| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengizinkan perubahan nama anak kedua Para Pemohon dari yang semula tertulis YASMIN SYAMENA AZ ZAHRA menjadi YASMINE SYAMENA AZ ZAHRA;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan perubahan nama pada akta kelahiran anak kedua Para Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas sesuai dengan perbaikan tersebut di atas ke dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono) |