Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Sit 1.Sigit Gianluca Primanda, S.H.
2.R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H.
SUDAHRI alias DAHRI bin alm. SUNANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-986/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN: Primair -------Bahwa Terdakwa SUDAHRI alias DAHRI bin (alm) SUNANDAR pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan TK DWP 1 Bungatan Jalan Raya Selowogo, Karangtengah, Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Hukum Daerah Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “melukai berat orang lain (penganiayaan berat)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 06.25 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi MOH. MAHFUD alias MAHFUD, Saksi ABDULLAH alias DULAH bin (alm) AMSARI dan Saudara ISKANDAR sedang berbincang-bincang atau mengotak-atik di depan Toko Kelontong milik H. Faqih Ali yang berada di depan TK DWP 1 Bungatan, Jalan Raya Selowogo, Karangtengah, Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo. ? Bahwa selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa melihat Saksi Korban SANUSI AMRIN alias SANUSI bin (alm) SUMARWI melintas dari arah utara menuju ke arah selatan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega, melihat keberadaan Saksi Korban tersebut, Terdakwa yang sudah lama menyimpan rasa benci terhadap Saksi Korban, dengan membawa 1 (satu) buah Terdakwa langsung menghadang dan member menghentikan Saksi Korban, pada saat Saksi Korban berhenti dan berhubungan dengan Terdawa, selanjutnya Terdakwa secara sadar dengan menggunakan tangan melayangkan sabit tersebut ke arah Saksi Korban, melihat hal tersebut Saksi Korban segera turun dari sepeda motornya dan berjalan mundur untuk menghindari sabitan dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali melayangkan sabitnya kearah Saksi Korban, melihat hal tersebut Saksi Korban langsung menangkis sabitan Terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya sehingga melukai lengan tangan kiri Saksi Korban dan ujung sabitnya melukai punggung sebelah kiri Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa kembali melayangkan sabitnya secara acak ke arah Saksi Korban, melihat hal tersebut Saksi Korban berusaha menghindar dengan cara berjalan mundur, namun pada akhrinya sabitan/tebasan yang dilakukan oleh Terdakwa mengenai dan melukai paha sebelah kiri Saksi Korban, setelah itu datang Saksi Depkes. MAHFUD alias MAHFUD untuk melerai dengan cara memeluk Terdakwa dari belakang dan mengambil sabit milik Terdakwa. ? Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka robek pada pangkal paha kiri atas, luka robek di lengan kiri bawah, luka robek di punggung kiri, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 445/132/431.302.1.7/2026, tanggal 27 Januari 2026, pemeriksaan dilakukan pada tanggal 27 Januari 2026 oleh dr.Rery Tiara Amalia Dewanti selaku dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut: - terdapat luka robek pada pangkal paha kiri atas dengan diameter P.± 9 cm, L. ± 2 cm, Luka robek di lengan kiri bawah dengan diameter P. ± 8 cm, L. ± 2 cm, Luka robek di punggung kiri P. ± 5 cm, L. ± 2 cm. ? Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. Rery Tiara Amalia Dewanti luka yang dialami oleh Saksi Korban merupakan luka yang cukup dalam, menimbulkan pendarahan, mengenai area tubuh yang berisiko tinggi, dan berpotensi membahayakan jiwa. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Subsidair -------Bahwa Terdakwa SUDAHRI alias DAHRI bin (alm) SUNANDAR pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan TK DWP 1 Bungatan Jalan Raya Selowogo, Karangtengah, Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili kasus ini, berpotensi melakukan melakukan "penganiayaan yang menyebabkan luka berat", yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 06.25 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi MOH. MAHFUD alias MAHFUD, Saksi ABDULLAH alias DULAH bin (alm) AMSARI dan Saudara ISKANDAR sedang berbincang-bincang atau mengotak-atik di depan Toko Kelontong milik H. Faqih Ali yang berada di depan TK DWP 1 Bungatan, Jalan Raya Selowogo, Karangtengah, Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo. ? Bahwa selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa melihat Saksi Korban SANUSI AMRIN alias SANUSI bin (alm) SUMARWI melintas dari arah utara menuju ke arah selatan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega, melihat keberadaan Saksi Korban tersebut, Terdakwa yang sudah lama menyimpan rasa benci terhadap Saksi Korban, dengan membawa 1 (satu) buah Terdakwa langsung menghadang dan member menghentikan Saksi Korban, pada saat Saksi Korban berhenti dan berhubungan dengan Terdawa, selanjutnya Terdakwa secara sadar dengan menggunakan tangan melayangkan sabit tersebut ke arah Saksi Korban, melihat hal tersebut Saksi Korban segera turun dari sepeda motornya dan berjalan mundur untuk menghindari sabitan dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali melayangkan sabitnya kearah Saksi Korban,melihat hal tersebut Saksi Korban langsung menangkis sabitan Terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya sehingga menyebabkan lengan tangan kiri Terdakwa terluka dan ujung sabitnya mengenai punggung sebelah kiri Saksi Korban sehingga menyebabkan luka pada punggung sebelah kiri Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa kembali melayangkan sabitnya secara acak ke arah Saksi Korban, melihat hal tersebut Saksi Korban berusaha menghindar dengan cara berjalan mundur, namun pada akhrinya sabitan/tebasan yang dilakukan oleh Terdakwa mengenai paha sebelah kiri Saksi Korban dan mengakibatkan luka paha sebelah kiri Saksi Korban, setelah itu datang Saksi Depkes. MAHFUD alias MAHFUD untuk melerai dengan cara memeluk Terdakwa dari belakang dan mengambil sabit milik Terdakwa. ? Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka robek pada pangkal paha kiri atas, luka robek di lengan kiri bawah, luka robek di punggung kiri, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 445/132/431.302.1.7/2026, tanggal 27 Januari 2026, pemeriksaan dilakukan pada tanggal 27 Januari 2026 oleh dr. Rery Tiara Amalia Dewanti selaku dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut: - terdapat luka robek pada pangkal paha kiri atas dengan diameter P.± 9 cm, L. ± 2 cm, Luka robek di lengan kiri bawah dengan diameter P. ± 8 cm, L. ± 2 cm, Luka robek di punggung kiri P. ± 5 cm, L. ± 2 cm. ? Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. Rery Tiara Amalia Dewanti luka yang dialami oleh Saksi Korban merupakan luka yang cukup dalam, menimbulkan pendarahan, mengenai area tubuh yang berisiko tinggi, dan berpotensi membahayakan jiwa. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Lebih Subsidair -------Bahwa Terdakwa SUDAHRI alias DAHRI bin (alm) SUNANDAR pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan TK DWP 1 Bungatan Jalan Raya Selowogo, Karangtengah, Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindakan “penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 06.25 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi MOH. MAHFUD alias MAHFUD,Saksi ABDULLAH alias DULAH bin (alm) AMSARI dan Saudara ISKANDAR sedang berbincang-bincang atau bincang di depan Toko Kelontong milik H. Faqih Ali yang berada di depan TK DWP 1 Bungatan, Jalan Raya Selowogo, Karangtengah, Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo. ? Bahwa selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa melihat Saksi Korban SANUSI AMRIN alias SANUSI bin (alm) SUMARWI melintas dari arah utara menuju ke arah selatan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega, melihat keberadaan Saksi Korban tersebut, Terdakwa yang sudah lama menyimpan rasa benci terhadap Saksi Korban, dengan membawa 1 (satu) buah Terdakwa langsung menghadang dan member menghentikan Saksi Korban, pada saat Saksi Korban berhenti dan berhubungan dengan Terdawa, selanjutnya Terdakwa secara sadar dengan menggunakan tangan melayangkan sabit tersebut ke arah Saksi Korban, melihat hal tersebut Saksi Korban segera turun dari sepeda motornya dan berjalan mundur untuk menghindari sabitan dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali melayangkan sabitnya kearah Saksi Korban, melihat hal tersebut Saksi Korban langsung menangkis sabitan Terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya sehingga menyebabkan lengan tangan kiri Terdakwa terluka dan ujung sabitnya mengenai punggung sebelah kiri Saksi Korban sehingga menyebabkan luka pada punggung sebelah kiri Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa kembali melayangkan sabitnya secara acak ke arah Saksi Korban, melihat hal tersebut Saksi Korban berusaha menghindar dengan cara berjalan mundur, namun pada akhrinya sabitan/tebasan yang dilakukan oleh Terdakwa mengenai paha sebelah kiri Saksi Korban dan mengakibatkan luka paha sebelah kiri Saksi Korban, setelah itu datang Saksi Depkes. MAHFUD alias MAHFUD untuk melerai dengan cara memeluk Terdakwa dari belakang dan mengambil sabit milik Terdakwa. ? Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka robek pada pangkal paha kiri atas, luka robek di lengan kiri bawah, luka robek di punggung kiri, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 445/132/431.302.1.7/2026, tanggal 27 Januari 2026, pemeriksaan dilakukan pada tanggal 27 Januari 2026 oleh dr. Rery Tiara Amalia Dewanti selaku dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut: - terdapat luka robek pada pangkal paha kiri atas dengan diameter P.± 9 cm, L. ± 2 cm, Luka robek di lengan kiri bawah dengan diameter P. ± 8 cm, L. ± 2 cm, Luka robek di punggung kiri P. ± 5 cm, L. ± 2 cm. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-Terdakwa melihat Saksi Korban SANUSI AMRIN alias SANUSI bin (alm) SUMARWI melintas dari arah utara menuju ke arah selatan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega, melihat keberadaan Saksi Korban tersebut, Terdakwa yang sudah lama menyimpan rasa benci terhadap Saksi Korban, dengan membawa 1 (satu) buah Terdakwa langsung menghadang dan member Saksi Korban, pada saat Saksi Korban dan kejadian dengan Terdawa, selanjutnya Terdakwa secara sendiri menggunakan dengan tangan sukakan itu ke arah Saksi Korban, melihat hal tersebut Saksi Korban segera turun dari sepeda motornya dan berjalan mundur untuk menghindari sabitan dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali melayangkan sabitnya kearah Saksi Korban, melihat hal tersebut Saksi Korban langsung menangkis sabitan Terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya sehingga menyebabkan lengan tangan kiri Terdakwa terluka dan ujung sabitnya mengenai punggung sebelah kiri Saksi Korban sehingga menyebabkan luka pada punggung sebelah kiri Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa kembali melayangkan sabitnya secara acak ke arah Saksi Korban, melihat hal tersebut Saksi Korban berusaha menghindar dengan cara berjalan mundur, namun pada akhrinya sabitan/tebasan yang dilakukan oleh Terdakwa mengenai paha sebelah kiri Saksi Korban dan mengakibatkan luka paha sebelah kiri Saksi Korban, setelah itu datang Saksi Depkes. MAHFUD alias MAHFUD untuk melerai dengan cara memeluk Terdakwa dari belakang dan mengambil sabit milik Terdakwa. ? Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka robek pada pangkal paha kiri atas, luka robek di lengan kiri bawah, luka robek di punggung kiri, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 445/132/431.302.1.7/2026, tanggal 27 Januari 2026, pemeriksaan dilakukan pada tanggal 27 Januari 2026 oleh dr. Rery Tiara Amalia Dewanti selaku dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut: - terdapat luka robek pada pangkal paha kiri atas dengan diameter P.± 9 cm, L. ± 2 cm, Luka robek di lengan kiri bawah dengan diameter P. ± 8 cm, L. ± 2 cm, Luka robek di punggung kiri P. ± 5 cm, L. ± 2 cm. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-Terdakwa melihat Saksi Korban SANUSI AMRIN alias SANUSI bin (alm) SUMARWI melintas dari arah utara menuju ke arah selatan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega, melihat keberadaan Saksi Korban tersebut, Terdakwa yang sudah lama menyimpan rasa benci terhadap Saksi Korban, dengan membawa 1 (satu) buah Terdakwa langsung menghadang dan member Saksi Korban, pada saat Saksi Korban dan kejadian dengan Terdawa, selanjutnya Terdakwa secara sendiri menggunakan dengan tangan sukakan itu ke arah Saksi Korban, melihat hal tersebut Saksi Korban segera turun dari sepeda motornya dan berjalan mundur untuk menghindari sabitan dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali melayangkan sabitnya kearah Saksi Korban, melihat hal tersebut Saksi Korban langsung menangkis sabitan Terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya sehingga menyebabkan lengan tangan kiri Terdakwa terluka dan ujung sabitnya mengenai punggung sebelah kiri Saksi Korban sehingga menyebabkan luka pada punggung sebelah kiri Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa kembali melayangkan sabitnya secara acak ke arah Saksi Korban, melihat hal tersebut Saksi Korban berusaha menghindar dengan cara berjalan mundur, namun pada akhrinya sabitan/tebasan yang dilakukan oleh Terdakwa mengenai paha sebelah kiri Saksi Korban dan mengakibatkan luka paha sebelah kiri Saksi Korban, setelah itu datang Saksi Depkes. MAHFUD alias MAHFUD untuk melerai dengan cara memeluk Terdakwa dari belakang dan mengambil sabit milik Terdakwa. ? Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka robek pada pangkal paha kiri atas, luka robek di lengan kiri bawah, luka robek di punggung kiri, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 445/132/431.302.1.7/2026, tanggal 27 Januari 2026, pemeriksaan dilakukan pada tanggal 27 Januari 2026 oleh dr. Rery Tiara Amalia Dewanti selaku dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut: - terdapat luka robek pada pangkal paha kiri atas dengan diameter P.± 9 cm, L. ± 2 cm, Luka robek di lengan kiri bawah dengan diameter P. ± 8 cm, L. ± 2 cm, Luka robek di punggung kiri P. ± 5 cm, L. ± 2 cm. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-melihat hal tersebut Saksi Korban segera turun dari sepeda motornya dan berjalan mundur untuk menghindari sabitan dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali melayangkan sabitnya kearah Saksi Korban, melihat hal tersebut Saksi Korban langsung menangkis sabitan Terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya sehingga menyebabkan lengan tangan kiri Terdakwa terluka dan ujung sabitnya mengenai punggung sebelah kiri Saksi Korban sehingga menyebabkan luka pada punggung sebelah kiri Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa kembali melayangkan sabitnya secara acak ke arah Saksi Korban, melihat hal tersebut Saksi Korban berusaha menghindar dengan cara berjalan mundur, namun pada akhrinya sabitan/tebasan yang dilakukan oleh Terdakwa mengenai paha sebelah kiri Saksi Korban dan mengakibatkan luka paha sebelah kiri Saksi Korban, setelah itu datang Saksi Depkes. MAHFUD alias MAHFUD untuk melerai dengan cara memeluk Terdakwa dari belakang dan mengambil sabit milik Terdakwa. ? Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka robek pada pangkal paha kiri atas, luka robek di lengan kiri bawah, luka robek di punggung kiri, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 445/132/431.302.1.7/2026, tanggal 27 Januari 2026, pemeriksaan dilakukan pada tanggal 27 Januari 2026 oleh dr. Rery Tiara Amalia Dewanti selaku dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut: - terdapat luka robek pada pangkal paha kiri atas dengan diameter P.± 9 cm, L. ± 2 cm, Luka robek di lengan kiri bawah dengan diameter P. ± 8 cm, L. ± 2 cm, Luka robek di punggung kiri P. ± 5 cm, L. ± 2 cm. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-melihat hal tersebut Saksi Korban segera turun dari sepeda motornya dan berjalan mundur untuk menghindari sabitan dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali melayangkan sabitnya kearah Saksi Korban, melihat hal tersebut Saksi Korban langsung menangkis sabitan Terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya sehingga menyebabkan lengan tangan kiri Terdakwa terluka dan ujung sabitnya mengenai punggung sebelah kiri Saksi Korban sehingga menyebabkan luka pada punggung sebelah kiri Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa kembali melayangkan sabitnya secara acak ke arah Saksi Korban, melihat hal tersebut Saksi Korban berusaha menghindar dengan cara berjalan mundur, namun pada akhrinya sabitan/tebasan yang dilakukan oleh Terdakwa mengenai paha sebelah kiri Saksi Korban dan mengakibatkan luka paha sebelah kiri Saksi Korban, setelah itu datang Saksi Depkes. MAHFUD alias MAHFUD untuk melerai dengan cara memeluk Terdakwa dari belakang dan mengambil sabit milik Terdakwa. ? Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka robek pada pangkal paha kiri atas, luka robek di lengan kiri bawah, luka robek di punggung kiri, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 445/132/431.302.1.7/2026, tanggal 27 Januari 2026, pemeriksaan dilakukan pada tanggal 27 Januari 2026 oleh dr. Rery Tiara Amalia Dewanti selaku dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut: - terdapat luka robek pada pangkal paha kiri atas dengan diameter P.± 9 cm, L. ± 2 cm, Luka robek di lengan kiri bawah dengan diameter P. ± 8 cm, L. ± 2 cm, Luka robek di punggung kiri P. ± 5 cm, L. ± 2 cm. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-tanggal 27 Januari 2026, pemeriksaan dilakukan pada tanggal 27 Januari 2026 oleh dr. Rery Tiara Amalia Dewanti selaku dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut: - terdapat luka robek pada pangkal paha kiri atas dengan diameter P.± 9 cm, L. ± 2 cm, Luka robek di lengan kiri bawah dengan diameter P. ± 8 cm, L. ± 2 cm, Luka robek di punggung kiri P. ± 5 cm, L. ± 2 cm. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-tanggal 27 Januari 2026, pemeriksaan dilakukan pada tanggal 27 Januari 2026 oleh dr. Rery Tiara Amalia Dewanti selaku dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut: - terdapat luka robek pada pangkal paha kiri atas dengan diameter P.± 9 cm, L. ± 2 cm, Luka robek di lengan kiri bawah dengan diameter P. ± 8 cm, L. ± 2 cm, Luka robek di punggung kiri P. ± 5 cm, L. ± 2 cm. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-

Pihak Dipublikasikan Ya