Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2025/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H.,M.H. 1.SUHERNANIK alias ANI binti alm. ABDUL KADIR
2.SITI NUR FATILAH alias BUK NUR binti alm. ABDUL KADIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 132/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3813/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI EKAWATI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERNANIK alias ANI binti alm. ABDUL KADIR[Penahanan]
2SITI NUR FATILAH alias BUK NUR binti alm. ABDUL KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : - Bahwa ia Terdakwa I. SUHERNANIK Als ANI Binti ABDUL KADIR (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. SITI NUR FATILAH Als BUK NUR Binti ABDUL KADIR (Alm), pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi SUKARWATI Als BUK UJANG Binti PAK MUKSIN (Alm) yang beralamat di Jalan Kangean Dusun Kotim RT. 002 RW. 005 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira jam 15.30 Wib Terdakwa I. SUHERNANIK Als ANI Binti ABDUL KADIR (Alm) bersama dengan Terdakwa II. SITI NUR FATILAH K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 Als BUK NUR Binti ABDUL KADIR (Alm), Saksi SUKARWATI Als BUK UJANG Binti PAK MUKSIN (Alm), Saksi SUHERYADIK Als YADIK Bin ABDUL KADIR (Alm), Saksi PUTRI DURATUN NAVISAH Als PUTRI Binti SUHARTO (Alm), dan Saksi SUHERWANTO Als UJANG Bin ABDUL KADIR (Alm) sedang berkumpul dan mengobrol di Ruang Tamu Rumah Saksi SUKARWATI Als BUK UJANG Binti PAK MUKSIN (Alm) yang beralamat di Jalan Kangean Dusun Kotim RT. 002 RW. 005 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo; - Bahwa sekira jam 16.30 Wib Saksi Korban NUR AINI Binti BUSAHRI datang ke Rumah Saksi SUKARWATI Als BUK UJANG, dan Saksi Korban NUR AINI bertemu dengan Terdakwa I, II, Saksi SUKARWATI Als BUK UJANG, Saksi SUHERYADIK Als YADIK, Saksi PUTRI DURATUN NAVISAH Als PUTRI, dan Saksi SUHERWANTO Als UJANG, lalu Terdakwa I dan II masuk ke kamar masing-masing, kemudian Saksi SUHERWANTO Als UJANG pergi keluar rumah, selanjutnya tersisa Saksi Korban NUR AINI, Saksi SUKARWATI Als BUK UJANG dan Saksi PUTRI DURATUN NAVISAH Als PUTRI yang berada di Ruang Tamu, setelah itu Terdakwa I mendengar percakapan antara Saksi Korban NUR AINI dengan Saksi SUKARWATI Als BUK UJANG dan Saksi Korban NUR AINI berkata “sampean bu, kalo dikasih uang sama suami saya bisa dibuat rumah itu uangnya”, lalu Saksi SUKARWATI Als BUK UJANG menjawab “NUR suamimu kalo ngasih uang gapernah jutaan, paling Cuma dua ratus ribu”, dan Saksi Korban NUR AINI berkata “sampean gimana buk kok gak becus didik anak”, mendengar obrolan tersebut kemudian Terdakwa I keluar dari dalam kamar dan langsung menuju ke Ruang Tamu, selanjutnya Terdakwa I berkata “engkok tak pernah mintah pesse ka lakenah been, engkok alakoh dibik (saya tidak pernah minta uang ke suamimu, saya kerja sendiri)”, dan Saksi Korban NUR AINI menghadap kearah Terdakwa I dan menjawab “rik berik mulanah se abiayai nak anak en been ruah sapah (lalu yang biayai anakmu sekolah selama ini itu siapa)”, setelah itu Terdakwa II keluar dari dalam kamar dan berkata “been mulae gellek, eding kedingagi abenta TYAS, TYAS tak pernah mintah pesse kalakenah been (kamu dari tadi didengarin bahas tentang TYAS terus, TYAS tidak pernah minta uang ke suamimu)”, lalu Saksi Korban NUR AINI berbalik badan dan menghadap ke arah Terdakwa II dan berkata “kauleh endik buktenah mbak (saya ada buktinya mbak)”, kemudian Terdakwa I memukul kepala Saksi Korban NUR AINI dari arah belakang hingga Saksi Korban NUR AINI terjatuh ke arah Terdakwa II dan Terdakwa II pun ikut terjatuh, selanjutnya Saksi SUHERYADIK Als YADIK datang dan berusaha melerai namun Terdakwa I yang berada di belakang Saksi SUHERYADIK Als YADIK mencakar wajah Saksi Korban NUR AINI, setelah itu Terdakwa II menyusul memukul bagian wajah dan mengenai kepala depan Saksi Korban NUR AINI hingga Saksi Korban NUR AINI terjatuh di depan pintu, lalu Saksi PUTRI DURATUN NAVISAH Als PUTRI berusaha melerai, kemudian Saksi Korban NUR AINI berusaha untuk berdiri dengan mata tertutup kerudung dan memegang rambut Saksi PUTRI DURATUN NAVISAH Als PUTRI hingga Saksi PUTRI DURATUN NAVISAH Als PUTRI menjerit kesakitan, selanjutnya Saksi Korban NUR AINI berdiri dan mengusap hidung sebelah kanan dan melihat ada darah, setelah itu Saksi Korban NUR AINI berkata “been elaporaginah bik engkok (kamu mau saya laporkan)”, dan Terdakwa II menjawab “laporagin (laporkan saja)”, lalu Terdakwa I berkata “engkok tak perna a nyin onyin bin eppak en been (saya tidak pernah berhubungan intim dengan bapakmu)”, dan Saksi PUTRI DURATUN NAVISAH Als PUTRI berkata “ariah bungkonah matuanah been (ini rumah mertuamu)”, kemudian Saksi SUHERWANTO Als UJANG datang dan berdiri di depan Saksi Korban NUR AINI dengan posisi tangan kiri memegang bahu kanan Saksi Korban NUR AINI dan tangan kanan mengambil handphone, selanjutnya Saksi SUHERWANTO Als UJANG menelfon Anak dari Saksi Korban NUR AINI dan berkata “ini loh MID kalo kamu pengen tau kelakuan ibumu seperti apa”, setelah itu Terdakwa II berkata “depadeh anak en reng talpos kanan, romanah romanah engak kandengah ajem (sama-sama anaknya orang gak mampu, rumahnya seperti kandang ayam)”, dan Saksi Korban NUR AINI menjawab “napah nikah empiyan endik compok dibik bak NUR, jerengan empiyah nikah gik ngampong ka orengtuanah (apa sampean ini punya rumah sendiri mbak, sampean aja masih numpang rumah orang tuanya)”, kemudian Saksi Korban NUR AINI pergi meninggalkan Rumah Saksi SUKARWATI Als BUK UJANG ; - Bahwa perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban NUR AINI Binti BUSAHRI mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum No. 884/08/302.7.5/2024 tanggal 11 April 2024 An. NUR AINI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Indika Silviana Dokter Jaga pada OUBK RSUD BESUKI dengan kesimpulan “pada pemeriksaan seorang perempuan berumur empat puluh tahun ditemukan luka cakar dihidung ukuran 3x 0,5 cm terdapat luka cakar pada dahi ukuran 0,5 cm x 0,5 cm , terdapat luka cakar pada telapak tangan kiri ukuran 0,5 cm x0,5 cm. Luka tersebut menimbulkan penyakit untuk sementara waktu”. - Kesimpulan : pada perempuan umur empat puluh tahun pada pemeriksaan fisik ditemukan luka cakar dihidung ukuran 3X 0,5 cm, luka cakar pada dahi ukuran 0,5 x 0,5 cm luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan. ----- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya