| Dakwaan |
Dakwaan : - ---------Bahwa Terdakwa I AISYAH alias BU VITA binti (alm) ABDUL HARI bersama-sama dengan Terdakwa II NOVITA OVILIA FEBRIANTI alias VITA binti (alm) PAK MARSUKI , pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 11.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2024 di ruang NERS (Ruang Perawat) Puskesmas Mlandingan masuk wilayah Kampung Pesisir Desa Mlandingan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terangterangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap saksi koban RAUDATUL HUSNAH alias BU RAFI binti BUNALIADI yang mengakibatkan luka , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Senin tanggal 26 Agutsus 2024 sekira pukul 11.20 WIB ketika saksi korban mengerjakan laporan bersama dengan saksi dr. REVANI YUNI NAILUVAR yang pada saat itu berada di ruang NERS (Ruang Perawat) Puskesmas Mlandingan dengan posisi duduk menghadap ke arah Barat kemudian Terdakwa I AISYAH alias BU VITA binti (alm) ABDUL HARI bersama dengan Terdakwa II NOVITA OVILIA FEBRIANTI alias VITA binti (alm) PAK MARSUKI datang dan masuk keruang NERS (Ruang Perawat) Puskesmas Mlandingan dari pintu sebelah Timur dan ketika berada di depan saksi korban Terdakwa I AISYAH alias BU VITA binti (alm) ABDUL HARI bertanya kepada saksi korban dengan nada marah dan berkata “Hei dah kenapa kamu meludah kearah “NOVITA” pada saat gerak jalan pada tanggal 21 Agustus 2024” dan pada saat itu saksi korban tidak mengakui sehingga terjadi cek cok mulut antara saksi korban dan para terdakwa, kemudian Terdakwa I AISYAH alias BU VITA binti (alm) ABDUL HARI menghampiri saksi korban dengan cara memutari meja yang berada di depan saksi korban yang diikuti oleh terdakwa II NOVITA OVILIA FEBRIANTI alias VITA binti (alm) PAK MARSUKI kemudian dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara terdakwa I AISYAH alias BU VITA binti (alm) ABDUL HARI menjepit leher saksi korban menggunakan tangan sebelah kanan dilanjutkan terdakwa II NOVITA OVILIA FEBRIANTI alias VITA binti (alm) PAK MARSUKI memegangi ke 2 (dua) tangan saksi korban dari belakang menggunakan ke 2 (dua) tangannya selanjutnya saksi dr. REVANI YUNI NAILUVAR alias dr. VANI binti JUNAEDI berkata “JANGAN RIBUT DI SINI” pada saat itu terdakwa I AISYAH alias BU VITA binti (alm) ABDUL HARI dan Terdakwa II NOVITA OVILIA FEBRIANTI alias VITA binti (alm) PAK MARSUKI tidak menghiraukan kemudian saksi dr. REVANI YUNI NAILUVAR alias dr. VANI binti JUNAEDI keluar dari ruang NERS (Ruang Perawat) Puskesmas Mlandingan untuk meminta pertolongan, selanjutnya Terdakwa I AISYAH alias BU VITA binti (alm) ABDUL HARI menarik kerudung saksi korban sehingga terlepas dan membuat kaca mata saksi korban terjatuh, Selanjutnya terdakwa I AISYAH alias BU VITA binti (alm) ABDUL HARI menarik rambut saksi korban beberapakali menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa I AISYAH alias BU VITA binti (alm) ABDUL HARI mencakar wajah saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri mengenai pelipis saksi korban sebelah kanan yang mengakibatkan pelipis sebelah kanan saksi korban mengalami luka lecet dan berdarah, kemudian terdakwa I AISYAH alias BU VITA binti (alm) ABDUL HARI kembali mencakar pipi sebelah kanan saksi korban yang menyebabkan pipi sebelah kanan saksi korban mengalami luka lecet dan pada saat itu terdakwa II NOVITA OVILIA FEBRIANTI alias VITA binti (alm) PAK MARSUKI masih memegang ke 2 (dua) tangan saksi korban sehingga pergelangan tangan saksi korban mengalami luka lecet. Kemudian datang saksi ABDUR RAHMAN alias PAK ALTAF bin (alm) NASIRUDDIN beserta keluarga pasien lain untuk melerai kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa I AISYAH alias BU VITA binti (alm) ABDUL HARI dan terdakwa II NOVITA OVILIA FEBRIANTI alias VITA binti (alm) PAK MARSUKI kemudian saksi dr. REVANI YUNI NAILUVAR alias dr. VANI binti JUNAEDI bersama saksi RETNO JUMAINI alias BU JUM binti (alm) PAK ASAN dan saksi ABDUR RAHMAN alias PAK ALTAF bin (alm) NASIRUDDIN mengeluarkan terdakwa I AISYAH alias BU VITA binti (alm) ABDUL HARI dan Terdakwa II NOVITA OVILIA FEBRIANTI alias VITA binti (alm) PAK MARSUKI dengan melewati pintu masuk sebelah Barat ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dimana pada saat itu terdakwa I AISYAH alias BU VITA binti (alm) ABDUL HARI berteriak-teriak dengan perkataan “DAH DAH KALOAR BE’EN DAH MARA MARA ACAROK ELOAR” yang diartikan dalam Bahasa Indonesia “DAH DAH KELUAR KAMU DAH AYO BERKELAHI DI LUAR” dan selanjutnya saksi korban Menghubungi dr Ni Made membersihkan darah dari pelipis sebelah kanan dan langsung menuju ke Polsek Mlandingan untuk melaporkan kejadian tersebut; - Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 440/985/431.302.7.1.6/2024/ tertanggal 26 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni MADE RAI PUTRI MIRANTI selaku Dokter Pemeriksa pada UPT Puskesmas Mlandingan, yang menerangkan hasil pemeriksaan, yaitu : Wajah : ? Terdapat luka lecet pada hidung dengan ukuran panjang 3 cm; ? Terdapat Luka Lecet pada pipi kanan dengan panjang 2 cm Tangan : ? Terdapat 2 buah luka lecet pada tangan kanan dengan ukuran 0,5 cm dan 0,7 cm KESIMPULAN : Terdapat luka lecet pada hidung dengan ukuran panjang 3 cm, terdapat luka lecet pada pipi kanan dengan panjang 2 cm serta terdapat 2 buah luka lecet pada tangan kanan dengan ukuran 0,5 cm dan 0,7 cm , Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh kontak fisik mengakibatkan penyakit atau luka yang dapat diharapkan sembuh dengan sempurna. Perbuatan tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. |