| Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA : -------Bahwa Terdakwa AKNAF LANGGENG HENDRIAWAN alias HENDRI bin AHMADI pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 15.22 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Kampung Singoyudo RT 003 RW 007 Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 18.55 WIB Terdakwa menghubungi EKO (DPS) melalui telepon dengan tujuan untuk membeli PIL TREX, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa sampai di rumah EKO (DPS) yang beralamat di Desa Bayeman Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo dan menyetorkan uang hasil penjualan PIL TREX sebelumnya sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan EKO (DPS) menyerahkan PIL TREX sejumlah 100 (seratus) butir kepada Terdakwa dengan tujuan untuk diedarkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membawa PIL TREX sejumlah 100 (seratus) butir ke rumah dan Terdakwa mengonsumsinya sejumlah 19 (sembilan belas) butir; - Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 14.07 WIB, Terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari Informan yang menanyakan ketersediaan PIL TREX, namun Terdakwa tidak menjawab dan Informan kembali menghubungi Terdakwa dan mengirimkan pesan melalui whatsapp dengan tujuan memesan PIL TREX yang akan diambil di hari itu setelah mengantar tembakau. Kemudian sekira pukul 15.22 WIB, Informan datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Singoyudo RT 003 RW 007 Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo dan menyerahkan uang sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menyimpan uang tersebut di saku celana dan mengambil PIL TREX sejumlah 20 (dua puluh) butir dan menyerahkannya kepada Informan; - Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 15.25 WIB Terdakwa yang pada saat itu berada di rumahnya didatangi oleh saksi VENDI EKO PRASETYO dan saksi NUR CHOLIS MAJID, S.H., yang keduanya merupakan petugas kepolisian resor situbondo dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah Terdakwa. Kemudian di dalam rumah Terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 61 (enam puluh satu) butir PIL TREX di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Raptor ditemukan di dapur rumah Terdakwa, 1 (satu) unit HP merk Realme warna silver ditemukan di atas meja ruang tamu rumah Terdakwa, dan uang sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan di saku celana Terdakwa yang semuanya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 02192/NOF/2026 tanggal 31 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor 08058/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 0,459 gram disita dari Informan dan barang bukti dengan nomor 08059/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 0,440 gram disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, termasuk Daftar Obat Keras. Terhadap barang bukti dengan nomor 08058/2026/NOF dan nomor 08059/2026/NOF habis untuk pemeriksaan; - Bahwa Terdakwa tidak tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------- ------- ATAU ------- KEDUA: Bahwa Terdakwa AKNAF LANGGENG HENDRIAWAN alias HENDRI bin AHMADI pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 15.22 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Kampung Singoyudo RT 003 RW 007 Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 18.55 WIB Terdakwa menghubungi EKO (DPS) melalui telepon dengan tujuan untuk membeli PIL TREX, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa sampai di rumah EKO (DPS) yang beralamat di Desa Bayeman Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo dan menyetorkan uang hasil penjualan PIL TREX sebelumnya sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan EKO (DPS) menyerahkan PIL TREX sejumlah 100 (seratus) butir kepada Terdakwa dengan tujuan untuk diedarkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membawa PIL TREX sejumlah 100 (seratus) butir ke rumah Terdakwa dan mengonsumsinya sejumlah 19 (sembilan belas) butir; - Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 14.07 WIB, Terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari Informan yang menanyakan ketersediaan PIL TREX, namun Terdakwa tidak menjawab dan Informan kembali menghubungi Terdakwa dan mengirimkan pesan melalui whatsapp dengan tujuan memesan PIL TREX dan akan diambil di hari itu setelah mengantar tembakau. Kemudian sekira pukul 15.22 WIB, Informan datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Singoyudo RT 003 RW 007 Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo dan menyerahkan uang sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menyimpan uang tersebut di saku celana dan mengambil PIL TREX sejumlah 20 (dua puluh) butir dan menyerahkannya kepada Informan; - Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 15.25 WIB Terdakwa yang pada saat itu berada di rumahnya didatangi oleh saksi VENDI EKO PRASETYO dan saksi NUR CHOLIS MAJID, S.H., yang keduanya merupakan petugas kepolisian resor situbondo dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah Terdakwa. Kemudian di dalam rumah Terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 61 (enam puluh satu) butir PIL TREX di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Raptor ditemukan di dapur rumah Terdakwa, 1 (satu) unit HP merk Realme warna silver ditemukan di atas meja ruang tamu rumah Terdakwa, dan uang sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan di saku celana Terdakwa yang semuanya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 02192/NOF/2026 tanggal 31 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor 08058/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 0,459 gram disita dari Informan dan barang bukti dengan nomor 08059/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 0,440 gram disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, termasuk Daftar Obat Keras. Terhadap barang bukti dengan nomor 08058/2026/NOF dan nomor 08059/2026/NOF habis untuk pemeriksaan; - Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras; -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (1), (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------- |