korban) dengan mengatakan “sudah sampai di Probolinggo” setelah Korban selesai menelepon kemudian BUSTOM menghentikan laju mobil kemudian BUSTOM meminta handphone milik Korban dan meletakkannya di dashboard dan mobil jalan kembali, setelah jalanan sepi kemudian mobil berhenti kembali, selanjutnya WAWAN yang sebelumnya duduk di kursi depan sebelah kiri BUSTOM turun kemudian masuk kembali melalui pintu belakang (pintu bagasi) dan duduk di kursi paling belakang, kemudian IRWAN mengeluarkan kabel dengan lilitan isolasi dari dalam tasnya, kemudian WAWAN menarik kepala Korban dengan kedua tangannya sehingga Korban menengadah ke atas, kemudian IRWAN melilitkan kabel ke leher Korban dan Terdakwa menarik ujung kabel dari kanan selama kurang lebih 15 (lima belas) menit sehingga mengorok dan meninggal dunia. ? Bahwa pada saat Korban sudah meninggal dunia, BUSTOM sempat memukul mulut Korban dengan tangan kanannya mengepal sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, kemudian mobil dijalankan ke arah barat dan berhenti di jalanan sepi yang banyak tanaman tebu, selanjutnya Terdakwa bersama BUSTOM, IRWAN dan RIDWAN als WAWAN membuang mayat Korban ke tengah perkebunan tebu. ? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADI WICAKSONO als SONI bin SARBINI terhadap Korban SAMSUL HADI berdasarkan Visum Et Repertum Janazah Nomor : 400.7.22.1/5975/431.302.4.2/2024 tanggal 24 September 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. ABDOER RAHEM Situbondo dengan dokter pemeriksa dr. MUHAMAD WILDAN, diperoleh hasil sebagai berikut : a)Hasil pemeriksaan luar yaitu : 1. Keadaan Umum : d) Tampak mayat dengan jenis kelamin laki-laki. e) Tampak kaku mayat seluruh anggota tubuh membusuk dan banyak belatung. f) Rambut hitam terpanjang tiga cetimeter. 2. Kepala : h) Kepala : Tampak membusuk, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. i) Rambut : Warna rambut hitam terpanjang lima centimeter. j) Mata : Tampak membusuk, kedua mata tertutup, banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. k) Hidung : Tampak membusuk banyak belatung pada hidung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. l) Telinga : Tampak membusuk banyak belatung pada telinga, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. m) Mulut : Tampak membusuk mulut terbuka, lidah menjulur, banyak belatung pada mulut, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. n) Dagu : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan 3. Leher : tampak membusuk banyak belatung, terdapat bekas jeratan pada leher bagian depan dan adanya tali yang melingkar dileher. 4. Bahu : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 5. Dada : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 6. Perut : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan 7. Punggung : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 8. Pinggang : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 9. Bokong : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 10. Anggota gerak atas : Tidak Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 11. Anggota gerak bawah : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 12. Alat kelamin : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. b)Hasil pemeriksaan dalam (autopsi) yaitu : 1. Kepala : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam; 2. Leher : Terdapat resapan darah pada leher; 3. Dada :Tidak dilakukan pemeriksaan dalam; 4. Perut : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam; 5. Anggota gerak atas : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam; 6. Anggota gerak bawah : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam; 7. Alat kelamin : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam. c) Kesimpulan : 1. Leher (luar) : terdapat bekas jeratan pada leher bagian depan dan adanya tali yang melingkar di leher; 2. Leher (dalam) : terdapat resapan darah pada leher; 3. Sebab kematian : meninggal akibat penyumbatan saluran nafas dan kekurangan pasokan oksigen ke otak. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------ ATAU KEEMPAT ---------- Bahwa Terdakwa ADI WICAKSONO als SONI bin SARBINI bersama BUSTOM, IRWAN dan RIDWAN als WAWAN (masingmasing masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 18.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan September 2024 bertempat di Jl. Raya Pantura Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki, secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, mengakibatkan kematian, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------- ---------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi SLAMET dan Saksi ANGGI berangkat ke Situbondo menghadiri acara Maulid Nabi di Ponpes Walisongo dengan mengendarai mobil pickup No Pol P 8746 GB milik Saksi SARBINI, Terdakwa yang ngemudikan mobil pickup No Pol P 8746 GB, Saksi SLAMET duduk di kursi depan sebelah kiri Terdakwa, sedangkan Saksi ANGGI duduk di bak belakang, sesampainya di Ponpes Walisongo Mimbaan Situbondo sekira pukul 16.00 WIB kemudian mobil pickup No Pol P 8746 GB diparkir di pinggir Jl. Raya Situbondo depan toko baju KING SELA milik Saksi SLAMET, kemudian Terdakwa menitipkan kunci mobil pickup No Pol P 8746 GB kepada karyawan toko baju KING SELA, kemudian Terdakwa, Saksi SLAMET dan Saksi ANGGI bersama-sama masuk menuju lokasi acara Maulid Nabi di lingkungan Ponpes Walisongo tepatnya di Mushola VUROTA, beberapa saat kemudian Terdakwa berangkat ke pos depan pondok dengan alasan mau menunggu BUSTOM, setelah berada di pos depan pondok Terdakwa ingin membeli kopi, pada saat perjalanan ke warung kopi Terdakwa menerima telepon dari BUSTOM memberitahukan jika BUSTOM sudah berada di sekitar Ponpes Walisongo, Terdakwa meminta BUSTOM untuk menunggu karena Terdakwa akan membeli kopi terlebih dahulu, setelah Terdakwa sampai di pinggir jalan raya, Terdakwa melihat BUSTOM sudah ada di pinggir jalan dengan mengendarai mobil sejenis Avanza wana silver atau putih, posisi mobil BUSTOM ada di pinggir jalan sisi utara (depan kantor Kejaksaan) dengan posisi mobil menghadap arah timur, di dalam mobil tersebut juga ada IRWAN, Korban dan WAWAN. Adapun posisinya BUSTOM selaku pengemudi, WAWAN duduk di kursi depan sebelah kiri BUSTOM, IRWAN duduk di belakang WAWAN (kursi tengah sebelah kiri), sedangkan Korban duduk di samping kanan IRWAN (kursi tengah sebelah kanan). Bahwa sebelum menemui BUSTOM terlebih dahulu Terdakwa mengambil kunci mobil pickup No Pol P 8746 GB di toko KING SELA dan Terdakwa meminta tolong kepada karyawan toko KING SELA untuk membelikan kopi, kemudian Terdakwa menuju mobil pickup No Pol P 8746 GB untuk mengambil tas, setelah mengambil tas kemudian Terdakwa menitipkan kembali kunci mobil pick up No Pol P 8746 GB ke karyawan toko KING SELA, kemudian Terdakwa masuk ke dalam mobil yang dikemudikan BUSTOM melalui pintu belakang sebelah kanan sehingga posisi duduk Terdakwa berada di sebelah kanan Korban, selanjutnya BUSTOM mengemudikan mobil ke arah timur dan berputar balik ke arah barat, ditengah perjalanan BUSTOM menanyakan hutang yang tidak dibayar oleh Korban, namun Korban mengatakan belum ada uang dan masih mau cari kerja; ? Bahwa ketika dalam perjalanan sekira pukul 18.38 WIB BUSTOM menyuruh Korban untuk menelepon Saksi DIAN ROSWATI (istri Korban) dengan mengatakan “sudah sampai di Probolinggo” setelah Korban selesai menelepon kemudian BUSTOM menghentikan laju mobil kemudian BUSTOM meminta handphone milik Korban dan meletakkannya di dashboard dan mobil jalan kembali, setelah jalanan sepi kemudian mobil berhenti kembali, selanjutnya WAWAN yang sebelumnya duduk di kursi depan sebelah kiri BUSTOM turun kemudian masuk kembali melalui pintu belakang (pintu bagasi) dan duduk di kursi paling belakang, kemudian IRWAN mengeluarkan kabel dengan lilitan isolasi dari dalam tasnya, kemudian WAWAN menarik kepala Korban dengan kedua tangannya sehingga Korban menengadah ke atas, kemudian IRWAN melilitkan kabel ke leher Korban dan Terdakwa menarik ujung kabel dari kanan selama kurang lebih 15 (lima belas) menit sehingga mengorok dan meninggal dunia. ? Bahwa pada saat Korban sudah meninggal dunia, BUSTOM sempat memukul mulut Korban dengan tangan kanannya mengepal sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, kemudian mobil dijalankan ke arah barat dan berhenti di jalanan sepi yang banyak tanaman tebu, selanjutnya Terdakwa bersama BUSTOM, IRWAN dan RIDWAN als WAWAN membuang mayat Korban ke tengah perkebunan tebu. Setelah membuang mayat Korban Terdakwa bersama BUSTOM, IRWAN dan RIDWAN als WAWAN masuk ke dalam mobil dan kembali ke PONPES Wali Songo Situbondo, di tengah perjalanan BUSTOM memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan Terdakwa mengetahui jika Korban di dalam mobil sebelum dibunuh membawa uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dibungkus menggunakan kresek merah ditaruh di bangku tengah dan sekitar dua hari sebelumnya Korban bercerita kepada Terdakwa jika baru menerima uang sejumlah Rp. 50.000.000,-(Tima puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk melamar pekerjaan di Surabaya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADI WICAKSONO als SONI bin SARBINI terhadap Korban SAMSUL HADI berdasarkan Visum Et Repertum Janazah Nomor : 400.7.22.1/5975/431.302.4.2/2024 tanggal 24 September 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. ABDOER RAHEM Situbondo dengan dokter pemeriksa dr. MUHAMAD WILDAN, diperoleh hasil sebagai berikut : a)Hasil pemeriksaan luar yaitu : 1. Keadaan Umum : a) Tampak mayat dengan jenis kelamin laki-laki. b) Tampak kaku mayat seluruh anggota tubuh membusuk dan banyak belatung. c) Rambut hitam terpanjang tiga cetimeter. 2. Kepala : a) Kepala : Tampak membusuk, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. b) Rambut : Warna rambut hitam terpanjang lima centimeter. c) Mata : Tampak membusuk, kedua mata tertutup, banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. d) Hidung : Tampak membusuk banyak belatung pada hidung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. e) Telinga : Tampak membusuk banyak belatung pada telinga, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. f) Mulut : Tampak membusuk mulut terbuka, lidah menjulur, banyak belatung pada mulut, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. g) Dagu : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan 3. Leher : tampak membusuk banyak belatung, terdapat bekas jeratan pada leher bagian depan dan adanya tali yang melingkar dileher. 4. Bahu : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 5. Dada : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 6. Perut : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan 7. Punggung : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 8. Pinggang : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 9. Bokong : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 10. Anggota gerak atas : Tidak Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 11. Anggota gerak bawah : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. 12. Alat kelamin : Tampak membusuk banyak belatung, Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. b)Hasil pemeriksaan dalam (autopsi) yaitu : 1. Kepala : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam; 2. Leher : Terdapat resapan darah pada leher; 3. Dada :Tidak dilakukan pemeriksaan dalam; 4. Perut : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam; 5. Anggota gerak atas : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam; 6. Anggota gerak bawah : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam; 7. Alat kelamin : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam. c) Kesimpulan : 1. Leher (luar) : terdapat bekas jeratan pada leher bagian depan dan adanya tali yang melingkar di leher; 2. Leher (dalam) : terdapat resapan darah pada leher; 3. Sebab kematian : meninggal akibat penyumbatan saluran nafas dan kekurangan pasokan oksigen ke otak. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya