Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2025/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H.,M.H. HAINUL BAHRI alias INUNG bin alm. SULATIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3547/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN: Kesatu ---- Bahwa ia Terdakwa HAINUL BAHRI Als INUNG Bin SULATIP (Alm), pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 20.25 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Pintu Keluar Kantor SAMSAT yang beralamat di Jalan Gunung Arjuno Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu“ dan “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan\ dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 20.25 Wib Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) berhasil mengamankan Terdakwa HAINUL BAHRI Als INUNG Bin SULATIP (Alm) di Pinggir Jalan Pintu Keluar Kantor SAMSAT yang beralamat di Jalan Gunung Arjuno Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan yang membantu Pihak Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo untuk mengungkap jaringan peredaran obat penggugur janin dan kandungan di Situbondo, lalu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar dengan total sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di tangan Terdakwa, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas warna hijau keabu-abuan di punggung belakang badan Terdakwa, K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol : P-4098-FO ditemukan di Pinggir Jalan, dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nopol : P-4098-FO ditemukan didalam dompet Terdakwa, kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa baru saja menjual obat penggugur janin dan kandungan berupa 1 (satu) lembar Sopros Misoprostol berisi 6 (enam) Tablet, 1 (satu) lembar Amoxicillin Trihydrate berisi 2 (dua) kapsul, 1 (satu) lembar Samcobion berisi 2 (dua) kapsul, 1 (satu) lembar Mefenamic acid berisi 2 (dua) kapsul, dan 1 (satu) lembar Em kapsul berisi 6 (enam) kapsul kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal dengan harga sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) namun Terdakwa baru menerima uang sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari pemesan tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa masih menyimpan obat penggugur janin dan kandungan di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Tribungan RT. 04 RW. 01 Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H melakukan pengembangan ke Rumah Terdakwa dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H melakukan penggeledahan di dalam kamar belakang rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Sopros Misoprostol yang berisikan 2 (dua) kapsul, 1 (satu) lembar Amoxicillin Trihydrate yang berisikan 2 (dua) kapsul, 1 (satu) lembar Mafenamic Acid yang berisikan 2 (dua) kapsul, 2 (dua) kotak Sopros Misoprostol yang berisikan 6 (enam) lembar dengan total 60 (enam puluh) tablet, 2 (dua) kotak Em Kapsul yang berisikan 2 (dua) lembar dengan total 24 (dua puluh empat) kapsul, 1 (satu) kotak kosong Sopros Misoprostol, dan 1 (satu) pack kantong plastik warna merah muda yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari plastik warna coklat muda, serta 2 (dua) kotak kardus ditemukan di samping keranjang, setelah itu Terdakwa mengakui bahwa obat penggugur janin dan kandungan tersebut adalah milik SEPTI AMALIA PUTRI (DPO) yang merupakan Bos Terdakwa untuk Terdakwa edarkan atas perintah SEPTI AMALIA PUTRI, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari menjual obat pengugur janin dan kandungan tersebut berkisar mulai dari Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sekali kirim baik langsung maupun via jasa expedisi ; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisan Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur No. LAB : 05136/NOF/2025 tanggal 07 Juli 2025 terhadap sampel barang bukti berupa : ? 16158/2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih bertuliskan misoprostol dengan berat netto + 0,321 gram, dengan hasil uji positif misoprostol; ? 16159/2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih bertuliskan Amoxicilin dengan berat netto + 1,377 gram; dengan hasil uji positif amoxicilin; ? 16160/2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih bertuliskan Mefenamic acid dengan berat netto + 1,065 gram dengan hasil uji positif mefanamic acid; ? 16161/2025/NOF : berupa 6 (enam) butir tablet warna putih bertuliskan misoprostol dengan berat netto + 0,966 gram, dengan hasil uji positif misoprostol; ? 16162/2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih bertuliskan Amoxicillin dengan berat netto + 1,382 gram, dengan hasil uji positif amoxicillin; ? 16163/2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih bertuliskan asam mefenamat dengan berat netto + 1,070 gram dengan hasil uji positif asam mefenamat; Bahwa benar bahan yang bertuliskan misoprostol, Amoxicilin dan asam mefenamet termasuk dalam daftar obat keras. - Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------ Atau Kedua - -------- Bahwa ia Terdakwa HAINUL BAHRI Als INUNG Bin SULATIP (Alm), pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 20.25 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Pintu Keluar Kantor SAMSAT yang beralamat di Jalan Gunung Arjuno Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tidak memiliki keahlian tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 20.25 Wib Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) berhasil mengamankan Terdakwa HAINUL BAHRI Als INUNG Bin SULATIP (Alm) di Pinggir Jalan Pintu Keluar Kantor SAMSAT yang beralamat di Jalan Gunung Arjuno Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan yang membantu Pihak Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo untuk mengungkap jaringan peredaran obat penggugur janin dan kandungan di Situbondo, lalu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar dengan total sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di tangan Terdakwa, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas warna hijau keabu-abuan di punggung belakang badan Terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol : P-4098-FO ditemukan di Pinggir Jalan, dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nopol : P-4098-FO ditemukan didalam dompet Terdakwa, kemudian Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa baru saja menjual obat penggugur janin dan kandungan berupa 1 (satu) lembar Sopros Misoprostol berisi 6 (enam) Tablet, 1 (satu) lembar Amoxicillin Trihydrate berisi 2 (dua) kapsul, 1 (satu) lembar Samcobion berisi 2 (dua) kapsul, 1 (satu) lembar Mefenamic acid berisi 2 (dua) kapsul, dan 1 (satu) lembar Em kapsul berisi 6 (enam) kapsul kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal dengan harga sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) namun Terdakwa baru menerima uang sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari pemesan tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa masih menyimpan obat penggugur janin dan kandungan di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Tribungan RT. 04 RW. 01 Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H melakukan pengembangan ke Rumah Terdakwa dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO, S.H melakukan penggeledahan di dalam kamar belakang rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Sopros Misoprostol yang berisikan 2 (dua) kapsul, 1 (satu) lembar Amoxicillin Trihydrate yang berisikan 2 (dua) kapsul, 1 (satu) lembar Mafenamic Acid yang berisikan 2 (dua) kapsul, 2 (dua) kotak Sopros Misoprostol yang berisikan 6 (enam) lembar dengan total 60 (enam puluh) tablet, 2 (dua) kotak Em Kapsul yang berisikan 2 (dua) lembar dengan total 24 (dua puluh empat) kapsul, 1 (satu) kotak kosong Sopros Misoprostol, dan 1 (satu) pack kantong plastik warna merah muda yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari plastik warna coklat muda, serta 2 (dua) kotak kardus ditemukan di samping keranjang, setelah itu Terdakwa mengakui bahwa obat penggugur janin dan kandungan tersebut adalah milik SEPTI AMALIA PUTRI (DPO) yang merupakan Bos Terdakwa untuk Terdakwa edarkan atas perintah SEPTI AMALIA PUTRI, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari menjual obat pengugur janin dan kandungan tersebut berkisar mulai dari Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sekali kirim baik langsung maupun via jasa expedisi ; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisan Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur No. LAB : 05136/NOF/2025 tanggal 07 Juli 2025 terhadap sampel barang bukti berupa : ? 16158/2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih bertuliskan misoprostol dengan berat netto + 0,321 gram, dengan hasil uji positif misoprostol; ? 16159/2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih bertuliskan Amoxicilin dengan berat netto + 1,377 gram; dengan hasil uji positif amoxicilin; ? 16160/2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih bertuliskan Mefenamic acid dengan berat netto + 1,065 gram dengan hasil uji positif mefanamic acid; ? 16161/2025/NOF : berupa 6 (enam) butir tablet warna putih bertuliskan misoprostol dengan berat netto + 0,966 gram, dengan hasil uji positif misoprostol; ? 16162/2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih bertuliskan Amoxicillin dengan berat netto + 1,382 gram, dengan hasil uji positif amoxicillin; ? 16163/2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih bertuliskan asam mefenamat dengan berat netto + 1,070 gram dengan hasil uji positif asam mefenamat; Bahwa benar bahan yang bertuliskan misoprostol, Amoxicilin dan asam mefenamet termasuk dalam daftar obat keras. - Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan obat penggugur janin dan kandungan tersebut termasuk obat keras tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ; - Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat 1, 2 Jo Pasal 145 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya